MEMORANDUM SEBAGAI SUMBER   HUKUM TATA NEGARA

Nasional13,509 views

MEMORANDUM SEBAGAI SUMBER  HUKUM TATA NEGARA 

 

 

Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandsrecht” menyatakan bahwa “perkataan sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan, filsafat dan formil”.  Secara umum dapat dikatakan bahwa Sumber Hukum Tata Negara terdiri dari: 1) Sumber Hukum Formil yaitu sumber hukum yang dapat diidentifikasi dari bentuknya, dan 2) Sumber Hukum Materil yaitu sumber hukum berupa kaidah yang bersifat pokok/esensi dan menentukan isi atau substansi hukum yang dibuat oleh Pembentuk Hukum  (Law Maker).

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia (way of living of Indonesian nation) yang kemudian berdasarkan konsensus the Founding Parents ditetapkan menjadi FALSAFAH NEGARA dan IDEOLOGI NEGARA, merupakan sumber hukum dalam arti materil yang harus menjadi pedoman rujukan (ALAT PENGUJI), menjiwai dan dijewantahkan/diaplikasikan dalam pembentukan dan keberlakuan seluruh hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.

Sedangkan Sumber Hukum Formil ditinjau dari aspek Hukum Tata Negara, antara lain; Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Undang – Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), dan Peraturan Pelaksanaan (Peraturan Organik) lainnya, Kebiasaan Ketatanegaraan (Convention), Perjanjian Internasional (Tractate/Treaty) baik yang bersifat Bilateral maupun Multilateral. Kebiasaan Internasional (International Custom).

Pada prinsipnya, untuk mengetahui dan memahami Hukum Tata Negara suatu negara, termasuk negara Indonesia, maka harus diketahui sumber – sumber hukumnya. Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk dijadikan peraturan perundang – undangan (Ketetapan MPR No. III/MPR/2000). Selain itu dikenal adanya berbagai macam sumber hukum dalam arti material (welborn), sumber hukum dalam arti formal (kenborn), dan sumber hukum dasar nasional (Ketetapan MPR No. III/MPR/2000). Dengan demikian, dapat pula dijadikan pemahaman bahwa MEMORANDUM  apabila ditilik  dari isinya maka dapat dikualifikasikakan sebagai sumber hukum materil oleh karena merupakan kaidah – kaidah aplikasi dari nilai – nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

Memorandum I DPR dituangkan dalam Surat Keputusan DPR No. 36 Tahun 2001, yang berisi:

  1. Presiden diduga terlibat dalam kasus Bullogate dan Bruneigate;
  2. Melakukan kebohongan publik;
  3. Inkonsistensi dalam memberikan pernyataan;
  4. Sungguh – sungguh melanggar Haluan Negara;
  5. Melanggar Pasal 9 UUD 1945 tentang Sumpah Jabatan Presiden;
  6. Melanggar TAP MPR No. XI/MPR/1998;

Memorandum II DPR dituangkan dalam Surat Keputusan DPR No. 47/IV/2001, yang berisikan:

  1. Presiden telah melanggar GBHN;
  2. Dalam waktu 3 bulan, Presiden tidak memperhatikan Memorandum I;
  3. Memberikan waktu 1 bulan kepada Presiden menanggapi hal tersebut;

Pada Negara Federasi wewenang pemerintahan federal ditentukan secara rinci, sedangkan kekuasaan/kewenangan sisa (residu power) ada pada negara bagian. Sebaliknya, pada Negara Kesatuan residu power ada pada pemerintah federal.

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

 

Leave a Reply

News Feed