ASAS WELVAARSTAAT DALAM PEMBUATAN UNDANG – UNDANG
Keberlakuan suatu peraturan perundang – undangan pada prinsipnya harus memenuhi beberapa syarat, yaitu Keberlakuan Secara Yuridis, Keberlakuan secara sosiologis dan keberlakuan secara filosofis. Undang-undang yang merupakan HUKUM TERTULIS berfungsi sebagai aturan main (rule of game) untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, dan untuk mengatur keajegan hidup bersama masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan negara serta merupakan kaidah – kaidah yang mengatur hubungan antara Pemerintah (yang memerintah) dan rakyat (yang diperintah).
Oleh karena itu, esesnsinya pembentukan atau pembuatan setiap undang – undang harus mempertimbangkan ASAS WELVAARSTAAT yang mengandung makna bahwa undang – undang harus dapat dijadikan sebagai instrument untuk secara maksimal mewujudkan kesjahteraan rakyat . Sehubungan dengan penerapan ASAS WELVAARSTAAT tersebut, maka agar pembuat undang – undang tidak sewenang – wenang atau undang – undang yang dibuat tersebut tidak merupakan HURUF MATI (DOODE LETTER) atau (BLACK LETTER LAW) maka pembuatan undang – undang harus memenuhi beberapa syarat, meliputi:
- SYARAT KETERBUKAAN, setiap sidang – sidang di Dewan Perwakilan Rakyat termasuk perikelakuan anggota fungsi eksekutif dalam pembuatan undang – undang, harus diumumkan. Melalui pengumuman tersebut diharapkan timbul tanggapan warga masyarakat;
- Memberikan hak dan kesempatan kepada warga masyarakat mengajukan usulan – usulan secara tertulis kepada Pemerintah. Metode ini dapat dilakukan dengan cara:
- Pemerintah mengundang kalangan masyarakat yang representatif untuk mengadakan dialog dan diskusi mengenai undang – undang tertentu.
- Departemen tertentu yang berkompeten mengundang organisasi – organisasi tertentu untuk menyampaikan usulan – usulan tentang rancangan undang – undang tertentu.
- Diadakan pembentukan komisi – komisi penasehat yang terdiri dari tokoh – tokoh masyarakat dan Ahli – Ahli dari berbagai latar belakang disiplin ilmu tertentu.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002