Perbandingan Konseptual antara Dua Tipologi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Perbandingan Konseptual antara Dua Tipologi

Perbedaan antara korupsi sporadis dan korupsi sistemik dapat dianalisis secara lebih tajam melalui beberapa dimensi komparatif yang saling berkaitan. Pertama, dari dimensi aktor dan koordinasi: korupsi sporadis melibatkan individu yang bertindak secara oportunistik tanpa koordinasi yang terencana, sementara korupsi sistemik melibatkan jaringan aktor yang berkoordinasi — baik secara eksplisit maupun melalui pemahaman bersama yang tidak tertulis — untuk mempertahankan dan mereproduksi sistem pertukaran koruptif yang menguntungkan semua pihak dalam jaringan tersebut.

Kedua, dari dimensi mekanisme reproduksi: korupsi sporadis tidak memiliki mekanisme reproduksi diri yang kuat karena ia bergantung pada peluang situasional yang bersifat tidak pasti. Sebaliknya, korupsi sistemik memiliki mekanisme reproduksi yang sangat tangguh karena ia didukung oleh jaringan kepentingan yang terorganisasi, norma sosial yang mentoleransinya, dan institusi formal yang telah diadaptasi untuk mengakomodasinya. Rothstein (2011) menunjukkan bahwa korupsi sistemik menciptakan apa yang disebutnya sebagai social trap — kondisi di mana setiap individu terperangkap dalam logika korupsi karena tidak ada aktor tunggal yang memiliki kekuatan untuk secara unilateral keluar dari keseimbangan koruptif tersebut.

Ketiga, dari dimensi implikasi kebijakan: pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada penindakan individual — penangkapan, penuntutan, dan pemidanaan pelaku korupsi — memiliki efektivitas yang relatif memadai dalam konteks korupsi sporadis karena ia secara langsung menyasar kalkulasi biaya-manfaat aktor individual. Namun pendekatan yang sama akan menghadapi keterbatasan struktural yang serius dalam menghadapi korupsi sistemik. Dalam kondisi korupsi sistemik, penindakan terhadap individu-individu tertentu tidak mengganggu logika sistemik yang mereproduksi korupsi, dan posisi yang ditinggalkan oleh individu yang ditindak akan segera diisi oleh individu lain yang akan beradaptasi dengan norma koruptif yang berlaku (Johnston, 2005).

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed