Penerapan Doktrin Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Rumah Sakit

Kriminal4 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Penerapan Doktrin Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Rumah Sakit

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan Pasal 28G ayat (1) menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat menjadi tempat di mana kedua hak konstitusional tersebut bertemu dan harus dijamin sekaligus.[1]

Hubungan antara dokter dan pasien merupakan hubungan hukum yang khas, yang dikenal sebagai transaksi terapeutik. Dalam hubungan ini pasien menyerahkan tubuh, informasi pribadi, dan kepercayaannya kepada dokter atas dasar keahlian dan etika profesi yang dimiliki dokter.[2] Kedudukan para pihak dalam hubungan tersebut tidak seimbang, sebab dokter menguasai pengetahuan medis dan kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap tubuh pasien, sementara pasien berada dalam keadaan sakit dan bergantung.[3] Ketidakseimbangan itu mencapai titik tertinggi pada pasien rawat inap, yang berada di bawah pengawasan rumah sakit selama dua puluh empat jam, kerap dalam kondisi lemah, tidak berpakaian lengkap, di bawah pengaruh obat, atau bahkan tidak sadar.

Kerentanan tersebut menempatkan rumah sakit bukan hanya sebagai penyedia jasa medis, tetapi juga sebagai penjamin keselamatan pasien secara menyeluruh. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menegaskan hak pasien untuk memperoleh pelayanan yang aman dan bermutu serta mewajibkan rumah sakit menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik. Pasal 193 UU Kesehatan bahkan menentukan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan rumah sakit.[4] Ketentuan ini merupakan pengakuan positif atas doktrin vicarious liability atau respondeat superior dalam hukum kesehatan, yakni tanggung jawab pihak atasan atas perbuatan bawahannya yang dilakukan dalam lingkup pekerjaan.[5]

Dari sisi hukum pidana, pembaruan hukum nasional telah membuka ruang yang lebih luas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengkriminalisasi pelecehan seksual fisik dalam Pasal 6, memberikan pemberatan pidana sepertiga apabila dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam Pasal 15, serta mengatur pertanggungjawaban korporasi dalam Pasal 18 berupa pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), disertai pidana tambahan seperti pencabutan izin, pembekuan kegiatan usaha, hingga pembubaran korporasi.[6] Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana dan, melalui Pasal 37 huruf b, secara eksplisit membuka kemungkinan seseorang dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain sepanjang ditentukan oleh undang-undang. Ketentuan inilah yang secara normatif menjadi pintu masuk doktrin vicarious liability ke dalam hukum pidana Indonesia.[7]

Kondisi ideal yang hendak diwujudkan adalah rumah sakit menjadi ruang yang aman bagi pasien, dokter pelaku kekerasan seksual dipidana secara setimpal, dan rumah sakit yang lalai membangun sistem pencegahan turut dimintai pertanggungjawaban. Namun kenyataan menunjukkan kesenjangan yang serius. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang diluncurkan pada 6 Maret 2026 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun 2024. Dari 60.267 kasus yang dilaporkan langsung, kekerasan seksual menempati urutan tertinggi dengan 22.848 kasus atau sekitar 38 persen.[8]

Kekerasan seksual tersebut juga terjadi di dalam fasilitas pelayanan kesehatan. Pada Maret 2025, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesiologi di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melakukan kekerasan seksual terhadap tiga perempuan, dua di antaranya pasien dan satu keluarga pasien, dengan modus pembiusan di lingkungan rumah sakit. Pada 5 November 2025, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara 11 (sebelas) tahun dan denda Rp100.000.000,00 kepada terdakwa berdasarkan UU TPKS, serta membebankan restitusi kepada ketiga korban dengan total Rp137.900.000,00. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut penyalahgunaan profesi dokter sebagai keadaan yang memberatkan.[9] Kementerian Kesehatan merespons dengan menghentikan sementara kegiatan PPDS anestesiologi di rumah sakit tersebut, namun tidak ada pertanggungjawaban hukum yang dibebankan kepada rumah sakit sebagai institusi.[10]

