
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
POLITIK HUKUM PEMERINTAH DI BIDANG TAMBANG MINERAL DAN BATUBARA
Politik hukum Indonesia adalah kebijakan dasar (basic policy) penyelenggara negara dan/atau penyelenggara pemerintahan dalam bidang hukum; baik hukum yang akan berlaku (ius constituendum), hukum yang sedang berlaku pada masa sekarang atau tata hukum (ius constitutum, positive law) maupun hukum yang telah berlaku pada masa lalu, yang bersumber dari kristalisasi nilai – nilai luhur yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara Republik Indonesia yang dicita – citakan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. Secara prinsip, tujuan politik hukum nasional mencakup 2 (dua) aspek yang saling bertautan, yaitu: (1) untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang ideal sesuai dengan perkembangan peradaban masyarakat/rakyat Indonesia, dan (2) mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state) yang berdasarkan Pancasila. Dalam kerangka tersebut maka politik hukum nasional merupakan pedoman essensi bagi segala bentuk dan proses perumusan, pembentukan dan pengembangan hukum di Indonesia. Dengan demikian, politik hukum nasional harus dirumuskan dalam suatu kerangka pemikiran (frame of thinking) yang diformulasikan dalam peraturan perundang – undangan sebagai norma hukum.
Tanggung jawab Pemerintah untuk mewujudkan pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu dan berkelanjutan harus benar – benar mencerminkan prinsip “kedaulatan berada di tangan rakyat” serta adanya “jaminan perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia” berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 (sebagai grund norm). Oleh karena itu pembangunan hukum nasional sangat berkorelasi dengan “Politik Hukum” yang merupakan pedoman arah kebijakan regulasi untuk membentuk peraturan perundang – undangan yang diharapkan dapat menjadi problem solving guidance berbagai permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) dengan konsepsi Pancasila sebagai staatsfundamental norm dan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai grundnorm.
Pemerintah harus meemberikan dorongan (stimulant) bagi peranan partisipasi publik (terutama kalangan akademisi dan praktisi hukum) dalam memberikan input dan segala informasi yang berguna bagi pembaharuan dan reorientasi politik hukum agar Pemerintah dapat memahami berbagai permasalahan mendasar berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang – undangan agar setiap regulasi yang dibuat sesuai dengan “expectation to increase the standard of living of the Indonesian people” dan tidak bersifat contra rationem yang menimbulkan polemik sehingga peraturan perundang – undangan tersebut pada akhirnya hanya bersifat semantic.
Selain kebijakan strategis (strategic policy) dalam pembuatan regulasi melalui pemberdayaan masyarakat secara representative, elemen significant lain yang harus menjadi fokus adalah peraturan perundang – undangan tersebut harus memenuhi syarat – syarat keberlakuan sebagai suatu produk hukum, urgency dari asas hukum (principle of law) yang tidak boleh diabaikan, sinkronisasi dari peraturan perundang – undang agar tidak bersifat tumpang tindih atau bahkan saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Secara umum, dan telah menjadi absolute guidelines sebagai tolak ukur keberlakuan suatu peraturan perundang – undangan sebagai suatu kaedah (norm) harus memenuhi landasan sebagai berikut:
A. Hal berlakunya secara yuridis, yaitu:
- Kaedah hukum mempunyai kelakuan yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaedah yang lebih tinggi tingkatnya (Hans Kelsen).
- Kaedah hukum mempunyai kekuatan yuridis, jikalau kaedah tersebut terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan (W. Zevenbergen).
- Kaedah hukum mengikat secara yuridis, apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dengan akibatnya (J.H.A. Logemann).
B. Hal berlakunya secara sosiologis yang intinya adalah efektivitas hukum dalam masyarakat, yang dasarnya adalah kekuasaan dan pengakuan.
C. Hal berlakunya secara filosofis; artinya, kaedah hukum tersebut sesuai dengan cita – cita hukum sebagai nilai positif tertinggi[1].
