HARTA WARISAN YANG TIDAK  TERAWAT

 

 

Pengertian “HARTA WARISAN YANG TIDAK TERAWAT”  yaitu bilamana seseorang meninggal dunia (Pewaris) dengan meninggalkan benda – benda miliknya (people who leave a legacy), sedang tidak ada seorangpun yang mengaku sebagai ahli waris, atau dalam keadaan dimana semua Ahli Waris menolak harta warisan itu (vide Pasal 1126 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Dalam peristiwa demikian, maka yang berwenang mengurus harta warisan itu adalah Balai Harta Peninggalan (Weeskamer).

 

Rumusan  Pasal 1127 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), menentukan bahwa Balai Harta Peninggalan (BHP) itu harus secara tertulis memberitahukan sejak mulai pengurusan  Harta Warisan tersebut kepada Penuntut Umum dari Pengadilan Negeri dalam wilayah yurisdiksi yang mempunyai kompetensi.

 

Apabila terdapat  perselisihan paham mengenai  suatu harta warisan yang tidak terurus, maka hal itu harus diputuskan oleh Pengadilan Negeri atas permintaan orang yang berkepentingan atau atas tuntutan/permintaan  Jaksa sesudah mendengar Balai Harta Peninggalan (BHP) mengenai harta warisan yang tidak terurus tersebut. Dalam hal ini, Pengadilan Negeri tidak terikat pada suatu acara apapun.

 

Selanjutnya ketentuan  Pasal 1128 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) ditetapkan bahwa Balai Harta Peninggalan (BHP), apabila  mulai mengurus harta warisan tersebut harus menyegel benda – benda warisan, kemudian mengadakan perincian dari benda – benda itu, lalu mengurus benda – benda itu dan dengan sesegera mungkin menyelesaikan pengurusan itu. Balai Harta Peninggalan (BHP) diwajibkan pula untuk memanggil Ahli Waris melalui iklan pengumuman (pemberitahuan) yang dimuat  dalam surat – surat kabar atau dengan cara lain yang ditentukan oleh peraturan perundang – undangan. Balai Harta Peninggalan (BHP)  diwajibkan pula untuk memanggil para Ahli Waris, dan apabila terdapat gugatan berkaitan dengan harta warisan yang tidak terurus tersebut maka  Balai Harta Peninggalan (BHP)   harus menghadapi persidangan di Pengadilan. Dengan demikian, pada prinsipnya secara bertanggung jawab harus  dilakukan perlindungan hukum terhadap “harta warisan yang tidak terurus” yang ditinggalkan oleh Pewaris yang meninggalkan “harta warisan yang tidak terurus” tersebut.

 

Menurut Pasal 1129 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), bilamana 3 (tiga) tahun sudah lewat terhitung dari saat meninggalnya orang yang meninggalkan harta warisan, dengan tidak ada seorangpun yang muncul sebagai ahli waris, maka Balai Harta Peninggalan (BHP) harus membuat pertanggungjawaban yang penghabisan terhadap Kepala Negara, dan negara ini kemudian berkuasa untuk menguasai harta warisan itu.

 

Sedangkan ketentuan  Pasal 1130 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) menetapkan  bahwa dalam hal tidak adanya ahli waris yang muncul sebagai orang yang berhak atas “boedel”, berlaku ketentuan – ketentuan Pasal 1037, Pasal 1038, Pasal 1039 dan Pasal 1041 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), yaitu mengenai pembayaran utang – utang dari orang yang meninggalkan harta warisan, pemenuhan legat – legat dan pembayaran ongkos – ongkos untuk penyegelan, perincian barang – barang atau harta benda dan lain sebagainya.

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

News Feed