SISTEM KEUANGAN

UNIVERSITAS MPU TANTULAR
JAKARTA

 

 

SISTEM KEUANGAN

 

Merujuk pada refrensi  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian “sistem” yaitu  “perangkat unsur yang secara terstruktur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, sedangkan “keuangan” diartikan sebagai seluk – beluk uang atau urusan uang”. Pengertian  lain dapat diintrodusir  bahwa  “keuangan diartikan sebagai pengetahuan teori dan praktek mengenai keuangan (financial) yang mencakup uang, kredit, perbankan, lembaga keuangan non perbankan, sekuritas, investasi, valuta asing, penjaminan emisi, kepialangan, trust, fiducia, leasing, pinjaman online dan sebagainya”. Dengan dmikian dapat disimpulkan  bahwa pada dasarnya Sistem Keuangan adalah suatu sistem yang dibentuk oleh lembaga – lembaga  yang mempunyai “kompetensi dan kewenangan”  yang berkaitan dengan hal – ikhwal   di bidang keuangan.

Dr. Insukindro, MA., dalam bukunya yang berjudul  “Ekonomi Uang dan Bank”, menegaskan bahwa “Sistem keuangan (financial system) pada umumnya merupakan suatu kesatuan sistem yang dibentuk dari semua lembaga keuangan yang ada dan yang kegiatan utamanya di bidang keuangan adalah menarik dana dari dan menyalurkannya kepada masyarakat. Keberadaan sistem keuangan ini diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediation) dan lembaga transmisi yang mampu menjembatani mereka yang kelebihan dana dan kekurangan dana, serta memperlancar transaksi ekonomi”.

Dr. Insukindro, MA., selanjutnya menjelaskan  bahwa “Di Indonesia, sistem keuangan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sistem moneter dan lembaga keuangan lainnya. Sistem moneter terdiri atas otoritas moneter dan sistem Bank Umum (Commercial Bank)“.

Sehubungan dengan  Sistem Keuangan yang dipaparkan diatas, maka dapat pula dijelaskan bahwa otoritas moneter dan sistem perbankan adalah bagian dari Sistem Moneter di Indonesia. Otoritas moneter tersebut adalah otoritas moneter sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor  23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia  jo. Undang – Undang Nomor  3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah penanggung jawab otoritas kebijakan moneter yang lazim disebut otoritas moneter. Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Selain otoritas moneter, sistem Bank Umum yang merupakan bagian dari sistem perbankan Indonesia adalah sistem perbankan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor  7 Tahun 1992 jo. Undang – Undang Nomor  10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa  sistem moneter sangat berhubungan erat dengan Bank Sentral dan lembaga keuangan bank (Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan).

Lembaga keuangan bukan bank juga merupakan bagian dari sistem keuangan. Lembaga keuangan bukan bank ini adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan – perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank ini diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan tersendiri, di luar peraturan perundang – undangan di bidang perbankan.

Sistem keuangan di negara – negara Asia, termasuk Indonesia, telah mengalami perubahan yang berarti selama dekade 80 – an sampai sekarang. Hampir semua negara Asia melakukan liberalisasi sistem keuangannya yang pada umumnya disertai dengan kelonggaran arus modal asing dan pengawasan devisa. Perubahan tersebut mendorong perubahan arah kebijakan moneter, mempengaruhi hubungan antara permintaan uang, pendapatan dan suku bunga, dan mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang instrumen – instrumen moneter yang tepat untuk menentukan kebijakan yang dikeluarkan. Meskipun liberalisasi tersebut diikuti oleh paket – paket kebijakan lainnya yang disempurnakan, namun belum dapat mengurangi kelemahan di berbagai sektor perekonomian yang ada.

Beberapa kebijakan liberalisasi keuangan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1983 sampai dengan akhir tahun 1996 adalah membiarkan kekuatan pasar melakukan peranan yang besar dalam sistem keuangan. Sementara itu dilakukan pula upaya perbaikan yang selaras dengan makin kompleksnya kebutuhan ekonomi, teknologi, dan pengembangan kualitas sumber daya yang mampu merespons perubahan dari luar.

Sistem keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian seiring dengan fungsinya untuk menyalurkan dana dari pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) kepada pihak – pihak yang membutuhkan dana (lack of funds). Apabila sistem keuangan tidak bekerja dengan baik, maka perekonomian menjadi tidak efisien dan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak akan tercapai.

Pentingnya peranan sistem keuangan suatu negara tersebut tentu memacu terwujudnya suatun sistem keuangan yang sehat dan stabil. Sehingga tidak berlebihan bila dikatakan bahwa kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional Indonesian memerlukan penyesuaian kebijakan moneter dengan tujuan yang dititikberatkan pada upaya mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah yang ditopang oleh tiga pilart utama, yait; (1) kebijakan moneter dengan prinsip kehati – hatian, (2) sistem pembayaran yang cepat, tepat, dan aman, serta, (3) sistem perbankan dan keuangan yang sehat dan efisien.

Dalam rangka  mewujudkan sistem keuangan yang sehat, efektif, akuntabel  dan efisien diperlukan berbagai  persyaratan yang harus dipenuhi, yang oleh Prof. Dr. Anwar Nasution, SE., menyebutkan beberapa persyaratan yaitu “Untuk menciptakan kondisi sektor keuangan yang sehat dan stabil diperlukan beberapa persyaratan, yaitu;   1) Lembaga Keuangan yang Sehat, 2) Pasar Keuangan yang Stabil, dan 3) Lembaga Pengaturan dan Pengawasan yang Kompeten”.

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98