INDIVIDU DAN ALAM SEMESTA
Filsafat Hukum (philosophy of law) mencerminkan kontroversi fundamental dalam filsafat yang menyangkut nilai apakah alam semesta merupakan kreasi intelektual dari individu, atau apakah individu merupakan suatu unsur dari alam semesta. Teori – teori hukum alam semesta sebagai suatu tertib hukum (orderly law) yang berada diatas manusia sebagai individu. Hal itu terutama diajarkan oleh ahli – ahli filsafat Yunani Kuno, ajaran – ajaran skolastik maupun teori – teori hukum alam rasional. Aristoteles menyoroti manusia dalam peranannya sebagai berikut:
- Bagian dari alam semesta, dan
- Sebagai makhluk yang berpikir yang berbeda dari alam semesta; akan tetapi, manusia merupakan bagian dari tertib alam semesta.
Peranan yang menonjol dari individu untuk pertama kali dikemukakan dalam filsafat modern oleh Descartes yang terkenal dengan adigiumnya, “Cogito, ergo sum”. Ajaran Descartes, kemudian dikembangkan oleh Kant yang menempatkan individu dalam peranannya sebagai pencipta dari dunia kenyataan yang dapat dipahami. Ajaran tersebut kemudiaan dilanjutkan oleh Fichte yang berpendapat, bahwa dunia merupakan hasil ciptaan dari kesadaran individu. Proyeksi Hegel untuk menonjolkan peranan individu dalam alam semesta, kemudian dipertajam oleh filsafat aliran Fascisme.
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002