Peristiwa serupa terjadi di Persada Hospital Malang. Seorang dokter berinisial AYP diduga melecehkan pasien perempuan rawat inap, antara lain dengan memasuki kamar VIP pasien tanpa pendamping, meminta pasien melepas pakaian atas, melakukan pemeriksaan dada yang berkepanjangan sambil menyentuh bagian sensitif, lalu memotret korban. Korban lain melaporkan perlakuan serupa di ruang Instalasi Gawat Darurat dengan tirai tertutup. Hingga akhir April 2025, sedikitnya delapan perempuan disebut sebagai korban, meskipun baru dua yang melapor ke kepolisian, dan rumah sakit belum menyerahkan rekaman CCTV yang diminta penyidik.[11] Dokter tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025.[12] Fakta bahwa kejadian pertama terjadi pada tahun 2022 namun pelaku tetap praktik hingga 2025 menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal rumah sakit. Di Garut, seorang dokter spesialis kandungan divonis 5 (lima) tahun penjara pada Oktober 2025 karena melecehkan lima pasien hamil saat pemeriksaan ultrasonografi tanpa pendamping.[13]

Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan pola yang sama pelaku memanfaatkan kewenangan profesional, akses tanpa pengawasan terhadap tubuh pasien, dan celah prosedur rumah sakit seperti tidak adanya pendamping (chaperone) saat pemeriksaan intim. Pertanggungjawaban pidana hingga kini hanya dibebankan kepada dokter secara perorangan, sedangkan rumah sakit yang mempekerjakan, memberi akses, dan seharusnya mengawasi dokter tersebut cukup menonaktifkan pelaku dan menyatakan diri turut prihatin.[14] Padahal, menurut Soerjono Soekanto, efektivitas penegakan hukum ditentukan tidak hanya oleh norma hukumnya, tetapi juga oleh penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan budaya hukum.[15] Ketika institusi tidak pernah dimintai pertanggungjawaban, insentif untuk membangun sistem pencegahan menjadi lemah.

Di sinilah persoalan hukum yang mendasar muncul. Hukum pidana Indonesia berpijak pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), sehingga pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada pihak yang tidak melakukan perbuatan secara langsung merupakan penyimpangan yang harus memiliki dasar undang-undang yang tegas.[16] Doktrin vicarious liability dalam tradisi common law lazim diterapkan pada korporasi atas perbuatan pegawainya yang dilakukan dalam lingkup pekerjaan (within the scope of employment).[17] Namun pelecehan seksual adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, bersifat sangat personal, dan jelas tidak dikehendaki oleh rumah sakit, sehingga timbul perdebatan apakah perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan dalam lingkup pekerjaan dan apakah rumah sakit dapat dipersalahkan.[18] Di sisi lain, Pasal 48 KUHP Nasional huruf d dan e yang berbunyi :

Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika: (d) Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau; (e) Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.[19]

Dalam menentukan bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan antara lain apabila tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pencegahan atau membiarkan terjadinya tindak pidana, sehingga kegagalan sistem pengawasan rumah sakit berpotensi menjadi dasar pertanggungjawaban pidana korporasi.[20]

Penelitian mengenai tanggung jawab hukum dokter dan rumah sakit telah dilakukan oleh sejumlah peneliti, tetapi fokus dan sudut pandangnya berbeda-beda. Pertama, penelitian Nurul Chaerani dan Nur Sri Maryam DM mengenai “Tindak Pidana Seksual oleh Dokter: Tinjauan Hukum Pidana dan Etika Kesehatan”.[21] Dengan metode yuridis normatif, penelitian tersebut menyimpulkan bahwa UU TPKS telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjerat dokter pelaku kekerasan seksual terhadap pasien, tetapi penegakannya menghadapi hambatan berupa kesulitan pembuktian, relasi kuasa, dan lemahnya dukungan institusional. Dari perspektif etika, perbuatan tersebut melanggar prinsip otonomi, non-maleficence, dan beneficence, sementara mekanisme penegakan etik yang tertutup dan minimnya perlindungan korban menuntut sinergi antara sistem peradilan pidana dan penguatan standar profesi. Penelitian tersebut penting karena memetakan hambatan penegakan hukum terhadap dokter pelaku, namun belum membahas kemungkinan pertanggungjawaban pidana rumah sakit sebagai korporasi.

