
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Konsep Budaya dalam Ilmu Sosial: Melampaui Esensialisme
Sebelum mengargumentasikan relevansi perspektif kultural dalam kajian korupsi, diperlukan klarifikasi konseptual tentang apa yang dimaksud dengan “budaya” dalam kerangka analisis ini, mengingat konsep ini sangat rentan terhadap penyederhanaan dan penyalahgunaan dalam diskursus publik. Dalam tradisi antropologi interpretatif, Geertz (1973) mendefinisikan budaya bukan sebagai sekumpulan ciri-ciri primordial yang melekat secara permanen pada suatu kelompok manusia, melainkan sebagai sistem makna yang melaluinya manusia menginterpretasikan pengalaman mereka dan membimbing tindakan mereka. Budaya dalam pengertian ini adalah struktur yang memanifestasikan dirinya dalam praktik sosial, ritual, simbol, dan konvensi yang digunakan oleh komunitas tertentu untuk membuat dunia sosial mereka dapat dipahami dan dapat dinavigasi.
Perbedaan antara budaya sebagai sistem makna dan budaya sebagai praktik sosial memiliki implikasi analitik yang penting. Apabila budaya dipahami semata-mata sebagai sistem makna yang bersifat kognitif dan afektif, maka analisis akan cenderung berfokus pada nilai-nilai dan keyakinan yang dipegang oleh individu dan kelompok. Namun apabila budaya dipahami juga sebagai praktik sosial — pola perilaku berulang yang dibentuk oleh dan sekaligus membentuk struktur sosial — maka analisis akan lebih mampu menangkap bagaimana norma dan nilai direproduksi melalui interaksi sosial sehari-hari tanpa selalu melewati proses internalisasi yang sadar. Bourdieu (1990) melalui konsep habitus memberikan jembatan analitik antara kedua dimensi ini: habitus adalah disposisi yang diinternalisasi melalui pengalaman sosial berulang sehingga menjadi “rasa bermain” yang memandu tindakan dalam bidang sosial tertentu tanpa memerlukan kalkulasi eksplisit.
Hal yang perlu ditekankan secara tegas dalam konteks ini adalah bahwa analisis kultural terhadap korupsi sama sekali tidak berarti — dan tidak boleh diartikan sebagai — klaim bahwa terdapat “budaya korup” yang melekat secara esensial pada identitas nasional atau etnis tertentu. Klaim semacam itu tidak hanya secara analitis keliru karena mengabaikan variasi internal yang sangat besar dalam setiap komunitas, tetapi juga berbahaya secara politis karena dapat menjadi justifikasi fatalisme yang melemahkan upaya reformasi. Yang menjadi objek analisis bukanlah identitas budaya nasional, melainkan konfigurasi spesifik dari norma, ekspektasi, dan praktik yang terbentuk dalam konteks historis dan institusional tertentu, dan yang oleh karena itu dapat berubah apabila konteks tersebut berubah.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

