YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
MENGENAI PERUBAHAN SURAT GUGATAN
– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1043 K/Sip/1971 Tanggal 3 Desember 1974, kaidah hukumnya berbunyi: “Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari Penggugat, asal hal ini tidak mengakibatkan perubahan posita, dan Tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri”;
– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 823 K/Sip/1973 Tanggal 29 Januari 1976, kaidah hukumnya berbunyi: “Perubahan yang dimohonkan oleh Penggugat, ialah tanggal 21 Mei 1969 dirubah menjadi tanggal 21 Mei 1968: “Karena perubahan tersebut tidaklah merugikan kepentingan Tergugat dalam pembelaan ataupun pembuktian sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara dan demi peradilan yang tepat dan murah dapatlah dikabulkan”;
– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 226 K/Sip/1973 Tanggal 27 Nopember 1975, kaidah hukumnya berbunyi: “Karena perubahan gugatan yang diajukan Penggugat – Terbanding pada persidangan tanggal 11 Februari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak”;
– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 K/Sip/1959 Tanggal 28 Januari 1959, kaidah hukumnya berbunyi: “Keberatan pihak Tergugat asli/ pembanding Penggugat untuk kasasi terhadap perubahan isi gugatan berupa pencabutan kembali sebagian dari barang – barang yang digugat, dapat dibenarkan karena dalam perkara ini pengurangan gugat itu dapat merugikan baginya mengenai hal warisan dan gono – gini”;
– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546 K/Sip/1970 Tanggal 14 Oktober 1970, kaidah hukumnya berbunyi: “Perubahan gugatan itu tidak dapat diterima apabila perubahan dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah hampir selesai, pada saat dalih – dalih, tangkisan – tangkisan, pembelaan – pembelaan sudah hampir dikemukakan dan kedua belah pihak sebelumnya telah mohon putusan”;
– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 334 K/Sip/1972 Tanggal 30 September 1972, kaidah hukumnya berbunyi: “Keberatan kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah merumuskan posita Penggugat tidak sesuai dengan dalih – dalih Penggugat, dapat dibenarkan karena dalih Penggugat adalah “menempati tanah sengketa dengan kekerasan”, sedang oleh Pengadilan Tinggi dirubah “meminjam”;
– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546 K/Sip/1970 Tanggal 28 Oktober 1970, kaidah hukumnya berbunyi: “Putusan PN yang dikuatkan oleh PT harus dibatalkan, karena putusan – putusan tersebut mengabulkan perubahan gugatan pokok yang diajukan pada tingkat pemeriksaan dimana semua dalil – dalil tangkisan – tangkisan dan pembelaan telah habis dikemukakan”;
– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209 K/Sip/1970 Tanggal 6 Maret 1971, kaidah hukumnya berbunyi: “Suatu tuntutan baru (rekonpensi) tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi. Suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan azas – azas hukum acara perdata, asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materil walaupun tidak ada tuntutan Subsidair: untuk peradilan yang adil”;
Created By: Appe Hamonangan Hutauruk