
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Dinamika Legislasi pada Era Orde Baru: Paradoks Norma dan Praktik
Era Orde Baru menghadirkan paradoks yang sangat mencolok dalam konteks evolusi legislasi antikorupsi. Di satu sisi, rezim ini menghasilkan instrumen legislatif yang secara formal lebih sistematis dan lebih komprehensif dari yang pernah ada sebelumnya. Undang-undang antikorupsi yang dihasilkan pada periode ini mengandung rumusan delik yang lebih elaboratif, ancaman pidana yang lebih tegas, dan cakupan subjek hukum yang lebih luas. Di sisi lain, sebagaimana telah dianalisis secara mendalam dalam bab-bab sebelumnya, era ini justru merupakan periode di mana korupsi mengalami institusionalisasi yang paling sistematis dalam sejarah Indonesia.
Paradoks ini bukan kebetulan — ia merupakan karakteristik yang dapat diprediksi dari sistem hukum yang beroperasi dalam konteks kekuasaan yang tidak terbatasi. Mahfud MD (2010) menunjukkan bahwa dalam sistem politik yang sentralistik dan yang tidak memiliki mekanisme pengawasan yang genuine, hukum cenderung berfungsi sebagai instrumen legitimasi kekuasaan daripada sebagai pembatas kekuasaan. Dalam konteks ini, legislasi antikorupsi Orde Baru berfungsi terutama sebagai instrumen selektif — ia memberikan kewenangan hukum untuk menindak mereka yang dinilai mengancam kepentingan rezim sambil memberikan kekebalan efektif kepada jaringan yang terhubung dengan pusat kekuasaan.
Posisi hukum korupsi dalam sistem hukum pidana pada era ini mencerminkan ambivalensi yang mendasar. Secara formal, korupsi dikualifikasikan sebagai kejahatan serius yang mengancam kepentingan negara. Namun dalam praktik penegakan hukum, selektivitas yang sangat tinggi dalam penerapan norma ini menghasilkan kondisi di mana hukum antikorupsi lebih berfungsi sebagai instrumen kontrol politik daripada sebagai mekanisme akuntabilitas yang imparsial. Ketegangan antara norma hukum yang secara formal menegaskan larangan korupsi dengan praktik kekuasaan yang secara sistematis memfasilitasinya mencerminkan kondisi yang dalam teori hukum disebut sebagai law-in-books versus law-in-action — kesenjangan antara norma yang tertulis dengan norma yang secara aktual mengatur perilaku dalam sistem tersebut.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
