KILAS PANDANG HUKUM ACARA PIDANA

HUKUM2,768 views

Femme fatale

KILAS PANDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pada tanggal 24 September  1981 telah ditetapkan Hukum Acara Pidana dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) No. 76/1981 dan Penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 3209.

Dalam rangka pelaksanaan KUHAP sebelum Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diundangkan, maka pada tanggal 4 Februari 1982 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Namun pada tanggal 28 Juli 2010 diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2015, Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

 

ISTILAH HUKUM PIDANA:

Sebelum secara resmi nama “Undang – Undang Hukum Acara Pidana” disebut “Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana” (Pasal 285 KUHAP), telah menggunakan istilah “Wetboek van Strafvordering” (Belanda) dan kalau diterjemahkan secara harfiah menjadi Kitab Undang – Undang Tuntutan Pidana, maka berbeda apabila dipakai istilah “Wetboek van Strafprocesrecht” (Belanda) atau “Procedure of Criminal” (Inggris) yang terjemahan dalam bahasa Indonesia “Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana”. Tetapi menurut Menteri Kehakiman Belanda, istilah “strafvordering”  itu meliputi seluruh prosedur acara pidana.

Nama resmi undang – undang hukum acara pidana Indonesia dinyatakan dalam Pasal 285 KUHAP, dimana tertulis: “Undang – undang ini disebut Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana”.

Kitab Undang – Undang Hukum Acara (KUHAP) meliputi pengertian seluruh acara pidana dari tingkat penyidikan sampai pelaksanaan putusan Hakim, bahkan sampai pada peninjauan kembali (Herziening).

Belanda memakai istilah Wetboek van Strafvordering, yang kalau diterjemahkan secara harfiah menjadi Kitab Undang – Undang Tuntutan Pidana.

Berbeda kalau dipakai istilah Wetboek van Strafprocesrecht, yang padanannya ialah Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dalam bahasa Indonesia. Tetapi menurut Menteri Kehakiman Belanda, istilah Strafvordering itu meliputi seluruh prosedur acara pidana.

Orang Prancis menamakan kitab undang – undang hukum acara pidana mereka (darimana hukum acara pidana mereka bersumber), Code d’ Instruction Criminelle”, sedangkan orang Jerman menamakan undang – undang hukum acara pidananya “Deutsche Straf – prozessordnung. Karena sistem hukum yang berbeda, maka di Amerika Serikat sering ditemui istilah Criminal Procedure Rules (dikatakan “RULES”, karena di sana Hakim juga menciptakan hukum).

Dahulu IR kemudian HIR hanya berlaku pada mulanya di Jawa dan Madura, pada tingkat pertama, yaitu landraad. Begitupula setelah diberlakukan di seluruh Indonesia menurut Undang – Undang Nomor 1 (drt) 1951, undang – undang tersebut hanya meliputi pemeriksaan tingkat pertama (Pengadilan Negeri). Berlainan dengan istilah acara pidana, istilah strafvordering dapat diartikan luas dan sempit. Menurut de Bosch Kemper, dalam pengertian luas dapat diberi nama Latin “prosessus criminalis” dan pengertian sempit “action paulina”.

Hukum acara pidana disebut juga hukum pidana formal untuk membedakannya dengan hukum pidana materil. Hukum pidana materil atau hukum pidana, berisi petunjuk dan uraian tentang delik peraturan, tentang syarat – syarat dapatnya dipidana sesuatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana dan aturan tentang pemidanaan, mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan.

Created  and Posted By:
Dr.  Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant

News Feed