HAK ASASI MANUSIA  DALAM SISTEM POLITIK DEMOKRATIS

https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk

HAK ASASI MANUSIA  DALAM SISTEM POLITIK DEMOKRATIS

Dalam sistem politik demokratis (democratic political system), karakter hukum (legal character) yang dihasilkan bersifat responsive dan accomodative. Substansi hukum (legal substance)  yang diformulasikan  dalam berbagai  peraturan perundang – undangan mencerminkan nilai – nilai penghormatan  dan penghargaan terhadap  Hak Asasi Manusia (human rights). Hak Asasi Manusia  menjadi salah satu ukuran penegakkan hukum  (law enforcement). Sistem politik demokratis merekonstruksikan  jalinan  komunikasi serasi antara opini publik  (public opinion)   melalui  wakil – wakil yang secara representasi berada di parlemen, juga media massa, agamawan, cendikiawan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  dengan Pemerintah (executive) sebagai pihak yang berkuasa atau memerintah. Sistem hukum politik demokratis  ditandai dengan konsep impartiality, consistency, openness, predictability dan stability. Semua warga negara mempunyai kedudukan sama di depan hukum (equality before the law) tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Ciri sistem hukum politik  demokratis yang mengandung unsur – unsur   impartiality, consistency, openness, predictability dan stability disebut rule of law. Demokrasi dikatakan gagal mengejawantahkan essensinya apabila  hanya berorientasi  pada prosedur tetapi  mengabaikan  substansi demokrasi (substance of democracy). Substansi demokrasi ialah mewujudkan kehendak rakyat melalui  perjuangan wakil – wakilnya di parlemen, sehingga  tidak ada jarak (gap) antara Pemerintah sebagai penguasa.

Berkaitan dengan proses penegakkan hukum (law enforcement process) dalam sistem politik demokratis, maka pemahaman tersebut perlu dikorelasikan dengan kekuasaan kehakiman dalam  tugas dan fungsinya  menuju keadilan,  sebagai berikut:

  1. Menerapkan dan menegakkan hukum substanstif yang menjadi landasan negara hukum, dengan mengadakan pengujian hukum yang senantiasa dikembangkan;
  2. Menegakkan dan memelihara rasionalitas dari hukum, yakni dengan menerapkan asas – asas regulatif dan aturan – aturannya;
  3. Menerapkan asas perlakuan sama terhadap pencari keadilan;
  4. Pengawasan terhadap kekuasaan dan pelaksanaannya yang dilakukan unsur – unsur negara dan pemerintah (C.J.M. Schuyt, 1983:143,144);

Pemerintah selaku pihak yang mempunyai otoritas dalam menyelenggarakan  kekuasaan pemerintahan melalui pembuatan  keputusan  (decision) dan kebijakan (virtue), memiliki kekuasaan (power), kewenangan (authority), kekuatan (strength), serta fasilitas (facility) yang dipakai sebagai alat/sarana, baik dalam menjalankan tugas maupun menyelesaikan konflik yang ada. Oleh karena itu, pilihan sistem politik dictator atau demokratis suatu negara tidak dapat dilepaskan dari politik hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Politik hukum yang dituangkan dalam Undang – Undang Dasar suatu negara merupakan pedoman utama serta pilihan yang harus dilaksanakan oleh para pejabat negara. Dengan demikian, politik hukum adalah pilihan, keputusan, dan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya (berdasarkan keputusan politik bersama) melalui/menggunakan instrument hukum, juga dilaksanakan lewat lembaga politik yang sah menjadi patokan serta ditaati oleh para pejabat politik;

Politik (politics) selalu terkait dengan tujuan dari seluruh masyarakat (public goal) dan bukan tujuan pribadi (private goals). Lagi pula, politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan orang per orang (individu). Selain itu, praktek politik selain terkait dengan kekuasaan, juga terkait dengan kegiatan yang dapat mempengaruhi kebijakan pihak yang berwenang untuk akhirnya diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan/keputusan pihak yang berwenang;

Pemegang kekuasaan dengan rambu – rambu yang telah ada dalam bentuk ketentuan – ketentuan hukum/peraturan perundangan yang ada, dalam prakteknya sering terdapat penyalahgunaan kekuasaan. Penyalahgunaan tersebut, walau dapat terjadi dimana – mana, sangat besar pengaruhnya sehingga dapat merusak sistem politik/ tata negara / dan sistem sosial  lainnya yang ada dan berkembang menjadi kejahatan politik dan kejahatan hukum, karena perlu mendapat perhatian yang cukup;