Dalam konteks politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang – undangan berkaitan dengan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka fleksibilitas kebijakan regulasi Pemerintah Daerah untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal merupakan anasir yang sangat penting. Pemerintah Daerah sebagai pemegang peranan (role playing) harus memiliki moral responsibility dan accountability terhadap kepentingan masyarakat daerah, terutama yang tergolong penduduk miskin dalam rangka mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state). Dengan demikian penerapan prinsip good governance pada sektor publik menjadi significant melalui peningkatan peranan masyarakat melakukan social control sebagai sarana check and balances terhadap kenerja (performance) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengembangan dan pembangunan kawasan – kawasan tertentu, seperti pengaturan tata ruang teluk Jakarta.
Merujuk pada ketentuan Alinea Keempat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang menegaskan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, maka dapat dipahami bahwa Pembangunan Nasional harus merefleksikan political will Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan reorientasi politik hukum yang dianggap tidak tepat sasaran dan kehilangan arah. Cita – cita membangun “masyarakat adil dan makmur” yang menjadi mission sacre bangsa kita, merupakan salah satu contoh bagaimana komitmen universal atas keadilan sosial ini juga menjadi komitmen para pengambil kebijakan atau pengambil keputusan (decision maker). Kalimat terakhir Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan bonum publicum, yaitu“… dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan sosial telah menjadi moral politik yang melandasi semua langkah kita sebagai bangsa dalam mengelola ekonomi – politik negara.[2]
Berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan teluk Jakarta maka secara umum dampak negatif yang dapat timbul apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan pengaturan tata ruang teluk Jakarta yaitu adanya ancaman banjir, perubahan ekosistem, ancaman hilangnya mata pencaharian nelayan, masalah sosial, urbanisasi, penyediaan air bersih dan lalu lintas yang padat. Dengan demikian, kebijakan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta diharapkan justeru tidak menimbulkan efek domino yang sangat merugikan kepentingan masyarakat lokal (setempat) pada khususnya dan masyarakat penduduk Provinsi DKI Jakarta pada umumnya. Apalagi apabila ternyata pengaturan atau pengelolaan tata ruang teluk Jakarta tersebut justeru sengaja dilakukan atau dilaksanakan semata – mata untuk kepentingan kelompok masyarakat tertentu sebagai pusat business dan pemukiman exclusive (elite) yang dirancang melalui pesanan regulasi uang upeti.
Pada hakekatnya, saat ini cukup banyak regulasi yang mengatur aktivitas kebijakan reklamasi pantai yang berlaku, diantaranya adalah:
- Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas + 35 HA (Lebih Kurang Tiga Puluh Lima Hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas + 120 HA (Lebih Kurang Seratus Dua Puluh Hektar).
Salah satu kebijakan regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjadi polemik dan dianggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat lokal bahkan dianggap merusak tata ruang wilayah adalah dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 HA (Lebih Kurang Tiga Puluh Lima Hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 HA (Lebih Kurang Seratus Dua Puluh Hektar). Pada diktum KESATU Keputusan Gubernur tersebut, dinyatakan, “Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini”.
Kebijakan regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap tidak mempertimbangkan tata ruang wilayah termasuk pengaturan tata ruang teluk Jakarta, bahkan lebih dari itu sarat dengan kepentingan tersembunyi (hidden interest) yang bernuansa abuse of power, serta tidak mempertimbangkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan penanggulangan banjir. Apabila dikaji secara seksama maka produk regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 mengandung anasir cacat hukum oleh karena tidak memenuhi syarat – syarat keberlakuan peraturan perundang – undangan sebagai hukum. Paradigma “Politik Hukum dalam Pengaturan Tata Ruang Wilayah (khususnya Tata Ruang Teluk Jakarta dan Reklamasi” yang demikian dianggap melanggar “Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik” sehingga harus dilakukan reorientasi politik hukum untuk menghindari munculnya kebijakan – kebijakan publik dan diskresi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengarah pada politik hukum transaksional.
