Dinamika Relasi Kelembagaan: Koordinasi, Kompetisi, dan Konflik

HUKUM7 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Dinamika Relasi Kelembagaan: Koordinasi, Kompetisi, dan Konflik

Relasi antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam sistem penegakan hukum antikorupsi Indonesia dapat digambarkan sebagai relasi yang secara normatif seharusnya bersifat komplementer dan koordinatif, tetapi yang dalam praktik seringkali bersifat kompetitif dan terkadang konfliktuil. Memahami dinamika ini memerlukan analisis yang melampaui sekadar pengamatan tentang persaingan kelembagaan — ia harus menelusuri akar struktural dari ketegangan yang terjadi.

Salah satu sumber ketegangan yang paling signifikan adalah ambiguitas dalam pembagian kewenangan antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya. Kriteria tentang perkara mana yang harus ditangani oleh KPK dan mana yang seharusnya menjadi domain Kejaksaan atau Kepolisian tidak selalu jelas dan konsisten, menghasilkan situasi di mana keputusan tentang penanganan perkara tidak sepenuhnya ditentukan oleh pertimbangan normatif yang objektif. Ambiguitas ini membuka ruang bagi dinamika yang lebih kompleks dari sekadar koordinasi teknis: pertimbangan tentang dampak institusional, ekspektasi tentang tingkat keberhasilan penuntutan, dan berbagai faktor non-normatif lainnya dapat masuk ke dalam proses pengalokasian perkara.

Kasus-kasus yang melibatkan personel dari lembaga penegak hukum sendiri — penyidik atau jaksa yang diduga terlibat dalam korupsi — merupakan titik ketegangan yang paling akut dalam relasi kelembagaan ini. Prinsip yang seharusnya berlaku adalah bahwa tidak ada seorang pun yang kebal dari penegakan hukum antikorupsi, dan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum sekalipun. Namun dalam praktik, penanganan perkara semacam ini selalu menghadirkan risiko eskalasi konflik kelembagaan yang dapat melemahkan efektivitas penegakan hukum secara keseluruhan.

Mahfud MD (2010) dalam analisisnya tentang politik hukum Indonesia menunjukkan bahwa dinamika kelembagaan dalam sistem penegakan hukum tidak dapat dipahami semata-mata dalam kerangka normatif tentang pembagian kewenangan yang ideal, melainkan harus dipahami dalam konteks konfigurasi kepentingan yang lebih luas. Lembaga-lembaga penegak hukum bukan entitas yang beroperasi dalam ruang vakum politik — mereka adalah institusi yang dihuni oleh aktor-aktor dengan kepentingan karir, kelembagaan, dan kadang-kadang personal yang membentuk cara mereka berinteraksi satu sama lain dan cara mereka menjalankan fungsinya.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed