SEKILAS TENTANG HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PERDATA adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil di Pengadilan dengan perantaraan Hakim. Pengertian lebih konkrit bahwa Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak (baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa), memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari putusan (eksekusi) tersebut.
Dalam Hukum Acara Perdata tidak dijumpai ketentuan yang tegas melarang tindakan menghakimi atau main hakim sendiri (eigenrichting). Ketentuan mengenai larangan eigenrichting terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 10 Desember 1973 No. 366 K/Sip/1973.
Sumber – sumber Hukum Acara Perdata, meliputi:
- HIR (Het Herziene Indonesich Reglement) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (untuk Jawa dan Madura);
- RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) atau Reglemen Daerah Seberang (untuk luar Jawa dan Madura);
- Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) atau Reglemen Hukum Acara Perdata untuk Golongan Eropa;
- RO (Reglement op de Rechtsterlijke Organisatie in het beleid der Justitie in Indonesia) atau Reglemen tentang Organisasi Kehakiman;
- BW (Burgerlijke Wetbook) atau Kitab Undang – Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata)
- Yurisprudensi.
- Perjanjian Internasional (Treaty);
- Doktrin (Doctrine).
Secara garis besar, Asas – Asas Hukum Acara Perdata, meliputi:
- Hakim Bersifat Menunggu;
- Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, tidak ada Hakim (Wo kein Klager ist, ist kein Richter; nemo judex sine actore);
- Hakim Pasif;
- Sifat Terbukanya Persidangan;
- Mendengar kedua belah pihak;
- Audi et alteram partem, atau Eines Mannes Rede, ist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide;
- Putusan harus disertai alasan – alasan;
- Beracara Dikenakan Biaya;
- Tidak ada Keharusan Mewakilkan.
Ketentuan Kekuasaan Kehakiman diatur dalam Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum, Undang – Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.