Pada prinsipnya, dalam konteks tata ruang wilayah termasuk perencanaan kota maka reklamasi pantai merupakan salah satu upaya pemekaran kota sebagai akibat pemekaran ke arah bagian darat tidak memungkinkan karena ketidaktersediaan lahan, bahkan dapat dikatakan lahan (daratan) sudah tidak ada lagi untuk difungsikan sebagai pembangunan infrastuktur, pusat business dan sebagainya. Kondisi demikian mengakibatkan diperlukan daratan baru yang dapat dijadikan wahana berbagai aktivitas dan tempat pemukiman. Dengan demikian dapat dipahami bahwa reklamasi kawasan pantai (perairan) merupakan upaya pembentukan suatu kawasan daratan baru baik di wilayah pesisir pantai maupun di tengah lautan. Namun demikian, reklamasi pantai (wilayah perairan) jangan sampai menimbulkan dampak negatif dari banyak aspek, seperti aspek tata ruang wilayah, aspek hukum, aspek sosial kemasyarakatan dan aspek lain yang dapat mempengaruhi kinerja (performance) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga merusak semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam konteks kajian regulasi Pemerintah melakukan pengaturan tata ruang Teluk Jakarta maka konsepsi mengenai good governance harus merefleksikan semangat dan upaya para pendiri bangsa dahulu (founding fathers) dalam meletakan dasar pemikiran tersebut adalah usaha pengenalan diri kita kembali akan keluhuran nilai-nilai (jika ide negara kesejahteraan kita anggap sebagai nilai luhur untuk diterapkan saat ini) yang sebenarnya sejak dahulu telah dirumuskan dalam Undang – Undang Dasar 1945. Selain itu, upaya ini dapat dikatakan sebagai tanda bahwa kita hendak mencari format pemikiran negara kesejahteraan yang khas Indonesia (bercorak nusantara). Pemikiran para tokoh bangsa Indonesia dahulu mengenai konsep negara yang ideal (negara yang mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia) itu juga tidak terlepas dari proses perdebatan dengan argumentasi ilmiah yang beraneka ragam.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung arti bahwa didalam cara memandang masalah atau hal – hal yang dihadapinya, bangsa Indonesia berorientasi pada Pancasila. Pandangan hidup juga mengandung arti bahwa tindakan atau tingkah laku didasarkan atas suatu endapan pengalaman yang telah tertanam sebelumnya. Sampai berapa jauh pantulan itu di dalam penglihatan yang dibawakan oleh bangsa kita akan tampak di dalam reaksi terhadap tantangan yang dihadapinya[3].
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/ 1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai – nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran – pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang dianggap baik.
Cita hukum atau rechtsidee adalah apa yang dicita – citakan atau apa yang dituju oleh hukum, jadi cita hukum berada dalam dunia idee, tumbuh dalam cita – cita dan eksis dalam dunia sollen. Cita hukum (rechtsidee) menurut Rudolf Stammler sebagaimana dikutip Theo Huijbers, adalah konstruksi pikir yang mengarahkan hukum pada cita – cita yang diinginkan masyarakat. Cita hukum berfungsi sebagai pemandu untuk mencapai apa yang dicita – citakan. Cita hukum itu mengandung prinsip yang berlaku sebagai norma bagi keadilan atau ketidakadilan hukum, dengan demikian cita hukum secara serentak memberikan manfaat ganda, yaitu dengan cita hukum dapat diuji hukum positif yang berlaku, dan pada cita hukum dapat diarahkan hukum positif menuju hukum yang adil. Secara spesifik Stammler mengidentifikasikan cita hukum sebagai kemauan yuridis, yaitu suatu kemauan yang mendorong setiap orang untuk membentuk peraturan – peraturan bagi masyarakat dalam hukum positif. Disini terlihat bahwa kemauan yuridis merupakan dasar dan syarat bagi seluruh hukum positif. Kemauan yuridis ini bersifat transendental, yaitu bahwa kemauan ini berfungsi sebagai prinsip terakhir dari segala pengertian tentang hukum. Cita hukum mengandung arti bahwa pada hakekatnya, hukum sebagai aturan tingkah laku masyarakat berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta, dan pikiran dari masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, hukum yang adil adalah hukum yang diarahkan oleh cita hukum untuk mencapai tujuan masyarakat. Selanjutnya Radbruch menegaskan pula bahwa cita hukum tidak hanya berfungsi sebagai tolak ukur yang bersifat regulatif yang menguji apakah suatu hukum positif adil atau tidak, melainkan juga sekaligus berfungsi sebagai dasar yang bersifat konstitutif, yaitu yang menentukan bahwa tanpa cita hukum, hukum akan kehilangan maknanya sebagai hukum. Hakekat keadilan adalah penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya oleh suatu norma yang menurut pandangan subjektif melebihi norma – norma lainnya. Penilaian tentang keadilan ini pada umumnya hanya ditinjau dari satu pihak saja, yaitu pihak yang menerima perlakuan, misalnya kalau kebijaksanaan pemerintah telah dipertimbangkan masak – masak bahwa hal itu demi kepentingan umum, demi kepentingan orang banyak, tetapi ada warga negara yang tidak terpenuhi kebutuhannya, apakah kebijaksanaan pemerintah itu dapat dinilai tidak adil, maka keadilan harus dilihat dari dua pihak, yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan[4].
