Pembiayaan Politik dan Distorsi Representasi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pembiayaan Politik dan Distorsi Representasi

Pembiayaan politik merupakan jantung dari persoalan korupsi elektoral, karena ia merupakan mekanisme melalui mana kepentingan privat masuk ke dalam proses demokratis dan mengubahnya dari mekanisme representasi kepentingan publik menjadi mekanisme perlindungan kepentingan privat. Analisis yang tepat tentang pembiayaan politik harus dimulai dengan pengakuan tentang gap yang fundamental antara biaya kompetisi yang diperlukan dengan sumber dana yang tersedia melalui saluran yang sah.

Biaya kampanye yang diperlukan untuk bersaing secara efektif dalam sistem pemilihan legislatif Indonesia sangat besar dan secara konsisten melampaui batas-batas yang ditetapkan oleh regulasi kampanye yang berlaku. Regulasi yang membatasi pengeluaran kampanye, tanpa mekanisme penegakan yang efektif dan tanpa sumber pendanaan alternatif yang memadai, menghasilkan kondisi di mana regulasi tersebut lebih berfungsi sebagai deklarasi normatif daripada sebagai pembatas yang genuine terhadap praktik yang sesungguhnya terjadi. Kandidat yang mematuhi batas pengeluaran yang ditetapkan sambil menghadapi pesaing yang tidak mematuhinya berada dalam kerugian kompetitif yang sangat signifikan — sebuah kondisi yang menciptakan tekanan evolusioner menuju ketidakpatuhan.

Gap antara kebutuhan dan sumber yang sah menciptakan kebutuhan akan donor dengan sumber daya yang cukup besar dan dengan motivasi yang kuat untuk berkontribusi. Aktor-aktor ekonomi yang paling memiliki sumber daya dan motivasi untuk mendanai kampanye politik pada umumnya adalah mereka yang memiliki kepentingan bisnis yang signifikan dalam kebijakan yang akan dibentuk oleh politisi yang mereka danai. Investasi dalam kampanye politik bagi aktor-aktor ini bukan sumbangan filantropis — ia merupakan investasi yang mengharapkan return berupa akses istimewa ke dalam proses pengambilan kebijakan, perlakuan regulasi yang menguntungkan, atau berbagai bentuk keuntungan kompetitif yang dapat diperoleh melalui koneksi dengan kekuasaan politik.

Relasi antara pembiayaan kampanye dan akses kebijakan tidak selalu berwujud pertukaran eksplisit yang dapat dikategorikan sebagai suap. Mekanismenya seringkali lebih halus dan lebih sulit ditangkap oleh konstruksi hukum pidana konvensional: donor yang memiliki hubungan dengan politisi yang mereka danai mendapatkan akses ke proses konsultasi, mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan perspektif mereka kepada pembuat kebijakan, dan mendapatkan ekspektasi yang tidak pernah diartikulasikan secara eksplisit bahwa kepentingan mereka akan dipertimbangkan secara serius. Mekanisme-mekanisme informal ini sangat efektif dalam mempengaruhi kebijakan sementara sangat sulit dibuktikan sebagai korupsi dalam pengertian hukum.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed