
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Wewenang Publik: Sumber, Batas, dan Prinsip Penyelenggaraannya
Dalam hukum administrasi negara, wewenang merupakan konsep fundamental yang membedakan tindakan pejabat publik dari tindakan orang perorangan biasa. Wewenang tidak melekat secara inheren pada jabatan, melainkan harus bersumber pada norma hukum yang mengatur pemberian wewenang tersebut. Teori sumber wewenang mengidentifikasi tiga mekanisme utama perolehan wewenang: atribusi, yakni pemberian wewenang langsung oleh konstitusi atau undang-undang kepada jabatan tertentu; delegasi, yakni pelimpahan wewenang dari pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya; dan mandat, yakni penugasan pelaksanaan wewenang tanpa peralihan tanggung jawab. Setiap tindakan pejabat publik yang tidak dapat dikaitkan dengan salah satu dari tiga mekanisme ini adalah tindakan yang ultra vires, melampaui batas wewenang yang dimiliki, dan oleh karena itu cacat secara hukum administrasi.
Asas legalitas yang menjadi tulang punggung negara hukum modern tidak hanya mensyaratkan bahwa setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar wewenang yang sah, tetapi juga bahwa tindakan tersebut harus dilaksanakan dalam batas-batas dan untuk tujuan yang ditetapkan oleh norma yang memberikan wewenang. Asas kecermatan menambahkan persyaratan bahwa dalam menggunakan wewenang, pejabat harus mempertimbangkan seluruh kepentingan yang relevan secara memadai sebelum mengambil keputusan, sementara asas kepatutan atau fair play mensyaratkan bahwa prosedur pengambilan keputusan harus memberikan kesempatan yang wajar bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pandangannya. Pelanggaran terhadap asas-asas ini dalam hukum administrasi menghasilkan keputusan yang dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, namun tidak secara otomatis menghasilkan pertanggungjawaban pidana.
Hukum administrasi mengenal tiga bentuk utama penyimpangan wewenang yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda. Pertama, melampaui wewenang atau ultra vires, terjadi ketika pejabat bertindak di luar batas kompetensi yang diberikan kepadanya, baik dari segi materi, wilayah, maupun waktu. Kedua, mencampuradukkan wewenang terjadi ketika pejabat menggunakan wewenang yang dimiliki untuk tujuan selain yang dimaksudkan oleh norma pemberi wewenang. Ketiga, bertindak sewenang-wenang terjadi ketika pejabat mengambil keputusan tanpa pertimbangan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan, atau mengabaikan kepentingan yang seharusnya dipertimbangkan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengkodifikasikan ketiga bentuk penyimpangan ini secara eksplisit, memberikan landasan normatif yang lebih terang bagi pembedaan antara penyimpangan administrasi dan penyimpangan pidana.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

