PEMBELAAN DIRI  ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Aspek Hukum2,661 views
Antique image: Damaging art, vandal
PEMBELAAN DIRI  ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM

 

Sama halnya dengan yang berlaku terhadap suatu tindak pidana, maka terhadap perbuatan melawan hukum, baik yang mengandung unsur kesengajaan atau hanya kelalaian, juga berlaku alasan mengelak bagi pelaku berupa pembelaan diri. Bahkan ketentuan di bidang pidana dan perdata juga hamper sama.

Seorang dibebaskan dari tuduhan perbuatan melawan hukum jika dia dapat membuktikan bahwa dia melakukan perbuatan tersebut untuk membela diri (noodweer). Jika seseorang diserang orang lain, kemudian untuk membela dirinya agar tidak mati konyol, dia memukul pihak penyerang tersebut sampai pingsan misalnya, maka tindakan pemukulan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Agar seseorang terbebas dari perbuatan melawan  hukum,  berlaku asas proporsionalitas. Maksudnya adalah bahwa dalam melakukan pembelaan dirinya, tindakan yang dilakukannya haruslah proporsional dengan perbuatan yang dilakukan oleh pihak lawan dan proporsional juga dengan situasi dan kondisi saat itu (misalnya dengan kondisi yang dapat menimbulkan kemarahan yang luar biasa).

Seseorang dibenarkan melakukan tindakan untuk membela diri, tetapi tidak dibenarkan untuk menghakimi  atau main hakim  sendiri (eigen richting). Tindakan membela diri yang tidak proporsional (melebihi dari yang seharusnya) dapat digolongkan kedalam salah satu contoh tindakan main hakim sendiri yang dilarang.

Terdapat 2 (dua) teori tentang Pembelaan Diri, yaitu:

  1. Teori Obyektif: menyatakan bahwa seseorang baru terbebas dari perbuatan melawan hukum dengan alasan membela diri jika secara nyata dan faktual memang ada ancaman yang benar – benar terjadi terhadap pihak yang membela diri tadi. Teori ini tidak banyak pengikutnya;
  2. Teori Subyektif: dalam hal ini ancaman tersebut merupakan suatu anggapan (praduga) atau dengan kata lain bukan ancaman yang belum tentu dapat menimbulkan bahaya yang sebenarnya.
Writer and Copy Right:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant

News Feed