
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Akuntabilitas, Kepastian Hukum, dan Bahaya Kriminalisasi Kebijakan
Perdebatan tentang unsur kerugian keuangan negara pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan fundamental tentang fungsi hukum pidana dalam konteks tata kelola pemerintahan: sejauh mana pengambil keputusan di sektor publik dapat dan harus dibebani risiko pidana atas keputusan yang mengakibatkan kerugian finansial bagi negara? Hukum pidana, dengan sanksinya yang paling keras berupa perampasan kemerdekaan, seharusnya menjadi instrumen terakhir dalam spektrum respons negara terhadap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan publik. Ketika batas antara kesalahan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan tindak pidana korupsi menjadi tidak jelas, terdapat risiko nyata terhadap fenomena yang dalam diskursus hukum dikenal sebagai kriminalisasi kebijakan: situasi di mana pejabat yang mengambil keputusan kontroversial namun tidak koruptif diperlakukan sebagai koruptor semata karena keputusannya terbukti menghasilkan kerugian finansial.
Kejelasan doktrin tentang unsur kerugian keuangan negara bukan sekadar kepentingan teknis hukum pidana, melainkan prasyarat bagi tata kelola pemerintahan yang efektif. Pejabat publik yang takut mengambil keputusan inovatif atau berisiko karena khawatir akan dikriminalisasi apabila keputusan tersebut menghasilkan kerugian finansial, akan cenderung mengambil keputusan yang aman secara hukum namun tidak optimal secara substantif. Fenomena ini, yang sering disebut sebagai chilling effect terhadap pengambilan keputusan pemerintahan, merupakan biaya tersembunyi dari ketidakpastian doktrin yang tidak kalah signifikannya dari kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi itu sendiri. Keseimbangan yang tepat antara akuntabilitas yang efektif dan kepastian hukum yang memadai bagi pengambil keputusan pemerintahan, oleh karena itu, bukan sekadar idealisme akademis, melainkan kebutuhan praktis yang menentukan kualitas tata kelola negara dalam jangka panjang.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
