Kumpulan Definisi Tindak Pidana

 

 

Black’s  Law Dictionary Punishment is “any fine penalty or confinement inflicted upon a person by authority of the law and the judgement and sentence of a court, for some crime or offence committed by him, or for his omission of a duty enjoined by law”.


Menurut Prof. DR. MULADI, SH.  dan BARDA NAWAWI  A.,SH., pidana mengandung unsur – unsur atau ciri – ciri sebagai berikut:

  1. Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan arau nestapa atau akibat – akibat lain yang tidak menyenangkan;
  2. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
  3. Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang – undang;

Prof. SUDARTO berpendapat bahwa  “yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat – syarat tertentu”.


Prof. ROESLAN SALEH menyatakan “pidana adalah reaksi atas delik, dan ini beujud nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu”.


FITZGERALD “Punishment is the authoritative infliction of suffering for an offence”.


TED HONDERICH: “Punisment is an authority’s infliction of penalty (something involving devrivation or distress) on an offender for an offence”.


Sir RUPERT CROSS: Punishment means “The infliction of pain by the State on someone who has been convicted of an offence”.


BURTON M. LEISER“A punishment is a harm inflicted by a person in a position of authority upon another who is judged to have violated a rule or a law”.


Menurut ALF ROSS, “concept of punishment” didasarkan pada 2 (dua) syarat atau tujuan, yaitu:

  1. Pidana ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap orang yang bersangkutan (punsishment is aimed at inflicting suffering upon the person upon whom it is imposed);
  2. Pidana itu merupakan suatu pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku (the punishment is an expression of disapproval of the action for which it is imposed);

Menurut ALF ROSS, tidak dapat dianggap sebagai suatu punishment, hal – hal sebagai berikut:

  1. Tindakan – tindakan yang bertujuan pengenaan penderitaan tetapi tidak merupakan pernyataan pencelaan;
  2. Tindakan – tindakan yang merupakan pernyataan pencelaan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengenakan penderitaan;
  3. Tindakan – tindakan yang disamping tidak dimaksudkan untuk mengenakan penderitaan, juga tidak merupakan pernyataan pencelaan;

Strafbaarfeit  itu  dikenal  dalam  hukum  pidana,  diartikan  sebagai  delik,  peristiwa  pidana,  dan  tindak  pidana.  Strafbaarfeit  terdiri  dari  3  (tiga)  kata  yaitu  straf,  baar,  dan  feit.  Straf  diartikan  sebagai  pidana  dan  hukum,  baar  diartikan  sebagai  dapat  dan  boleh.  Sedangkan  feit  diartikan  sebagai  tindak,  peristiwa,  pelanggaran,  dan perbuatan ~  (rumusan tindak pidana yang dikemukana oleh Adam Chazawi).


“Delik  adalah  suatu  perbuatan  atau  tindakan  yang  terlarang  dan  diancam  dengan  hukuman  oleh  undang-undang  (pidana)” ~ (rumusan tindak pidana yang dikemukana oleh Halim).


“Suatu  strafbaarfeit  itu  sebenarnya  adalah  suatu  kelakuan  manusia  yang  diancam  pidana  oleh  peraturan  perundang-undangan” ~ (rumusan tindak pidana yang dikemukana oleh Moeljatno).


“Delik  adalah  perbuatan  yang  oleh  Hukum  Pidana  dilarang  dan  diancam  pidana  terhadap  siapa  yang  melanggar  larangan  tersebut” ~ (rumusan tindak pidana yang dikemukana oleh  Rusli Effendy).


Menurut Bambang  Purnomo, terminologi  strafbaarfeit oleh para ahli hukum pidana yang diterjemahkan sebagai “Perbuatan Pidana” pada pokoknya meliputi:

  1. Perbuatan  yang  dilarang  oleh  suatu  aturan  hukum,  larangan  mana  yang  disertai  ancaman  (sanksi  yang  berupa  pidana  tertentu  bagi  barang  siapa  yang  melanggar  larangan  tersebut).
  2. Suatu  perbuatan  yang  dilarang  atau  diwajibkan  oleh  undang-undang  yang  apabila  dilakukan  atau  diabaikan,  maka  orang  yang  melakukan  atau  mengabaikan  akan  diancam  dengan  pidana.

Dari sigi definisi,  Bambang  Poernomo  menjelaskan  bahwa “Istilah  delik,  strafbaarfeit,  peristiwa  pidana  dan  tindak  pidana  serta  perbuatan  pidana  mempunyai  pengertian  yang  sama  yaitu  suatu  perbuatan  yang  dilarang  oleh  aturan  hukum  dan  larangan  tersebut  disertai  dengan  ancaman  dan  sanksi  berupa pidana  yang  melanggar  larangan  tersebut”.


Pompe  (sebagaimana dikutip Lamintang, 1985: 173)  memberikan  batasan  pengertian  istilah  strafbaarfeit  sebagai  berikut:  “Secara  teoritis  strafbaarfeit  dapat  dirumuskan  sebagai  suatu  pelanggaran  norma  (ganguan  terhadap  ketertiban  hukum/ law ordeer)  yang  dengan  sengaja  ataupun  tidak  sengaja  telah  dilakukan  oleh  seorang  pelaku,  dimana  penjatuhan  hukuman  terhadap  pelaku  tersebut  adalah  perlu  demi  terpeliharanya  tertib  hukum  dan  terjaminnya  kepentingan  hukum”.


Rusli  Effendy menegaskan  bahwa  “Definisi  dari  peristiwa  pidana  sendiri  tidak  ada.  Oleh  karena  itu  timbullah  pendapat-pendapat  para  sarjana  mengenai  peristiwa  pidana.  Dapat  dikatakan  tidak  mungkin  membuat  definisi  mengenai  peristiwa  pidana,  sebab  hampir  dalam  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana  (KUHP)  mempunyai  rumusan  tersendiri  mengenai  hal  itu”.

 

Created  and Posted By :
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

News Feed