BADAN USAHA MILIK NEGARA

BADAN USAHA MILIK NEGARA

 

Pemerintah atau Negara yang sama membicarakan dengan subjek hukum yang lain, juga dapat mengajukan permohonan dengan meminta bantuan modal dalam bentuk usaha perniagaan atau perdagangan. Di Indonesia Ada berbagai bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lebih dikenal dengan nama Perusahaan Negara (PN). Pada masa yang lampau, sebelum tahun 1960, terdapat beberapa bentuk Perusahaan Negara yang diatur dalam berbagai peraturan Pemerintah Hindia Belanda, seperti: Jawatan Pegadaian, Jawatan Kereta Api, Perusahaan Garam dan Negeri Soda berdasar Indonesische Bedrijven Wet (IBW) Stbld .. 1927 no.419 yang telah menerbitkan beberapa kali perubahan dalam tahun 1929, 1939, 1954 dan 1955. Perusahaan Percetakan Negara, Perusahaan Listrik Negara, Air Minum Negara melalui Indonesian Comptabiliteits Wet (ICW) menurut Stbld. 1864 nr.

Berkembangnya perusahaan – perusahaan negara sekitar tahun 1960, diawali dengan menyelesaikan tindakan nasionalisasi perusahaan milik pemerintah Belanda atau perusahaan asing yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Tindakan nasionalisasi terhadap perusahaan – perusahaan Belanda dan perusahaan asing lainnya dilakukan berdasarkan Undang – Undang Nomor 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan Swasta Belanda / Asing. Dalam pertimbangannya, Pemerintah Indonesia memandang perlu adanya perusahaan – perusahaan yang dapat membantu dan  mengelola (manajemen)  perusahaan – perusahaan milik Belanda dan milik pihak yang dinasionalisasikan tersebut.

Pada tahun 1960, diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara. Dalam Pasal 1 Perpu ini membahas tentang apa yang dimaksud dengan Perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modalnya untuk seluruh kekayaan negara Republik Indonesia kecuali ditentukan lain dengan atau menggunakan undang-undang.

Tahun 1967, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Pengarahan dan Penyederhanaan Perusahaan Negara Menjadi Tiga Bentuk Pokok Usaha Negara. Tiga bentuk usaha negara tersebut, yaitu: 1) Perusahaan (dinas Departemen) disingkat PERJAN, 2) Perusahaan (perusahaan publik), disingkat PERUM, dan 3) Perusahaan (negara) persero (Perusahaan Publik / Perusahaan Negara)) disingkat PERSERO.

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

News Feed