TERMINOLOGI DALAM EKONOMI
Cast with order ~ Persyaratan oleh penjual bahwa pesanan bagi barang – barangnya harus disertai pembayaran tunai;
Central buying ~ Pendekatan populer dengan toko – toko berantai, sehingga semua pembelian dapat dilakukan melalui kantor pusat;
Centrally planned economy ~ Perekonomian yang jumlah persediaan barang dan jasa sebagian besar ditentukan oleh keputusan administratif pemerintah;
Change agent ~ Orang yang bertanggung jawab atas perubahan yang direncanakan dalam perkembangan organisasi dilaksanakan dengan sepenuhnya;
Charges forward ~ Pembayaran ongkos pengangkutan barang setelah pembeli menerima barang;
Chartered accountant ~ Seorang akuntan yang setelah lulus ujian dan mengalami masa magang, dinayatakan ahli sesuai dengan peraturan yang berlaku;
General journal ~ Buku jurnal yang mencatat transaksi – transaksi yang tidak terdapat dalam jurnal khusus;
General ledger ~ Buku besar yang berisikan catatan – catatan mengenai seluruh harta benda, utang, modal, pendapatan, dan segala pengeluaran atau ongkos;
General legacy ~ Pemberian berupa uang yang dinyatakan dalam surat wasiat yang akan dibayar dari aktiva tertentu;
Generally accepted accounting principles ~ Prinsip – prinsip akuntansi yang telah memperoleh pengakuan resmi atau dukungan yang berwenang dalam suatu kekuasaan hukum tertentu dan telah diterima oleh umum (Prinsip akuntansi yang lazim);
General mortgage bond ~ Surat obligasi yang dijamin hipotik yang meliputi seluruh harta kekayaan perusahaan tetapi mungkin ditingkatkan oleh satu atau lebih pemegang hipotik lainnya;
Job rotation ~ Rencana pengembangan manajemen yang menugaskan para pekerja untuk pindah pekerjaan sebagai usaha untuk mencari pengalaman dan meningkatkan keahlian;
Joint agreement ~ Kontrak kerja antara serikat buruh pekerja dengan perusahaan, dan melibatkan lebih dari satu serikat buruh atau majikan;
Joint and several ~ Pihak – pihak yang dapat dituntut secara tersendiri atau bersama – sama dan saling ikut bertanggung jawab bersama atas tindakan masing – masing;
Joint contract ~ Perjanjian kerjasama yang dibuat oleh dua orang atau lebih dan masing – masing pihak terikat atas perjanjian dimana keduanya bersama – sama bertanggung jawab atas suatu kontrak dengan pihak ketiga;
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002