CONTOH SURAT LAPORAN DAN PENGADUAN KEPADA KOMNAS HAM REPUBLIK  INDONESIA

BERITA ONLINE3,239 views

LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES

CONTOH SURAT LAPORAN DAN PENGADUAN
KEPADA KOMNAS HAM REPUBLIK  INDONESIA

 

Jakarta, 7 Mei 2019

 

Nomor            : 048/AHH&Ass./Pengaduan-Komnas.HAM/V/2019

Lampiran        : Surat Kuasa dan Dokumen Pendukung

Sifat                : Sangat Mendesak

Perihal            : Laporan dan Pengaduan

 

Kepada, Yth:
Ketua Komnas HAM RI
Jl. Latuharhari No.4-B, RT.1/RW.4 Menteng – Jakarta Pusat
Provinsi  Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310

 

 

Dengan hormat,

Kami, Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.,  Yanrino Sibuea, SH.,  dan Agustus Hutauruk, SH.  masing – masing   Advokat dan  Konsultan Hukum pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari  Drs.  ROBERT I PELENKAHU berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:46/AHH&Ass. /LP.Pid-Res.Jaktim/IX/2018 Tanggal 28 September  2018  (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut: 

  1. Bahwa dengan ini kami hendak melaporkan PT. BANK SENIN – KAMIS  kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berkaitan dengan tindakan PT. BANK SENIN – KAMIS  yang telah merugikan kepentingan hukum Klien kam;
  1. Bahwa dengan Laporan dan Pengaduan ini, kami sangat berharap agar KOMNAS HAM RI dapat segera melakukan tindakan sehubungan dengan perkara a quo yang kami laporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat 4 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  1. Bahwa dasar pertimbangan kami mengajukan laporan perkara a quo kepada Komnas HAN RI adalah:

–       Ketentuan Pasal 90 ayat (1)  Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi: Setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM”;

–       Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Deklarasi Universal Tentang Hak – Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), yang berbunyi: “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena – mena (No one shall be arbitrarily deprived of his property”;

–       Tidak terdapat upaya yang efektif untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Klien kami yang dilakukan oleh PT. BANK SENIN – KAMIS. 

  1. Bahwa adapun uraian (deskripsi yuridis)  atas laporan dan pengaduan kami ini adalah sebagai berikut:

–      Bahwa Klien kami adalah  adalah pemilik yang sah atas sebidang  lahan/tanah  seluas 136 m2 (seratus tiga puluh enam meter persegi)  dan bangunan yang berada diatasnya, yang dikenal umum dan terletak di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52, RT 11/RW 002 (dahulu RT 07/RW 012), Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, sesuai Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978 (Bukti Terlampir); 

–       Bahwa berdasarkan penjelasan dan pengakuan Klien kami bahwa Klien kami  sama sekali tidak pernah mengalihkan hak atas tanah miliknya kepada siapapun dan dalam bentuk apapun, termasuk membebankan Hak Tanggungan untuk kredit pinjaman sejumlah uang dari PT. BANK SENIN – KAMIS, dan “tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun” kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun atas tanah miliknya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Maret 1978 No. 290/Sem/1978 Tanggal 11 Mei 1978;

–       Bahwa akan tetapi saat ini Sertipikat Hak Milik (SHM) yang asli milik Klien kami tersebut berada dalam penguasaan PT. BANK SENIN – KAMIS,  tanpa sepengetahuan Klien kami;

–       Bahwa akibat peristiwa hukum tersebut, Klien kami telah mengalami kerugian baik materil maupun immateril, serta telah terjadi pelanggaran hak asasi Klien kami termasuk hak milik Klien kami;

  1. Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan bukti – bukti yang kami sebutkan diatas, maka kami berharap agar Komnas HAM RI segera melakukan upaya untuk melindungi dan memulihkan Hak Asasi Klien kami yang telah dilanggar tersebut, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Demikian Laporan dan Pengaduan ini disampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM RI.

 

Hormat kami
Kuasa Hukum

Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.

Yanrino Sibuea, SH.

Agustus Hutauruk, SH.

 

Tembusan:

–       Yth: Kapolda Metro Jaya;

–       Yth: Kapolres Metro Jakarta Timur;

–       Yth: PT. PT. BANK SENIN – KAMIS  ;

–       Yth: Klien;

–       Arsip sebagai pertinggal.

News Feed