Oleh karena dalam konteks pembahasan berbagai fenomena sosial kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini pembangunan daerah khususnya berkaitan dengan pengaturan tata ruang teluk Jakarta maka menjadi sangat significant untuk memahami politik hukum Pemerintah dalam menerbitkan regulasi (peraturan perundang – undangan) dan sinkronisasinya dengan kebijakan regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan tugas administrasi negara atau administrasi pemerintah di bidang pengaturan tata ruang teluk Jakarta dalam mewujudkan good government menuju idea welfare state. Tugas administrasi negara dalam welfare state oleh Dr. Lemaire disebut sebagai “bestuurszorg” yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum, yang mempunyai tanda istimewa yaitu kepada administrasi negara diberikan kebebasan untuk atas inisiatif sendiri bertindak cepat dan tepat menyelesaikan kepentingan – kepentingan guna kesejahteraan masyarakat, yaitu “memberi kepada administrasi negara keleluasaan untuk menyelenggarakan dengan cepat dan berfaedah (doeltreffen) kepentingan – kepentingan guna kesejahteraan umum”, atau dengan perkataan lain, dengan melaksanakan “bestuurszorg” itu kepada administrasi negara diberikan “freies ermessen” artinya kepada administrasi negara diberikan kebebasan untuk atas inisiatif sendiri melakukan perbuatan – perbuatan guna menyelesaikan persoalan – persoalan yang mendesak dan yang peraturan penyelesaiannya belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi tugas membuat undang – undang[5]. Pembuatan peraturan perundang – undangan (regulasi) tersebut dalam semua level Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta perangkat atau organ turunannya yang bersifat subordinasi harus berpedoman pada politik hukum yang menggunakan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusionil Undang – Undang Dasar 1945.
Berkaitan dengan pemikiran sinkronisasi regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maka konsep “peraturan yang dibuat oleh instansi atau pejabat yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh instansi atau pejabat yang lebih tinggi tingkatannya”, sehingga secara riil perlu dikaji secara yuridis normatif peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal pengaturan tata ruang teluk Jakarta dengan undang – undang terkait dengan tetap berpedoman pada politik hukum yang berdasarkan pada Pancasila sebagai landasan idiil (keberlakuan secara filosofis) dan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusionil (keberlakuan secara yuridis). Konsep pemikiran demikian sangat urgent dan relevant, oleh karena kebijakan regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pengaturan dan pengelolaan tata ruang teluk Jakarta dapat diuji untuk menjawab common issues yang menjadi polemik bahwa proyek reklamasi dalam konteks penataan ruang teluk Jakarta yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak fokus, tidak tepat sasaran dan tidak berdaya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciderai komitmen reformasi birokrasi menuju good governance, maka perlu dikaitkan dengan prinsip – prinsip mendasar yang dipresentasikan oleh Internasional NGO Forum on Indonesian Development (INFID). Pada konfrensinya yang ke IX di Paris pada bulan April 1994, INFID memilih tema “Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Pembangunan Daerah” (Good Governance in Regional Development). Persoalan sosial ekonomi yang ada di berbagai daerah, terutama di bagian Indonesia Timur, sangat mendesak untuk diperhatikan. Dipandang bahwa sifat persoalan yang ada di sana sangat mendasar dan berdampak besar dan karenanya perlu pendekatan baru dalam kebijakan pembangunan daerah, tidak saja menyangkut lembaga – lembaga yang ada di daerah melainkan kebijakan sosial dan ekonomi secara nasional. INFID mempunyai 3 prinsip pendekatan untuk mengatasi masalah kemiskinan, baik yang absolut, relatif maupun yang potensial[6].
