LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES

KILAS PANDANG  HUKUM PENANAMAN MODAL

 

PASAR MODAL merupakan kegiatan/aktivitas  yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek/saham, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung (agency) antara para investor dengan perusahaan atau institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan (komprehensif).

Dalam literasi akademis, sering terjadi kesalahan dalam memahami  terminologi Hukum Pasar Modal dengan Hukum Penanaman Modal. Oleh karena in concreto, secara gramatikal dan interprestasi terdapat perbedaan pengertian antara “Pasar” dan “Penanaman”. Secara harfiah,   awalan kata (hukum) dan akhiran kata  (modal) memiliki kesamaan diksi. Dengan adanya perbedaan maka tentunya akan memiliki konsekwensi lainnya. Untuk memperjelas arti kata pada terminologi pasar modal, maka rujukan yang paling mudah adalah mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal pengertian, Hukum Pasar Modal adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara investor (yang memiliki dana) dengan Emiten atau Perusahaan Publik (yang membutuhkan dana) melalui Bursa Efek sebagai media tempat bertemu; sedangkan Hukum Penanaman Modal adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana investor asing yang bermaksud menanamkan modalnya (dalam bidang usaha tertentu) di Indonesia. Penamanan modal ini tentunya bisa dilakukan secara langsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian maka terminologi ”pasar” memiliki perbedaan arti dengan terminologi ” penamanan”.

Hukum Pasar Modal lebih ditujukan kepada penanaman modal tidak langsung (indirect Investment). Sementara itu, Hukum Penanaman Modal lebih mengarah kepada aspek penanaman modal yang sifat langsung (direct investment), sehingga keduanya memang jelas memiliki perbedaan. Letak perbedaan di antara keduanya terletak pada tujuan investasi. Hukum Pasar Modal tujuan investasinya adalah jangka pendek, sementara itu, Hukum Penanaman Modal tujuan investasinya lebih menekankan kepada investasi jangka panjang.

Hukum Penanaman Modal menurut Pasal 1 ayat (1) didefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Dengan demikian, maka penanaman modal adalah seluruh bentuk kegiatan bisnis dengan cara menanam modal melalui PMDN dan PMA untuk melakukan usaha di Indonesia. Artinya, sepanjang tujuan utamanya menanamkan modal tanpa melihat siapakah pemilik modalnya, maka kegiatan itu dapat dikategorisasi sebagai penanaman modal.

Merujuk pada kepustakaan Hukum Ekonomi atau Hukum Bisnis, terminologi PENANAMAN  MODAL diartikan sebagai  “Penanaman modal yang dilakukan secara langsung oleh investor lokal (domestic investor), investor asing (Foreign Direct Investment, FDI), dan penanaman  modal yang dilakukan secara tidak langsung oleh pihak asing (Foreign Indirect Invesment, FII)”. Konsepsi penanaman  modal yang dilakukan secara tidak langsung oleh pihak asing (Foreign Indirect Invesment, FII)  juga disbut  dengan istilah penanaman modal dalam bentuk portofolio, yakni pembelian efek lewat Lembaga Pasar Modal (Capital Market).

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM) dikemukakan, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanaman dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  mempunyai tugas merumuskan kebijakan dalam bidang penanaman modal, baik untuk investor dalam negeri maupun luar negeri. Dalam perjalannya, dengan diundangkan Undang-undang Nomor  25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, BKPM telah menjadi sebuah lembaga pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (vide –  Pasal 27 UU-PM).

 

Created by: Appe Hamonangan Hutauruk

UNIVERSITAS MPU TANTULAR

News Feed