
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
YURISPRUDENSI PERKARA PIDANA MILITER
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 33K/Mil/1986, kaidah hukumnya berbunyi, “Bahwa isi dokumen negara (rahasia negara) yang dibocorkan itu mempunyai nilai security yang tinggi dan dengan dibocorkannya dapat memberikan dampak negatif dibidang keamanan negara, merupakan faktor yang memperberat perbuatan terdakwa. Pidana pokok yang dijatuhkan Mahmilti oleh Mahmilgung diperberat”.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 25K/Mil/1986, kaidah hukumnya berbunyi, “Yang dimaksud dengan memperhitungkan dalam pasal 52 (2) KUHDM adalah bukan memotongkan secara matematis hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara yang bersangkutan, tapi penjatuhan hukuman disiplin tersebut dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana secara keseluruhan (pokok maupun tambahan)”.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 15K/Mil/1986, kaidah hukumnya berbunyi, “Berdasarkan fakta – fakta yang melekat pada diri Terdakwa, dihubungkan dengan ukuran – ukuran tata kehidupan atau sistem nilai yang berlaku di lingkungan ABRI, Terdakwa tidak banyak layak untuk dipertahankan sebagai anggota ABRI cq.AD.) “.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 17K/Mil/1986, kaidah hukumnya berbunyi, “Karena Oditur/pemohon kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut merupakan pembebasan yang tidak murni, permohonan kasasinya berdasarkan pasal 244 KUHAP harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6K/Mil/1985, kaidah hukumnya berbunyi, “Karena dakwaan kedua tidak dirumuskan secara jelas dan terperinci seperti dikehendaki pasal 143 (2) KUHAP, dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum”.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998