Dengan premis – premis yang dikemukakan oleh INFID tesebut dapat dijadikan salah satu variable telaah berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerbitkan regulasi tata ruang teluk Jakarta (termasuk reklamasi pantai) sebagai refleksi penerapan hukum sebagai fakta (kenyataan) yang berkembang dan berproses di masyarakat in concreto (das sein, law in action) apakah telah ideal, atau justeru dianggap sebagai penormaan yang tidak ideal. Pengaturan (berkaitan dengan kebijakan regulasi) tata ruang teluk Jakarta yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap baik, tepat sasaran dan berdaya guna apabila penerbitan regulasi yang berkaitan dengan kebijakan tersebut tidak menjadi polemik dan mengakomodir kepentingan – kepentingan masyarakat termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta dan sinergi serta mendukung politik hukum pembangunan Pemerintah Pusat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menuju terwujudnya negara kesejahteraan (walfare state).
Fenomena yuridis kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerbitkan regulasi (peraturan perundang – undangan) tata ruang teluk Jakarta (termasuk reklamasi pantai) yang menimbulkan polemik tersebut perlu disikapi dengan kajian mendalam agar dapat dikemukan kaidah hukum sebagai norma yang diharapkan (das sollen) dalam pembentukan regulasi dalam kebijakan pengaturan tata ruang teluk Jakarta (termasuk reklamasi pantai), dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Harus diakui bahwa selama ini terdapat sikap skeptis masyarakat terhadap pola, arah dan manfaat kebijakan pembangunan daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagaimana terungkap fakta berdasarkan kajian – kajian yang menunjukkan premis mayor yaitu keluhan tentang birokrasi Indonesia umumnya bermuara pada penilaian bahwa birokrasi di Indonesia tidak netral. Kenyataan tersebut tidak dapat dipungkiri, apalagi melihat praktik sehari – hari dimana birokrasi terkait dengan lembaga lainnya. Oleh karena itu, birokrasi pemerintah tidak mungkin dipandang sebagai lembaga yang berdiri sendiri, terlepas dari lembaga – lembaga lainnya. Dalam realitanya, yang menggejala di Indonesia saat ini adalah praktik buruk yang menyimpang dari teori idealismenya Weber, Dalam praktiknya, muncul kesan yang menunjukkan seakan – akan para pejabat dibiarkan menggunakan kedudukannya di birokrasi untuk kepentingan sendiri dan kelompok. Ini dapat dibuktikan dengan hadirnya bentuk praktik birokrasi yang tidak efisien dan bertele – tele[7].
Tata ruang sebagai wujud pola dan struktur ruang terbentuk secara alamiah dan juga sebagai wujud dari hasil proses – proses alam maupun dari hasil proses sosial akibat adanya pembelajaran (learning process) yang terus – menerus. Dengan demikian tata ruang dan upaya perubahan – perubahannya sebenarnya sudah terwujud sebelum kita secara formal melakukan upaya – upaya mengubah tata ruang yang terstruktur yang kita sebut sebagai perencanaan tata ruang. Proses “pembelajaran” yang berkelanjutan adalah buah pengalaman manusia yang di dalam kehidupannya berada dalam siklus tanpa akhir berupa: pemanfaatan – monitoring (mengamati) – evaluasi (pembelajaran) – tindakan pengendalian – perencanaan (upaya memperbaiki, mengantisipasi masa depan dan memutuskan tindakan) – pemanfaatan – dan seterusnya[8].
Rangkaian siklus kegiatan di atas merupakan kegiatan penataan ruang. Dengan demikian penataan ruang adalah upaya aktif manusia untuk mengubah pola dan struktur pemanfaatan ruang dari satu keseimbangan menuju keseimbangan baru yang “lebih baik”. Penataan ruang, pada dasarnya merupakan perubahan yang disengaja. Sebagai proses perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik, maka penataan ruang secara formal adalah bagian dari proses pembangunan, khusunya menyangkut aspek – aspek spesial dari proses pembangunan[9].
Ruang terdiri dari lahan dan atmosfer. Lahan dapat dibedakan lagi menjadi tanah dan tata air. Ruang merupakan bagian dari alam yang dapat pula menimbulkan suatu pertentangan jika tidak diatur dan direncanakan dengan baik dalam penggunaan dan pengembangannya. Beberapa alasan yang menyebabkan makin terasa pentingnya arti dari suatu penataan ruang adalah:
(i) Yang optimal bagi suatu individu tidak selalu optimal bagi masyarakat, karena itu perencanaan tata ruang dianggap perlu.
