
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pendekatan Empiris: Mengukur Realitas Penegakan Hukum Antikorupsi
Penelitian hukum empiris bergerak dari pertanyaan normative tentang apa yang seharusnya terjadi menuju pertanyaan faktual tentang apa yang sesungguhnya terjadi dalam praktik penyelenggaraan hukum. Metode yang digunakan mencakup survei, wawancara mendalam, observasi lapangan, analisis dokumen putusan pengadilan secara kuantitatif, dan studi kasus (case study). Dalam perkembangan kontemporer, penelitian hukum empiris semakin memanfaatkan data besar dan analisis komputasional untuk memetakan pola dalam putusan pengadilan, profil terdakwa, jenis delik yang paling sering dituntut, dan disparitas pemidanaan dalam kasus korupsi. Disparitas pidana merupakan bentuk dari ketidakadilan yang dilakukan hakim kepada para pencari keadilan. Inkonsistensi terhadap putusan peradilan dalam konteks disparitas pidana, pada hakekatnya bertentangan dengan konsep rule of law yang dianut oleh negara yang berdasarkan hukum (constitutional state), dimana pemerintahan diselenggarakan berdasarkan hukum dengan adanya control dari lembaga yudikatif yakni institusi peradilan untuk menegakkan hukum. Konsep equality before the law yang menjadi salah satu ciri Negara hukum akan dipertanyakan terkait dengan realita yang ada disparitas pidana. Disparitas pidana merupakan bentuk dari perlakuan peradilan yang tidak sama terhadap sesama pelaku tindak pidana sejenis yang kemudian diberikan hukuman yang berbeda.
Penggunaan data statistik dalam kajian korupsi memberikan dimensi yang tidak dapat disediakan oleh analisis normatif. Indeks Persepsi Korupsi yang diterbitkan Transparency International setiap tahun, misalnya, memungkinkan perbandingan lintas negara dan identifikasi tren temporal dalam tingkat persepsi korupsi. Studi kasus terhadap perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan gambaran empiris tentang modus operandi, jaringan pelaku, dan sektor yang paling rentan. Data tentang tingkat keberhasilan penuntutan, besaran pengembalian asset (asset recovery), dan angka recidivisme pelaku korupsi memungkinkan evaluasi berbasis bukti terhadap efektivitas kebijakan pemberantasan korupsi, sesuatu yang mustahil dilakukan hanya melalui analisis normatif.
Kajian empiris terhadap perilaku aparat penegak hukum membuka dimensi analitis yang sangat kritis. Penelitian Sebastiaan Pompe tentang peradilan Indonesia dan kajian Simon Butt tentang pengadilan tipikor mengungkapkan bagaimana faktor – faktor non – hukum seperti tekanan hierarkis, jaringan relasi pejabat, dan tekanan politik memengaruhi putusan yudisial. Temuan empiris semacam ini tidak dapat diperoleh melalui analisis teks normatif semata. Namun pendekatan empiris juga memiliki keterbatasan: data dapat menggambarkan apa yang terjadi tetapi tidak secara otomatis memberikan standar normatif tentang apa yang seharusnya terjadi. Temuan empiris memerlukan kerangka normatif untuk dapat diinterpretasikan secara bermakna dalam konteks pembuatan kebijakan hukum.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
