Vote Buying dan Klientelisme Elektoral sebagai Korupsi yang Terinstitusionalisasi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Vote Buying dan Klientelisme Elektoral sebagai Korupsi yang Terinstitusionalisasi

Vote buying — pembelian suara pemilih secara langsung melalui pemberian uang atau barang — merupakan salah satu manifestasi paling kasat mata dari korupsi elektoral dan yang secara hukum paling jelas merupakan pelanggaran. Namun menganalisis vote buying semata-mata sebagai tindakan kriminal individual yang dilakukan oleh kandidat yang tidak bermoral melewatkan dimensi yang jauh lebih penting: vote buying sebagai praktik yang terinstitusionalisasi yang mencerminkan equilibrium tertentu dalam relasi antara pemilih, kandidat, dan sistem politik secara keseluruhan.

Schaffer (2007) mengembangkan analisis yang sangat persuasif tentang kondisi-kondisi yang membuat vote buying menjadi praktik yang dapat bertahan dalam konteks demokrasi. Ia bukan sekadar distorsi dari demokrasi yang seharusnya bekerja secara berbeda — dalam kondisi tertentu, ia merupakan respons yang secara situasional rasional dari berbagai pihak terhadap kondisi-kondisi struktural yang berlaku. Pemilih yang menerima pemberian dalam konteks pemilu tidak selalu berperilaku irrasional dari perspektif kepentingan mereka sendiri: dalam kondisi di mana harapan bahwa siapapun yang terpilih akan benar-benar memperjuangkan kepentingan mereka sangat rendah, manfaat material langsung yang dapat diperoleh dari kandidat yang bersaing untuk suara mereka mungkin merupakan satu-satunya return yang dapat diandalkan dari keterlibatan dalam proses elektoral.

Klientelisme elektoral merupakan konsep yang lebih luas dari sekadar vote buying dan yang menangkap dimensi relasional yang lebih penting dari pertukaran patronase dalam konteks elektoral. Klientelisme merujuk pada pertukaran yang bersifat personal dan berkesinambungan antara patron yang mengendalikan akses terhadap sumber daya dengan klien yang menyediakan dukungan sebagai imbalannya. Dalam konteks elektoral, patron adalah kandidat atau politisi dan klien adalah pemilih atau konstituen, dengan pertukaran yang berlangsung bukan sekadar pada saat pemilu tetapi dalam siklus yang lebih panjang: patron mendistribusikan manfaat selama masa jabatan sebagai investasi dalam loyalitas electoral yang akan dipanen pada pemilu berikutnya.

Hal yang paling penting secara analitik adalah memahami bahwa klientelisme elektoral bukan sekadar strategi individual dari kandidat tertentu — ia merupakan sistem yang melibatkan jaringan perantara (brokers) yang menghubungkan kandidat dengan pemilih dan yang mengelola distribusi manfaat dalam pertukaran untuk mobilisasi dukungan. Jaringan perantara ini memiliki kapasitas dan kepentingannya sendiri yang membentuk cara klientelisme beroperasi: mereka memiliki informasi tentang preferensi lokal yang tidak dimiliki kandidat, dan mereka memiliki insentif untuk memaksimalkan nilai yang mereka ekstrak dari posisi perantara mereka — baik dari kandidat yang membayar mereka maupun dari pemilih yang mereka mobilisasi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed