TERMINOLOGI DALAM EKONOMI

TERMINOLOGI DALAM EKONOMI

 

Cast with order ~ Persyaratan oleh penjual bahwa pesanan bagi barang – barangnya harus disertai pembayaran tunai;

Central buying ~ Pendekatan populer dengan toko – toko berantai, sehingga semua pembelian dapat dilakukan melalui kantor pusat;

Centrally planned economy ~ Perekonomian yang jumlah persediaan barang dan jasa sebagian besar ditentukan oleh keputusan administratif pemerintah;

Change agent ~ Orang yang bertanggung jawab atas perubahan yang direncanakan dalam perkembangan organisasi dilaksanakan dengan sepenuhnya;

Charges forward ~ Pembayaran ongkos pengangkutan barang setelah pembeli menerima barang;

Chartered accountant ~ Seorang akuntan yang setelah lulus ujian dan mengalami masa magang, dinayatakan ahli sesuai dengan peraturan yang berlaku;

General journal ~ Buku jurnal yang mencatat transaksi – transaksi yang tidak terdapat dalam jurnal khusus;

General ledger ~ Buku besar yang berisikan catatan – catatan mengenai seluruh harta benda, utang, modal, pendapatan, dan segala pengeluaran atau ongkos;

General legacy ~ Pemberian berupa uang yang dinyatakan dalam surat wasiat yang akan dibayar dari aktiva tertentu;

Generally accepted accounting principles ~ Prinsip – prinsip akuntansi yang telah memperoleh pengakuan resmi atau dukungan yang berwenang dalam suatu kekuasaan hukum tertentu dan telah diterima oleh umum (Prinsip akuntansi yang lazim);

General mortgage bond ~ Surat obligasi yang dijamin hipotik yang meliputi seluruh harta kekayaan perusahaan tetapi mungkin ditingkatkan oleh satu atau lebih pemegang hipotik lainnya;

Job rotation ~ Rencana pengembangan manajemen yang menugaskan para pekerja untuk pindah pekerjaan sebagai usaha untuk mencari pengalaman dan meningkatkan keahlian;

Joint agreement ~ Kontrak kerja antara serikat buruh pekerja dengan perusahaan, dan melibatkan lebih dari satu serikat buruh atau majikan;

Joint and several ~ Pihak – pihak yang dapat dituntut secara tersendiri atau bersama – sama dan saling ikut bertanggung jawab bersama atas tindakan masing – masing;

Joint contract ~ Perjanjian kerjasama yang dibuat oleh dua orang atau lebih dan masing – masing pihak terikat atas perjanjian dimana keduanya bersama – sama bertanggung jawab atas suatu kontrak dengan pihak ketiga;

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

News Feed