Penyalahgunaan Wewenang: Persimpangan Dua Rezim Hukum

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Penyalahgunaan Wewenang: Persimpangan Dua Rezim Hukum

Penyalahgunaan wewenang merupakan konsep yang berasal dari tradisi hukum administrasi namun telah mengalami migrasi konseptual yang sangat jauh ke dalam wilayah hukum pidana korupsi, dengan segala konsekuensi sistemik yang menyertai perpindahan tersebut. Dalam hukum administrasi, penyalahgunaan wewenang atau détournement de pouvoir adalah doktrin yang mengatur batas-batas keabsahan tindakan pejabat publik: sebuah tindakan administrasi dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang apabila dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara formal namun menggunakan wewenang tersebut untuk tujuan yang berbeda dari tujuan yang mendasari pemberian wewenang itu. Konsekuensi hukumnya dalam domain administrasi bersifat pembatalan atau koreksi, bukan penghukuman. Ketika konsep yang sama diambil alih oleh hukum pidana korupsi dan dijadikan unsur delik yang dapat berujung pada pidana penjara, terjadi lompatan paradigmatik yang membutuhkan landasan konseptual yang jauh lebih kokoh daripada sekadar kesamaan istilah.

Garis pemisah antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi bukan hanya persoalan teoretis yang relevan bagi akademisi, melainkan persoalan yang memiliki konsekuensi nyata dan sangat besar bagi setiap pejabat publik yang mengambil keputusan dalam kondisi ketidakpastian, tekanan waktu, dan informasi yang tidak lengkap, sebagaimana hampir seluruh keputusan pemerintahan sesungguhnya berlangsung. Pejabat yang mengambil keputusan pengadaan barang dengan nilai yang kemudian dinilai terlalu tinggi oleh auditor, kepala daerah yang memberikan izin investasi dengan pertimbangan yang kemudian dikritik oleh pengawas, atau menteri yang mengeluarkan regulasi yang di kemudian hari menguntungkan pihak tertentu yang memiliki hubungan dengannya, masing-masing berhadapan dengan risiko bahwa tindakannya dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam konstruksi delik korupsi. Kejelasan batas antara kedua domain hukum ini bukan sekadar soal kepastian hukum individual, melainkan prasyarat bagi tata kelola pemerintahan yang berani dan efektif.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998