Perhatian akan hebatnya kekuasaan tersebut, Lord Acton menyatakan bahwa kekuasaan pemerintahan itu perlu dibatasi, pembatasan tersebut ditekankan karena manusia menyandang banyak kelemahan. Lord Acton mengatakan: “ … power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely” (Orang berkuasa cenderung melakukan korupsi/menyalahgunakan kekuasaannya, malahan orang yang mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas pasti menyalahgunakan semaunya). Masih terkait dengan kecenderungan politik, pendapat Palmerston menyatakan: “Great Britain has no permanent enemies or permanent friends, she has only permanent interests”.

Menurut Margenthau, dalam politik  berlaku istilah “zero sum game” (the winner takes all) yang berarti pemenang adalah pemenang, vinito. Kecenderungan tersebut kalau dibiarkan akan merambat/mempengaruhi penguasa – penguasa dibawhnya, kemudian akan bergulir semakin meluas dan menyeruak ke dalam segala segi kehidupan masyarakat. Karena itu, dalam negara demokratis, kekuatan politik yang berkuasa harus mempunyai wawasan negarawan dan tidak berpikiran sempit yang hanya mementingkan golongan;

Kalau kepentingan nasional menjadi ukuran/pegangan, ditambah adanya kemauan politik dan keberanian politik penguasa sendiri untuk memperbaiki diri dan kembali ke politik hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, maka penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan politik yang ada menjadi prioritas utama untuk diatasi, sehingga Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dapat dikurangi secara bertahap, dan pada akhirnya dicegah dalam rangka menciptakan good governance.

Dalam masyarakat tradisional dengan rata – rata tingkat pendidikan warga masyarakat yang masih rendah, mudah terjadi manipulasi politik, sehingga mudah dibawa kepada fanatisme politik yang berlebihan. Dalam kondisi demikian, budaya paternalistis/ primordial dengan pola panutan yang kental (kultus individu) akan dijadikan panutan. Paradigma panutan tersebut menuntut adanya sosok pemimpin  yang mampu member teladan yang baik dan bijak. Karena itu, pimpinan politik di negara berkembang diharapkan memiliki visi, misi dan platform yang jelas. Pemimpin dianggap sebagai primus interpares dan daripadanya dituntut adanya keteladanan. Kunci kesulitan – kesulitan dalam kestabilan politik terletak pada sifat/tingkat partisipasi sebagian besar anggota masyarakat, termasuk kaum terpelajar, pejabat militer, pemuka agama, dan tokoh – tokoh politik yang masih lemah dan kadang kurang sehat (Alfian, 1976:100). Visi atau dambaan yang diinginkan di masa depan (what we do we want to be), oleh almarhum Cak Nur sering diterjemahkan sebagai “sasaran agung”, sedangkan misi apa yang diharapkan sekarang demi masa depan (what do we want to have) diartikan sebagai “tugas agung” (Majalah Managemen, Agustus 1998);

Dalam sistem masyarakat yang paternalistis, peran serta  para intelektual (intellectuals), budayawan, idealis, dan agamawan (religionist) sangat  diharapkan untuk mendorong terciptanya sistem politik demokratis. Perubahan politik memerlukan pula pemikiran kelompok – kelompok tersebut. Selain itu, salah satu kunci mempertahankan penegakkan hukum dan stabilitas politik (political stability)  lebih lanjut, selain para pimpinan formal mampu memantapkan niat untuk mewujudkan politik hukum yang sudah ditetapkan, diikuti langkah konkrit dengan mengangkat taraf hidup, kesejahteraan, dan ketenteraman semua anggota masyarakat, terutama lapisan bawah (bottom layer)  yang tidak/kurang beruntung. Lebih – lebih kalau keterpurukan kultural (cultural downturn) tersebut berbentuk kemiskinan cultural yang harus diperangi dan tidak menambah jumlah kemiskinan struktural (structural poverty), hal ini sangat terkait dengan penegakkan Hak Asasi manusia (human rights).

 

________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK  saya menyatakan:

  • Mengajak ENDORSE untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK, akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

News Feed