
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Lima Pilar Model Integratif Nasional
Model integratif yang dirumuskan dalam subbab ini mengidentifikasi lima pilar yang harus bekerja secara simultan dan sinergis, bukan secara terpisah dan hierarkis. Kelima pilar ini bukan merupakan tahapan yang berurutan, melainkan dimensi dari satu sistem yang saling mengandaikan dan saling menguatkan.
Pilar pertama adalah penindakan yang independen dan akuntabel. Penindakan pidana terhadap korupsi tetap merupakan komponen yang tidak dapat ditiadakan karena mengirimkan sinyal yang tidak dapat digantikan oleh instrumen lain, bahwa korupsi memiliki konsekuensi yang nyata dan tidak bergantung pada posisi atau koneksi pelaku. Namun penindakan yang efektif memerlukan dua prasyarat struktural yang di Indonesia masih sangat rapuh. Pertama, independensi institusional yang dilindungi secara konstitusional dan tidak dapat dilucuti melalui proses legislasi biasa, sehingga tekanan dari kekuatan politik yang sedang berkuasa tidak dapat menghentikan penyelidikan atau penuntutan yang sah. Revisi UU KPK 2019 merupakan peringatan yang sangat konkret tentang betapa mudahnya independensi institusional terkikis apabila tidak dilindungi oleh desain konstitusional yang kuat. Kedua, akuntabilitas internal yang memastikan bahwa lembaga penindak antikorupsi itu sendiri tidak korupsi, melalui mekanisme pengawasan berlapis yang independen dari struktur kekuasaan eksekutif.[1]
Pilar kedua adalah pencegahan berbasis sistem dan transparansi. Pencegahan yang efektif berarti mendesain ulang proses pemerintahan untuk meminimalkan peluang korupsi, bukan sekadar menambah lapisan pengawasan pada proses yang sudah rawan korupsi. De Speville dan Lambsdorff sama-sama menekankan bahwa pendekatan yang paling produktif adalah mengidentifikasi titik-titik kerentanan sistemik dalam proses pengadaan, perizinan, rekrutmen, dan penganggaran, kemudian mendesain prosedur yang mengurangi diskresi tidak terstruktur dan memaksimalkan transparansi melalui teknologi.[2] Satu Data Indonesia dan digitalisasi layanan publik yang sedang berlangsung merupakan langkah yang tepat arahnya namun masih memerlukan pendalaman dalam hal aksesibilitas data bagi pengawas sipil dan mekanisme perlindungan bagi pelapor pelanggaran yang ditemukan melalui data tersebut.
Pilar ketiga adalah reformasi politik dan pembiayaan. Ini adalah pilar yang paling sering dihindari dalam desain kebijakan antikorupsi Indonesia, padahal analisis dalam Bab IX dan XI dengan meyakinkan menunjukkan bahwa siklus korupsi di Indonesia secara fundamental dipicu dan direproduksi oleh mahalnya biaya politik. Olson dan Rose-Ackerman menunjukkan bahwa selama pembiayaan kampanye bergantung pada jaringan donor yang memiliki kepentingan ekonomi, tekanan untuk mengembalikan investasi politik tersebut melalui jabatan dan kontrak akan selalu ada, terlepas dari betapa kerasnya penegakan hukum antikorupsi. Reformasi pembiayaan politik, termasuk pembatasan yang efektif terhadap sumbangan swasta dalam kampanye, pengungkapan yang transparan tentang sumber dana, dan penguatan pendanaan publik untuk partai politik yang memenuhi kriteria tertentu, merupakan prasyarat yang tidak dapat lagi ditunda apabila korupsi struktural ingin diatasi secara bermakna.[3]
Pilar keempat adalah pendidikan dan internalisasi nilai integritas. Seperti yang telah dianalisis secara mendalam dalam Bab X, pendidikan integritas yang autentik beroperasi pada tiga komponen yang harus dikembangkan secara simultan, pengetahuan moral tentang nilai dan norma yang seharusnya berlaku, motivasi dan komitmen emosional terhadap nilai tersebut, dan kebiasaan perilaku yang mengekspresikan nilai dalam tindakan sehari-hari. Sullivan, Lickona, dan para pakar pendidikan moral lainnya menegaskan bahwa ketiga komponen ini hanya berkembang melalui proses yang panjang, konsisten, dan terintegrasi dalam seluruh pengalaman pendidikan dan kehidupan institusional. Model integratif menempatkan pendidikan integritas tidak hanya dalam kurikulum formal, melainkan dalam seluruh desain kelembagaan negara, profesi, dan masyarakat sipil sebagai pengalaman yang dihadapi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari.[4]
Pilar kelima adalah partisipasi publik dan pengawasan sosial. Putnam dan Habermas sama-sama menunjukkan bahwa masyarakat sipil yang kuat dan ruang publik yang sehat merupakan mekanisme akuntabilitas yang tidak dapat digantikan oleh institusi formal manapun. Model integratif menempatkan pengawasan sosial bukan sebagai komplemen yang opsional, melainkan sebagai komponen sistemik yang harus secara aktif difasilitasi, melalui jaminan kebebasan pers yang substantif, perlindungan yang efektif bagi pelapor korupsi, ruang yang aman bagi masyarakat sipil untuk melakukan pemantauan independen, dan mekanisme yang memastikan bahwa laporan dari masyarakat benar-benar ditindaklanjuti dan hasilnya dikomunikasikan secara transparan.[5]
[1] UNODC, Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies (Jakarta: UNODC, 2012). Lihat juga Bruce Ackerman, “The New Separation of Powers,” Harvard Law Review 113, no. 3 (2000): 633-729 mengenai cabang kekuasaan keempat (integritas).
[2] Speville, op. cit., hlm. 85-100. Lihat juga Johann Graf Lambsdorff, The Institutional Economics of Corruption and Reform, (Cambridge: Cambridge University Press, 2007), hlm. 220-240.
[3] Olson, op. cit. hlm. 132-150. Lihat juga Susan Rose-Ackerman, Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform, (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), hlm. 127-142 mengenai kompetisi politik dan pendanaan kampanye.
[4] Thomas Lickona, Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility (New York: Bantam Books, 1991). hlm. 51-65. Lihat juga William M. Sullivan, Work and Integrity: The Crisis and Promise of Professionalism in America, (San Francisco: Jossey-Bass, 2005), hlm. 22-40 mengenai integritas profesional.
[5] Putnam, op. cit., hlm. 163–185; lihat pula Jürgen Habermas, The Structural Transformation of the Public Sphere, trans. Thomas Burger (Cambridge, MA: MIT Press, 1989), hlm. 181–195.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998


