Contoh Draft Perjanjian Perdamaian

 

PERJANJIAN  PERDAMAIAN

 

Perdamaian ini, dibuat pada hari ini, Senin, tanggal 17 (tujuh belas) bulan 3 (tiga) tahun 2014 (dua ribu empat belas), antara pihak – pihak yang disebutkan dibawah ini:

 

  1. Nama             : LUKMAN ASTANTO

Pekerjaan    : Wiraswasta

Alamat         :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;

 

  1. Nama            : HUSNI MUCHTAR

Pekerjaan   : Wiraswasta

Alamat        :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;

 

  1. Nama          : JOHANNES DARMALI

Pekerjaan : Wisawasta

Alamat      :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KETIGA;

 

  1. Nama          : SARI WIDJAYA

Jabatan      : Direktur Utama

Alamat       :

Dalam hal ini secara hukum bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan PT. Anugerah Karya Gemilang, berkedudukan di …………….. , selanjutnya disebut PIHAK KEEMPAT;

 

  1. Nama          : ……………………

Jabatan      : Direktur Utama

Alamat      :

Dalam hal ini secara hukum bertindak untuk dan atas nama Aere Group (PT. Aneka Elok Real Estate atau disebut  PT. Aere, PT. Labrata Real Estate Housing Development  atau disebut PT. LREHD, PT. Amanlintas Ladang Artha atau disebut PT. ALA, PT. Multi Sarana Abadi atau disebut PT. MSA, dan PT. Tamara Green Garden  atau disebut PT. TGG, selanjutnya disebut PIHAK KELIMA;

Pihak  Pertama, Pihak Kedua, Pihak Ketiga, Pihak Keempat dan Pihak Kelima dalam hal bertindak secara bersama – sama dalam hubungannya dengan Perjanjian ini, selanjutnya disebut  PARA  PIHAK;

Para Pihak telah sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian ini dengan ketentuan – ketentuan dan syarat – sayarat sebagai berikut:

 

Pasal 1

Penjelasan

 

(1)  Surat “Pembelian Surat Hutang dan Penjualan ke Strategic Investor Tanggal 20 Januari 2003”, antara AERE group dengan Pihak Keempat   Perhitungan Penyelesaian Hutang kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan konsultan, tertanggal 2 Desember 2004, yang dilaporkan oleh Muhamad Ali selaku Wakil Direktur, dan disetujui oleh Pihak Ketiga, Pihak Keempat  dan diketahui oleh Pihak Kedua;

(2)  Pengakuan bersama antara Muhamad Ali selaku Wakil Direktur, Pihak Kedua, Pihak Ketiga, dan Pihak Keempat mengenai adanya  kewajiban sisa pembayaran success fee kepada Pihak Keempat sebesar 9.193.963.254 (sembilan milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus lima puluh empat rupiah), yang harus dibayarkan dengan hasil penjualan 2 (dua) bidang tanah milik Aere Group, yaitu Tanah Sisi A.K.E., seluas 1.390 m2 (seribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3506 / Kelurahan Kedoya Selatan, Surat Ukur Nomor: 00030 / 2004  Tanggal 1 Maret 2004 atas nama PT. Aneka Elok Real Esteate,  dan Tanah Blok O, seluas 2.096 m2 (dua ribu sembilan puluh enam meter persegi), sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 5484 / Kelurahan Meruya Utara, Surat Ukur Nomor: 00246 / 2004 Tanggal atas nama 15 Oktober 2004 atas nama PT. Labrata Real Estate Housing Development;

(3)  Pihak Ketiga dan Pihak Keempat telah melakukan perbuatan hukum yang merupakan praperalihan atas 2 (dua) bidang tanah milik Aere Group tersebut, berdasarkan:

  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 8 Tanggal 30 Maret 2005;
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 10 Tanggal 30 Maret 2005;

(4) Selanjutnya Pihak Ketiga dan Pihak Keempat telah melakukan perbuatan hukum berupa jual – beli atas 2 (dua) bidang tanah milik Aere Group tersebut, berdasarkan:

  • Kuasa Menjual No. 9 Tangal 30 Maret 2005;
  • Kuasa Menjual No. 11 Tanggal 30 Maret 2005;

(5) Berkaitan dengan perbuatan – perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Pihak Ketiga dan Pihak Keempat atas 2 (dua) bidang tanah milik  Aere Group tersebut, maka Pihak Pertama dalam kapasitas dan kedudukannya secara hukum sebagai wakil  Aere Group, telah  mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Laporan Pidana di Polda Metro Jaya Jakarta;

 

Pasal 2

Penyelesaian Sengketa

 

(1)  Para Pihak sepakat mengabaikan sengketa / perselisihan hukum yang terjadi, selanjutnya menyelesaikannya dengan cara musyawarah kekeluargaan  untuk mencapai perdamaian (dading);

