PEDOMAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Kriminal6 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

PEDOMAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA

a.      Wetboek van Strafrecht Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Wetboek van Strafrecht adalah kitab undang-undang yang berisi peraturan-peraturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara.[1] Kitab ini mengatur berbagai jenis tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi, serta tata cara penegakan hukum yang harus diikuti. Wetboek van Strafrecht menjadi pedoman bagi para penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, dalam menangani kasus-kasus pidana.[2] Kitab ini mencakup beragam jenis kejahatan, dari yang ringan hingga yang berat, serta sanksi yang sesuai untuk masing-masing tindak pidana.[3]

b.      Deelneming Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Deelneming adalah istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada keterlibatan individu dalam melakukan tindak pidana bersama dengan orang lain. Konsep ini menekankan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kejahatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikenakan sanksi hukum.[4] Dalam praktiknya, deelneming melibatkan pelaku utama (pleger) dan mereka yang turut serta dalam tindak pidana (medepleger). Undang-Undang Pidana mengatur tentang tanggung jawab setiap individu yang terlibat, sehingga mereka yang berkontribusi dalam kegiatan kriminal dapat diadili sesuai dengan peran mereka.[5] Deelneming juga berfungsi untuk mendorong individu agar tidak terlibat dalam kejahatan, dengan menyadari bahwa keterlibatan meski kecil pun dapat berakibat fatal. Hal ini adalah bagian dari upaya sistem hukum untuk mencegah kejahatan dan menegakkan keadilan.[6]

[1] Muladi & Barda Nawawi Arief. Op. Cit., hlm. 156.

[2] Roeslan Saleh. Op. Cit., hlm. 58.

[3] Shidarta. Op. Cit., hlm. 184.

[4] Muhammad Sholehuddin. Op. Cit., hlm. 95.

[5] Oksidelfa Yanto. Op. Cit., hlm. 42.

[6] Sudarto. Op. Cit., hlm. 121.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed