SISTEM PERBANKAN INDONESIA

LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES 

 

SISTEM PERBANKAN INDONESIA

 

 

“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup  rakyat banyak”, demikian definisi yang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan). Ketentuan yang termaktub dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut merumuskan redaksional yang berbeda dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, yang berbunyi: “Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”. Namun demikian makna konotasi dari kedua rumusan Undang – Undang tersebut secara umum adalah sama. Sedangkan  Black’s Law Dictionary mengintrodusir terminus bahwa BANKING adalah “the business of banking, as defined by law and customs, consist in the issue of notes payable on demand intended to circulate as money, when the banks are banks issue, in receiving deposits payable on demand, in discounting commercial paper, making loans of money on collateral security, buying and selling bills of exchange, negotiating loans, and dealing in negotiable securities issued by the government, state and national, and municipal and other corporation”.

Pada hakekatnya,  Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, menyebutkan adanya 2 (dua) jenis bank di Indonesia yaitu:

  • BANK UMUM adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
  • BANK PERKREDITAN RAKYAT adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;

Ketentuan mengenai cakupan usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana disebutkan dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, adalah berbeda dengan batasan yang disebutkan dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menyebutkan adanya 3 (tiga) jenis bank, yaitu:

  • Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 1 angka 2);
  • Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1 angka 2);
  • Bank Campuran adalah Bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri (Pasal 1 angka 4);

Namun demikian, pengertian mengenai Prinsip Syariah dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun1998 Tentang Perbankan, diuraikan secara seksama sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 13 yang berbunyi: “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan ((ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa  igtina)”.

Berkaitan dengan terminologi Perbangkan maka dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan) disebutkan bahwa “Perbankan adalah segala sesuatu yang menyagkut tentang bank, kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”. Sedangkan yang dimaksud dengan SISTEM PERBANKAN adalah suatu sistem yang berhubungan dengan bank, kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara menyeluruh.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan), ditegaskan bahwa “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati – hatian”.  Merujuk pada penjelasan Undang – Undang Perbankan tersebut, yang dimaksud dengan DEMOKRASI EKONOMI adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Menurut Mubyarto (Ahli Ekonomi Universitas Gadjah Mada), bahwa demokrasi ekonomi Indonesia sebagai Demokrasi Ekonomi Pancasila mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:

  1. Dalam sistem ekonomi Pancasila, koperasi ialah soko guru perekonomian;
  2. Perekonomian Pancasila digerakkan oleh rangsangan – rangsangan ekonomi, sosial, dan yang paling penting ialah moral;
  3. Perekonomian Pancasila ada hubunganngannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dalam Pancasila terdapat solidaritas sosial;
  4. Perekonomian Pancasila berkaitan dengan Persatuan Indonesia, yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi.
  5. Sistem Perekonomian Pancasila tegas dan jelas adanya keseimbangan antara perencanaan sentral (nasional) dengan tekanan pada desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.

Konsep paradoks dengan Sistem Perekonomian Pancasila adalah Sistem Perekonomian Kapitalis yang pada dasarnya bersifat kosmopolitanisme yang fokus orientasinya yaitu dalam rangka mengejar (mendapatkan) keuntungan sama sekali mengabaikan (tidak mempedulikan) batas – batas negara. Dalam konteks Sistem Perekonomian Kapitalis maka persaingan bebas yang tidak terkendali ( free fight liberalism system) diperbolehkan dan ditolerir dengan berbagai model untuk menguasai market.

 

Writer and Copy Right:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

_______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

News Feed