Fenomena Yuridis
Perbuatan Melawan Hukum
Apabila merujuk pada Sistem Hukum Romawi maka terdapat beberapa kualifikasi dari Perbuatan Melawan Hukum, sebagai berikut:
- Furtum (Conversion) ~ mengambil hak orang lain secara tidak sah.
- Rapina (Forceable Conversion) ~ mengambil hak orang lain secara tidak sah dengan paksaan.
- Iniuria (Wilful aggression upon personality) ~ sengaja menyerang kepribadian seseorang.
- Dammum Iniuria Datum (Wrongfull Injury to Property) ~ melakukan kesalahan pada harta kekayaan.
Dalam perkembangan sejarah Hukum Perdata (civil law, burgerlijk recht) negeri Belanda sehubungan dengan Perbuatan Melawan Hukum, secara tahapan dapat dibagi dalam 3 (tiga) periode, yaitu:
- Periode sebelum tahun 1838;
- Periode antara tahun 1838 – 1919;
- Periode setelah tahun 1919;
Perbuatan Helawan Hukum (unlawful act) dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental, yang pada dasarnya berasal dari Hukum Romawi, antara lain bersumber dari kumpulan kaidah – kaidah hukum sebagai Dokumen Legal (Legal Document), antara lain:
- The Twelve Tables;
- Lex Aquilla; dan
- The Edict.
Jenis – jenis perbuatan melawan hukum yang berkembang dalam Sistem Hukum Inggris dan masih berlaku sampai saat ini, adalah:
- Assault (serangan/ancaman).
- Battery (kekerasan)
- Imprisonment (penahanan yang tidak sah).
- Trespass on Lands (pelanggaran hak atas tanah)
- Trespass on Chattels (pelanggaran dalam pembicaraan)
- Conversion (perbuatan melawan hukum yang disengaja)
- Deceit (penipuan)
- Malicious Prosecution (penuntutan yang berbahaya melalui proses yang jahat atau sembrono)
- Slander (fitnah secara lisan)
- Libel (fitnah secara tertulis/tulisan).
Dalam abad XX (abad kedua puluh) di negara Amerika Serikat berkembang dan menjadi trend Perbuatan Melawan Hukum yang berhubungan dengan intervensi terhadap kepentingan/hubungan kontraktual atau hubungan bisnis orang lain, sebagai berikut:
- Menjelek – jelekan kepemilikan (Slander of Title);
- Menjelek – jelekan properti (Disparagement of Property);
- Menjelek – jelekan barang (Slender of Goods);
- Menjelek – jelekan kepentingan Komersial (Commercial Disparagement);
- Menjelek – jelekan kepentingan dagang (Trade Libel);
- Intervensi terhadap hubungan kontraktual (Interference with Contractual Relations);
- Intervensi terhadap keuntungan yang diharapkan (Interference with Prospective Advantage);
Pasal 1365 KUHPerdata menentukan harus ada unsur kesalahan terhadap perbuatan melawan hukum. Kesalahan tersebut dianggap ada jika terpenuhi salah satu dari antara 3 (tiga) syarat, sebagai berikut:
- Ada unsur kesengajaan;
- Ada unsur kelalaian (culpa, negligence);
- Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan memaksa (overmacht), membela diri, tidak waras, dan tidak cakap;
Tanggung gugat badan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dari organ dan bawahannya berlaku juga bagi negara dan badan – badan kenegaraan lainnya, seperti propinsi, kotamadya dan sebagainya. Ketentuan pasal 1365 KUHPerdata adalah berlaku secara umum dan tidak membedakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara / penguasa atau oleh yang lainnya (berlaku bagi negara/penguasa atau terhadap rakyat biasa):
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002