(2)  Dalam rangka penyelesaian seluruh sengketa tersebut, maka Pihak Keempat dan PT. Aneka Karya Gemilang (PT. AKG)  setuju untuk menjual kembali  2 (dua) bidang tanah milik  Aere Group dimaksud, sesuai dengan harga yang disetujui bersama oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Keempat, dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

  • Masing – masing pihak berhak dan berkewajiban mencari pembeli atas kedua bidang tanah tersebut;
  • Harga jual akan ditentukan bersama sesuai dengan kesepakatan antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Keempat, dengan ketentuan apabila dari 2 (dua) pihak sudah setuju, sedangkan pihak lainnya yaitu 1 (satu) pihak  tidak setuju, maka pihak yang tidak setuju (satu pihak tersebut) berkewajiban untuk membayar harga jual atas` 2 (dua) bidang tanah  yang telah disetujui oleh 2 (dua) pihak lainnya;
  • Proses penjualan atas` 2 (dua) bidang tanah  sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini akan dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung   sejak Perjanjian Perdamaian ditandatangani;
  • Apabila penjualan atas` 2 (dua) bidang tanah tersebut tidak dapat dilakukan / diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun maka Perjanjian Perdamian ini demi hukum (ipso jure) dinyatakan batal, sehingga Pihak Pertama dan Aere Group dapat kembali mengajukan / melakukan upaya hukum dan / atau tindakan hukum dalam bentuk apapun demi membela kepentingan hukum atau hak – haknya;

(3)  Pihak Kedua, Pihak Keempat dan Aneka Karya Gemilang (PT. AKG) telah menyetujui bahwa dari hasil penjualan 2 (dua) bidang tanah tersebut, dikurangi lebih dahulu dengan ongkos – ongkos (biaya – biaya pengeluaran), yaitu:

  • Ongkos – ongkos yang  telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama, sebesar Rp……….. ;
  • Ongkos – ongkos yang  telah dikeluarkan oleh Pihak Keempat, sebesar Rp………..;
  • Segala pajak, termasuk pajak jual beli dan seluruh biaya berkaitan dengan jual beli tersebut  ditentukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

(4)  Setelah ongkos – ongkos dan seluruh pengeluaran sebagaimana dimaksud diatas dikurangkan dari harga jual 2 (dua) bidang tanah tersebut, maka sisa hasil penjualan akan dibagi 3 (tiga) secara adil dan merata, yaitu antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Keempat;

(5)  Pembagian sisa hasil penjualan ini akan dilakukan secara serta – merta setelah Pihak Pembeli menyerahkan seluruh pembayaran kepada Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Keempat;

 

Pasal 3

Pencabutan Gugatan dan Laporan Polisi

 

(1)  Setelah Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Keempat menerima bagiannya masing – masing dari hasil penjualan 2 (dua) bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini, maka Pihak Pertama dan Aere Group berkewajiban dan bertanggung jawab untuk segera menghentikan seluruh perkara yang besangkutan dengan Para Pihak dalam perjanjian ini, termasuk mencabut Gugatan Perdata yang telah diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat  dan Laporan Polisi Pol: LP/1030/K/VI/2008/SKP yang telah diajukannya di Polda Metro Jaya Jakarta berkaitan dengan sengketa / perselisihan hukum yang berhubungan dengan perjanjian perdamaian ini;

(2)   Dengan disepakatinya perjanjian perdamaian ini maka seluruh sengketa / perselisihan / permasalahan hukum yang timbul diantara Para Pihak dinyatakan telah selesai;

(3)   Pihak Pertama dan Aere Group tidak akan mengajukan / melakukan tuntutan dan / atau gugatan lain dalam bentuk apapun juga, baik secara pidana, perdata, tata usaha Negara, dan sebagainya dikemudian hari, baik kepada Sari Widjaya, PT AKG maupun Johannes Darmali, begitu pula sebaliknya;

 

Pasal 4

Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian

 

(1)  Perjanjian perdamaian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh  Para Pihak yang disebutkan dalam perjanjian ini;

(2)  Perjanjian Perdamaian ini secara serta merta dianggap tidak berlaku lagi apabila tenggang waktu / jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian ini berakhir  dan para pihak tidak dapat melaksanakan isi perjanjian ini;

 

Pasal 5

Penutup

 

Perjanjian Perdamaian ini dibuat rangkap 5 (lima) asli, bermaterai cukup, sehinga masing – masing mempunyai kekuatan hukum dan kekuatan pembuktian yang sama;

 

Jakarta, ……. ………….Maret     2014

PIHAK  Pertama

LUKMAN ASTANTO

PIHAK  Kedua

HUSNI MUCHTAR

PIHAK KETIGA

JOHANNES DARMALI

 PIHAK KEEMPAT

SARI WIJAYA

PIHAK KELIMA

………………………………….

Direktur Utama AERE GROUP

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

News Feed