EKSISTENSI HUKUM PIDANA SUPRANASIONAL DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Sign Him Up! 14th November 1939. Adolf Hitler speaking to Dr Joseph Goebbels after reading newspaper heading Al Capone t

EKSISTENSI HUKUM PIDANA SUPRANASIONAL DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

 

Asas universalitas hukum pidana berkaitan dengan efektivitas keberlakuan HUKUM INTERNASIONAL, yang didasarkan  pada KONVENSI INTERNASIONAL, dimana terhadap suatu macam delik diancam dengan pidana maka yang diberlakukan adalah  hukum pidana negara peserta konvensi tersebut. Dengan pengertian lain, yang diberlakukan terhadap tindak pidana tersebut adalah  hukum pidana negara peserta konvensi atau dapat pula hukum pidana nasional atau IUS CONSTITUTUM negara yang bersangkutan. Dengan demikian,  hukum pidana supranasional  pada hakekatnya ditentukan dalam hukum bangsa – bangsa yang terdiri dari perjanjian – perjanjian tertutup antar negara dan juga kesepakatan – kesepakatan tidak tertutup berupa  kebiasaan – kebiasaan dan asas – asas hukum yang bersifat universal. Sumber formil konsepsi pranata hukum pidana supranasional didasarkan pada  niveau  (level urgensi) negara masing – masing peserta konvensi. Penerapan pranata Hukum Pidana Supranasional berkaitan dengan kepentingan besar dari tiap – tiap negara dan kewenangan dari negara bersangkutan. Dapat dikemukakan sebagai contoh, misalnya, tentang kejahatan penerbangan yang diterapkan dalam Konvensi Tokyo, The Hague Convention  dan Montreal Convention, kemudian diinkorporasikan ke dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana  (KUHP) dan kejahatan tersebut diadili oleh hakim – hakim nasional, paradigma seperti demikian disebut sebagai metode tidak langsung (indirect enforcement model)

Variabel  yang paling penting dan menentukan  berfungsinya hukum pidana supranasional, ialah diterimanya sejumlah peraturan – peraturan supranasional oleh negara – negara berupa delik – delik yang mempunyai sifat internasional, ditetapkan sebagai perbuatan yang  “DAPAT DIPIDANA”  berdasarkan ketentuan umum yang seragam, dipidana oleh Hakim yang supranasional.

  

PENGERTIAN TINDAK PIDANA INTERNASIONAL DAN TINDAK PIDANA KORUPSI INTERNASIONAL  

Berkaitan dengan telaah Hukum Pidana Supranasional maka perlu dipahami mengenai pengertian Hukum Pidana Internasional adalah sebagai berikut:

  1. Hukum pidana internasional dalam arti ruang lingkup hukum teritorial Hukum Pidana   Nasional.
  2. Hukum pidana internasional dalam arti aspek internasional yang diterapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional.
  3. Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan internasional yang  terdapat di dalam hukum pidana nasional.
  4. Hukum pidana internasional dalam ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab..
  5. Hukum pidana internasional dalam arti kerjasama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional.
  6. Hukum pidana internasional dalam arti kata materil.

Pada umumnya kejahatan transnasional dalam hal ini yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi yang memenuhi unsur –  unsur   tersebut memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara; tindakan tersebut melibatkan atau memberikan dampak  terhadap warga negara lebih dari satu  negara; Sarana dan prasarana serta metode –  metode  yang dipergunakan melampaui  batas batas teritotial suatu negara. Unsur necessity yang termasuk dalam unsur –  unsur yang disebutkan di atas merupakan  : kebutuhan akan kerjasama antar negara untuk melakukan penanggulangan secara bersama terutama dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyangkut lintas negara.

Pada prinsipnya, syarat –  syarat suatu kejahatan termasuk Tindak Pidana Korupsi dapat disebut sebagai kejahatan internasional ialah : Tindakan tersebut dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana (perbuatan pidana)  melalui Hukum Internasional atau Perjanjian Internasional dan/atau   tindakan/perbuatan  tersebut dikenal sebagai tindak pidana melalui kebiasaan dan prinsip prinsip umum Hukum Internasional.  Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), apabila ditelaah  dari pengertian, unsur dan syarat seperti disebutkan di atas, dan dihubungkan dengan pemahaman dalam  UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) maka dapat dikemukakan penjelasan sebagai berikut:

  1. Secara eksplisit dinyatakan bahwa Tindakan Pidana Korupsi (kejahatan)  menurut Hukum Internasional sebagaimana termaktub dalam  UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) merupakan tindakan yang dilarang oleh konvensi internasional meskipun tidak secara spesifik dikatakan bahwa tindakan tersebut adalah kejahatan internasional.
  2. Korupsi membawa dampak kesengsaraan bagi rakyat. Akibat dari korupsi yang dinyatakan dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) adalah terganggunya stabilitas dan keamanan masyarakat dan merusak lembaga – lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai – nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum (law enforcement).
  3. Korupsi merupakan masalah bersama bagi masyarakat internasional (masyarakat global) dalam membangun tatanan masyarakat global yang beradab, sehingga fenomena korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal tetapi merupakan fenomena internasional yang mempengaruhi seluruh masyarakat dunia (internasional) dan aspek ekonomi/perekonomian;
  4. Kerjasama Internasional dalam menanggulangi korupsi adalah sangat penting diperlukan dserta dibangun bersama secara terus – menerus dan berkelanjutan, terutama dimana pelaku tindak Pidana korupsi, melarikan diri ke luar negri dan menyembunyikan aset aset hasil korupsinya di luar negeri. 

 

Writer  and Copy Right:
Dr. Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant