Kumpulan Definisi Tindak Pidana
Black’s Law Dictionary: Punishment is “any fine penalty or confinement inflicted upon a person by authority of the law and the judgement and sentence of a court, for some crime or offence committed by him, or for his omission of a duty enjoined by law”.
Menurut Prof. DR. MULADI, SH. dan BARDA NAWAWI A.,SH., pidana mengandung unsur – unsur atau ciri – ciri sebagai berikut:
- Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan arau nestapa atau akibat – akibat lain yang tidak menyenangkan;
- Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
- Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang – undang;
Prof. SUDARTO berpendapat bahwa “yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat – syarat tertentu”.
Prof. ROESLAN SALEH menyatakan “pidana adalah reaksi atas delik, dan ini beujud nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu”.
FITZGERALD: “Punishment is the authoritative infliction of suffering for an offence”.
TED HONDERICH: “Punisment is an authority’s infliction of penalty (something involving devrivation or distress) on an offender for an offence”.
Sir RUPERT CROSS: Punishment means “The infliction of pain by the State on someone who has been convicted of an offence”.
BURTON M. LEISER: “A punishment is a harm inflicted by a person in a position of authority upon another who is judged to have violated a rule or a law”.
Menurut ALF ROSS, “concept of punishment” didasarkan pada 2 (dua) syarat atau tujuan, yaitu:
- Pidana ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap orang yang bersangkutan (punsishment is aimed at inflicting suffering upon the person upon whom it is imposed);
- Pidana itu merupakan suatu pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku (the punishment is an expression of disapproval of the action for which it is imposed);
Menurut ALF ROSS, tidak dapat dianggap sebagai suatu punishment, hal – hal sebagai berikut:
- Tindakan – tindakan yang bertujuan pengenaan penderitaan tetapi tidak merupakan pernyataan pencelaan;
- Tindakan – tindakan yang merupakan pernyataan pencelaan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengenakan penderitaan;
- Tindakan – tindakan yang disamping tidak dimaksudkan untuk mengenakan penderitaan, juga tidak merupakan pernyataan pencelaan;
“Strafbaarfeit itu dikenal dalam hukum pidana, diartikan sebagai delik, peristiwa pidana, dan tindak pidana. Strafbaarfeit terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu straf, baar, dan feit. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh. Sedangkan feit diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan ~ (rumusan tindak pidana yang dikemukana oleh Adam Chazawi).
“Delik adalah suatu perbuatan atau tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (pidana)” ~ (rumusan tindak pidana yang dikemukana oleh Halim).
“Suatu strafbaarfeit itu sebenarnya adalah suatu kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan” ~ (rumusan tindak pidana yang dikemukana oleh Moeljatno).
“Delik adalah perbuatan yang oleh Hukum Pidana dilarang dan diancam pidana terhadap siapa yang melanggar larangan tersebut” ~ (rumusan tindak pidana yang dikemukana oleh Rusli Effendy).
Menurut Bambang Purnomo, terminologi strafbaarfeit oleh para ahli hukum pidana yang diterjemahkan sebagai “Perbuatan Pidana” pada pokoknya meliputi:
- Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut).
- Suatu perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-undang yang apabila dilakukan atau diabaikan, maka orang yang melakukan atau mengabaikan akan diancam dengan pidana.
Dari sigi definisi, Bambang Poernomo menjelaskan bahwa “Istilah delik, strafbaarfeit, peristiwa pidana dan tindak pidana serta perbuatan pidana mempunyai pengertian yang sama yaitu suatu perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan larangan tersebut disertai dengan ancaman dan sanksi berupa pidana yang melanggar larangan tersebut”.
Pompe (sebagaimana dikutip Lamintang, 1985: 173) memberikan batasan pengertian istilah strafbaarfeit sebagai berikut: “Secara teoritis strafbaarfeit dapat dirumuskan sebagai suatu pelanggaran norma (ganguan terhadap ketertiban hukum/ law ordeer) yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan hukum”.
Rusli Effendy menegaskan bahwa “Definisi dari peristiwa pidana sendiri tidak ada. Oleh karena itu timbullah pendapat-pendapat para sarjana mengenai peristiwa pidana. Dapat dikatakan tidak mungkin membuat definisi mengenai peristiwa pidana, sebab hampir dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mempunyai rumusan tersendiri mengenai hal itu”.
Created and Posted By :
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002