Problematika Pendekatan Legalistik dalam Konteks Indonesia

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Problematika Pendekatan Legalistik dalam Konteks Indonesia

Sejak era reformasi, Indonesia telah melakukan investasi kelembagaan yang sangat signifikan dalam arsitektur antikorupsi formalnya. Pembentukan lembaga penegak hukum yang berspesialisasi dalam penanganan korupsi, pembangunan pengadilan khusus tindak pidana korupsi, perluasan kewenangan penyadapan dan penyitaan aset, serta serangkaian pembaruan legislatif yang memperluas jangkauan kriminalisasi — semua ini merepresentasikan komitmen formal yang tidak dapat diremehkan. Namun paradoks yang tidak dapat diabaikan adalah bahwa ekspansi kelembagaan antikorupsi ini tidak menghasilkan penurunan korupsi yang proporsional dalam praktik penyelenggaraan negara. Indeks persepsi korupsi Indonesia dalam dua dekade terakhir mencerminkan stagnasi yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara kekuatan instrumen hukum formal dengan realitas sosial di mana korupsi beroperasi.

Perdebatan antara pendekatan represif dan pendekatan kultural dalam pemberantasan korupsi bukan sekadar perdebatan tentang prioritas kebijakan, melainkan mencerminkan dua pemahaman yang berbeda secara fundamental tentang hakikat masalah yang hendak diselesaikan. Pendekatan represif — yang mengandalkan kriminalisasi, penindakan, dan pemidanaan — berasumsi bahwa korupsi pada dasarnya adalah kalkulasi rasional yang dapat dimodifikasi melalui perubahan struktur biaya dan manfaat. Klitgaard (1988) memberikan fondasi analitik yang kokoh bagi pendekatan ini melalui formulasinya tentang hubungan antara monopoli, diskresi, dan akuntabilitas. Namun Rose-Ackerman (1999) sendiri, yang merupakan salah satu pendukung paling berpengaruh dari analisis ekonomi korupsi, mengakui bahwa reformasi berbasis insentif memiliki batas efektivitasnya dalam konteks di mana korupsi telah mengakar sebagai norma yang diterima secara luas. Ketika perilaku koruptif tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan dari norma yang berlaku, melainkan sebagai bagian dari norma itu sendiri, maka intervensi yang semata-mata berorientasi pada perubahan insentif individual akan selalu menghadapi resistensi yang bersumber dari lapisan normatif yang jauh lebih dalam.

Dalam konteks Indonesia, keterbatasan pendekatan legalistik juga termanifestasi dalam fenomena yang dapat disebut sebagai enforcement gap yang kronis — kesenjangan yang persisten antara norma hukum antikorupsi yang secara formal berlaku dengan pola perilaku aktual dalam penyelenggaraan kekuasaan publik. Rothstein (2011) menunjukkan bahwa kesenjangan semacam ini bukan sekadar persoalan kapasitas penegakan hukum yang kurang memadai, melainkan merupakan indikator dari ketidakselarasan yang lebih mendasar antara institusi formal dengan institusi informal — norma, ekspektasi, dan konvensi sosial — yang pada akhirnya menentukan perilaku aktor dalam sistem tersebut.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed