
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pendekatan Socio Legal: Sistem Hukum, Budaya, dan Korupsi
Pendekatan socio legal merupakan respons metodologis terhadap keterbatasan baik pendekatan normatif maupun pendekatan empiris ketika masing-masing berdiri sendiri. Fondasi teoritis yang paling berpengaruh dalam tradisi ini dibangun oleh Lawrence M. Friedman dalam The Legal System: A Social Science Perspective (1975). Friedman mengidentifikasi tiga komponen sistem hukum yang harus dikaji secara terintegrasi: struktur hukum (legal structure), yang meliputi lembaga-lembaga hukum dan mekanisme kerjanya; substansi hukum (legal substance), yang meliputi norma, aturan, dan doktrin yang dihasilkan sistem; serta budaya hukum (legal culture), yang meliputi nilai-nilai, sikap, dan ekspektasi masyarakat terhadap hukum dan lembaga-lembaganya.
Analisis korupsi melalui kerangka tiga komponen Friedman menghasilkan pemahaman yang jauh lebih komprehensif daripada analisis normatif atau empiris semata. Pada level struktur hukum, pertanyaan yang relevan adalah: apakah lembaga antikorupsi memiliki kapasitas institusional, sumber daya, dan independensi yang memadai untuk menjalankan mandatnya? Pada level substansi hukum, pertanyaan yang relevan adalah: apakah norma-norma antikorupsi yang ada cukup komprehensif, konsisten, dan dapat ditegakkan? Pada level budaya hukum, pertanyaan yang paling menantang adalah: sejauh mana masyarakat dan aparat negara benar-benar meyakini bahwa korupsi adalah tindakan yang salah dan bahwa hukum antikorupsi legitimate untuk ditegakkan?
Dalam konteks Indonesia, analisis budaya hukum menjadi kunci untuk memahami mengapa rezim normatif antikorupsi yang relatif komprehensif tidak serta merta menghasilkan perubahan perilaku yang signifikan. Budaya patronase yang telah dibahas dalam subbab sebelumnya beroperasi bukan hanya sebagai praktik sosial melainkan juga sebagai sistem nilai yang memberikan pembenaran moral terhadap perilaku yang secara hukum termasuk korupsi. Ketika seorang pejabat menggunakan anggaran negara untuk membiayai kegiatan sosial bagi konstituen politiknya, tindakan itu seringkali dipersepsi oleh pelaku dan penerimanya sebagai bentuk tanggung jawab sosial, bukan sebagai penyalahgunaan wewenang. Kesenjangan antara norma formal dan norma sosial yang berlaku inilah yang hanya dapat diungkap secara memadai oleh pendekatan socio legal.
Relasi kuasa dalam perspektif socio legal tidak berhenti pada analisis struktural tentang siapa yang memiliki kewenangan formal. Pendekatan ini juga memeriksa bagaimana kekuasaan bekerja secara diskursif: bagaimana narasi tertentu tentang korupsi direproduksi dan dilegitimasi, siapa yang memiliki kapasitas untuk mendefinisikan apa yang dianggap korupsi dan apa yang dianggap praktik lazim, serta bagaimana lembaga antikorupsi sendiri dapat menjadi arena kontestasi kekuasaan. Dalam kerangka analitis ini, pelemahan KPK bukan hanya fenomena institusional melainkan juga fenomena kultural: upaya untuk meredefinisikan batas antara akuntabilitas dan intervensi politik dalam pengelolaan lembaga antikorupsi.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
