
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Visi Transformasi, Integritas sebagai Peradaban
Perilaku koruptif yang telah membudaya di negara Indonesia telah sampai pada fase akut dan sangat membahayakan bahkan menular keseluruh sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu hukum harus dapat bertransformasi menjadi budaya dalam pengertian living law. Transformasi budaya hukum adalah proses yang bergerak menuju kondisi ideal yang mungkin tidak pernah sepenuhnya tercapai namun pergerakannya dapat dirasakan dan diukur. Kondisi ideal yang menjadi horizon transformasi tersebut dapat dideskripsikan dalam tiga pernyataan yang saling terkait.[1]
Pertama, integritas sebagai norma sosial dominan, suatu kondisi di mana sebagian besar warga negara dan penyelenggara negara memperlakukan korupsi sebagai sesuatu yang memalukan dan tidak layak, bukan karena takut tertangkap melainkan karena bertentangan dengan cara mereka memandang diri sendiri dan komunitas mereka. Kondisi ini tidak dapat diciptakan melalui kampanye atau regulasi, kondisi ini tumbuh melalui pengalaman bertahun-tahun dalam berhadapan dengan institusi yang bekerja dengan adil dan konsisten, dalam menyaksikan kepemimpinan yang menunjukkan integritas dalam tekanan, dan dalam menjalani pendidikan yang membentuk kesadaran moral yang autentik.
Kedua, negara hukum berbasis kepercayaan publik (public trust), suatu kondisi di mana legitimasi sistem hukum bukan sekadar diakui secara formal melainkan dihayati secara mendalam oleh warga negara sebagai sistem yang melindungi kepentingan mereka secara adil dan konsisten. Tyler menunjukkan bahwa kepercayaan ini adalah modal sosial yang paling produktif, ketika warga mempercayai sistem, mereka mematuhi hukum tanpa paksaan, melaporkan pelanggaran tanpa rasa takut, dan berpartisipasi dalam pengawasan tanpa rasa sinis. Membangun kepercayaan ini memerlukan konsistensi yang terbukti dalam waktu, dan setiap pengkhianatan terhadap kepercayaan tersebut oleh lembaga hukum, setiap keputusan yang tampak dipengaruhi oleh kepentingan selain keadilan, merupakan setback yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dipulihkan.[2]
Ketiga, pemberantasan korupsi sebagai proyek peradaban nasional, suatu pemahaman kolektif bahwa komitmen terhadap integritas dalam kehidupan publik bukan sekadar kebijakan pemerintah yang dapat berubah dengan pergantian kabinet, melainkan merupakan ekspresi dari identitas bangsa dan aspirasi bagi generasi yang akan datang. Fukuyama dan Mungiu-Pippidi menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil membangun tatanan yang berintegritas selalu memiliki narasi nasional yang kuat tentang mengapa integritas adalah nilai yang layak diperjuangkan, dan narasi tersebut tertanam dalam kesadaran generasi muda melalui pendidikan, seni, hukum, dan keteladanan. Indonesia memiliki seluruh bahan baku yang diperlukan untuk membangun narasi tersebut, konstitusi yang mengamanatkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, sejarah perjuangan kemerdekaan yang berbicara tentang pengorbanan demi kepentingan bersama, dan keragaman budaya yang dalam setiap tradisinya memiliki nilai-nilai tentang kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.[3]
Hal yang paling fundamental, pemberantasan korupsi di Indonesia bukan persoalan yang memerlukan satu kebijakan yang tepat, satu lembaga yang kuat, atau satu pemimpin yang berani, meskipun ketiganya sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi adalah proyek transformasi yang memerlukan seluruh masyarakat bergerak bersama menuju kondisi di mana integritas bukan sekadar norma hukum yang dipaksakan dari luar, melainkan cara hidup bersama yang dipilih karena bangsa ini percaya bahwa tidak ada cara lain yang lebih bermartabat untuk membangun masa depan.
[1] Nonet, op. cit., hlm. 73-90 mengenai hukum responsif sebagai proses transformatif. Lihat juga Daniel Kaufmann, Governance Matters: Governance Indicators for 1996-2002, (Washington D.C.: World Bank, 2003) mengenai metodologi pengukuran pergerakan tata kelola.
[2] Tyler, op. cit., hlm. 161-170. Lihat juga Francis Fukuyama, Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity, (New York: Free Press, 1995), hlm. 25-40 mengenai kaitan antara kepercayaan dan efisiensi sistem.
[3] Fukuyama, op. cit., hlm. 455–481; lihat pula Alina Mungiu-Pippidi, The Quest for Good Governance: How Societies Develop Control of Corruption (Cambridge: Cambridge University Press, 2015), hlm. 195–228.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998