(ii) Salah satu faktor dari ruang yaitu atmosfer merupakan suatu sumber daya yang bersifat public goods.
(iii) Ruang merupakan komponen ekosistem dimana fungsi – fungsi ekologis dari ruang dalam suatu ekosistem mempengaruhi kesinambungan dan kontinuitas dari suatu sistem[10].
Berdasarkan penelitian Peneliti, terdapat beberapa Desertasi yang substansi kajiannya membahas mengenai politik hukum, diantaranya yang ditulis oleh:
- King Faisal Sulaiman, Prodi: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Tahun 2016, Judul Desertasi “Politik Hukum Pengujian Peraturan Daerah Oleh Mahkamah Agung dan Pemerintah Pasca Perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Hasil Penelitian: “Tafsir terhadap kewenangan mutlak pengawasan Pusat atas produk hukum daerah (Perda) dengan dalih implikasi dari pemberlakuan sistem otonomi daerah dalam paradigma Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan konstruksi lembaga DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota sebagai bagian dari pemerintahan atasan (Pusat), serta Pancasila belum paradigma utama politik hukum nasional terutama berkaitan dengan konstruksi sistem pengujian Perda dan seluruh peraturan perundang – undangan, adalah faktor determinan (causa prima) dibalik pilihan politik hukum lahirnya UU No.23 Tahun 2014. Hal ini pulalah yang menjadi dasar legitimasi yuridis bagi perumus UU No. 23 Tahun 2014 untuk memberikan kewenangan pembatalan Perda kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme “executice review” yang justeru secara konstitusional bertentangan dengan pasal 24A UUD 1945 ”;
- Ida Budhiati, Prodi: Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Tahun 2018, Judul Desertasi “Rekonstruksi Politik Hukum Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia”, Hasil Penelitian: “Pelaksanaan setiap Pemilu tersebut mencerminkan karakteristik masing – masing rezim pemerintahan Indonesia. Indikator politik-hukum kepemiluan yang berkembang dan berubah seturutpergantian sistem pemerintahan, meliputi: (1) jenis pemilu; (2) sistem pemilu; (3)kelembagaan penyelenggara pemilu; dan (3) sistem pengawasan pemilu. Secararegulasi, perkembangan pengaturan Pemilu dapat dilacak dalam undang-undangkepemiluan yang telah berubah sebanyak delapan kali, mulai dari periode 1953sampai dengan yang terbaru pada 2017. Regulasi-regulasi tersebut merupakanstruktur formal yang menjadi penopang terlaksananya Pemilu sejak Indonesia merdeka”.
Secara keseluruhan Desertasi yang disebutkan oleh Peneliti diatas adalah berbeda dengan substansi yang menjadi penelitian Peneliti dalam desertasi ini. Perbedaan tersebut sangat nyata ditinjau dari kajian substansi politik hukum, metode penelitian yang digunakan, teori yang digunakan dan hasil penelitian yang dideskripsikan sebagai temuan.
[1])Soerjono Soekanto, Purnadi Purbacaraka, Sendi – Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015, hlm. 11
[2])Siswono Yudo Husodo, Menuju Welfare State, Jakarta, Penerbit Baris Baru, 2009, hlm. 58
[3])Darji Darmodiharjo, Pancasila dalam Beberapa Perspektif. Penerbit Aries Lima, Jakarta, 1983, hlm. 89
[4])Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2012, hlm. 109
[5])Bachsan Mustafa, Pokok – Pokok Hukum Administrasi Negara, Penerbit ALUMNI, Bandung, 1985, hlm. 40.
[6])Didik J. Rachbini dkk.. Negara dan Kemiskinan di daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hlm. 8 arapan, Jakarta, 1995, hlm. 8
[7])Delly Mustafa, Birokrasi Pemerintahan, Penerbit CV. Alfabeta, Bandung, 2013, hlm.127
[8])Ernan Rustiadi, dkk, Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2022, hlm. 391
[9])Ernan Rustiadi, dkk, Ibid, hlm. 391
[10])Ernan Rustiadi, dkk, Ibid, hlm. 391 – 392
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

