AKSEPTASI TERHADAP WESEL
AKSEPTASI adalah pernyataan dari Tertarik bahwa dia bersedia membayar wesel yang ditunjukkan kepadanya oleh pemegangnya. Pernyataan kesanggupan membayar tersebut dapat ditulis di depan atau di belakang wesel tersebut. Jika seorang Tertarik sudah melakukan akseptasi, maka dia sudah terikat secara hukum untuk membayar wesel tersebut, dalam peristiwa hukum seperti ini berlaku prinsip dan asas – asas perjanjian.
Konsepsi HUKUM WESEL menentukan bahwa pihak Penarik menjamin bahwa pihak Tertarik akan melakukan akseptasi dan menjamin adanya pembayaran. Apabila pihak Penaarik hanya menjamin pembayarannya saja, tetapi tidak menjamin akseptasi, maka pada wesel tersebut haruslah ditulis kata “nonakseptasi” atau “nonacceptable”. Konsekwensi yuridisnya adalah wesel seperti yang demikian tidak boleh dimintakan akseptasi.
Akseptasi dapat dibuat/dilakukan atau dimintakan kapan saja sebelum jatuh tempo wesel tersebut, kecuali ditentukan lain dalam wesel tersebut. Apabila Tertarik melakukan akseptasi kepada suatu wesel, maka akseptasi tersebut haruslah dilakukan tanpa syarat. Apabila dalam akseptasi tersebut ditulis syarat tertentu, maka demi hukum (ipso jure) tindakan menentukan syarat tersebut dianggap sebagai penolakan akseptasi. Namun demikian, pihak Tertarik diperbolehkan untuk mengakseptasi sebagian dari jumlah pembayaran sebagaimana yang tertera dalam surat wesel tersebut, misalnya jika Penarik tidak menyediakan cukup dana untuk itu.
Created By: Appe Hamonangan Hutauruk