Kedua, penelitian Raden Muhammad Nobel, et al. mengenai “The Application of Vicarious Liability Principle in Malpractice Cases by Health Workers in Indonesia”.[22] Penelitian tersebut menemukan dua dasar hukum utama tanggung jawab rumah sakit, yaitu Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang tanggung jawab atas perbuatan orang yang berada di bawah tanggungannya dan ketentuan tanggung jawab rumah sakit atas kelalaian tenaga kesehatannya. Namun, penerapannya menghadapi kendala berupa minimnya peraturan teknis, sulitnya membuktikan hubungan kerja formal, dan inkonsistensi penafsiran hakim.[23] Kajian tersebut relevan karena menegaskan kedudukan vicarious liability dalam hukum kesehatan Indonesia.[24] Meskipun demikian, penelitian tersebut berada dalam ranah hukum perdata dan terbatas pada malapraktik yang bersifat kelalaian, bukan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja seperti pelecehan seksual.

Ketiga, penelitian Doddy Putra Pratama Sudjana, et al. mengenai “Analisis Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Rumah Sakit terhadap Gugatan Malpraktik Medis”.[25] Penelitian tersebut menunjukkan bahwa meskipun hukum Indonesia secara teoretis memungkinkan rumah sakit dimintai pertanggungjawaban, praktik peradilan tidak konsisten: sebagian putusan membebankan tanggung jawab kepada rumah sakit, sebagian lainnya hanya kepada dokter secara perorangan, sehingga terjadi kesenjangan antara pengaturan normatif dan implementasi yuridis. Penelitian tersebut menekankan perlunya keseimbangan antara hak pasien atas pelayanan yang aman, kepastian hukum bagi tenaga medis, dan stabilitas institusi. Namun, kajiannya juga terbatas pada gugatan perdata malapraktik dan belum menjangkau pertanggungjawaban pidana korporasi setelah berlakunya KUHP Nasional.

Ketiga penelitian tersebut secara umum menunjukkan bahwa doktrin vicarious liability telah dikenal dalam hukum kesehatan Indonesia dan bahwa penegakan hukum terhadap dokter pelaku kekerasan seksual masih menghadapi hambatan. Kendati demikian, ketiganya belum secara komprehensif menghubungkan kekerasan seksual oleh dokter dengan pertanggungjawaban pidana rumah sakit sebagai korporasi.[26] Berdasarkan penelitian terdahulu, terdapat beberapa kesenjangan yang menjadi alasan penting dilakukannya penelitian ini. Pertama, penelitian sebelumnya menempatkan vicarious liability rumah sakit dalam kerangka perdata dan kelalaian, padahal pelecehan seksual adalah kejahatan yang disengaja. Kedua, belum ada kajian yang menguji Pasal 37 huruf b dan Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 KUHP Nasional terhadap rumah sakit sebagai korporasi. Ketiga, belum dikaji hubungan antara Pasal 18 UU TPKS tentang korporasi dengan Pasal 193 UU Kesehatan yang hanya menyebut kelalaian. Keempat, belum ada analisis mengenai standar pencegahan, seperti kewajiban pendamping pemeriksaan dan pengawasan terhadap dokter dalam pendidikan, yang dapat menjadi tolok ukur kesalahan korporasi rumah sakit.[27]

Penelitian ini berusaha mengisi kesenjangan tersebut dengan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana dokter pelaku pelecehan seksual terhadap pasien rawat inap, sekaligus menguji apakah dan dalam kondisi apa rumah sakit sebagai korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan doktrin vicarious liability. Penelitian ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi potensi konflik norma dan kebutuhan harmonisasi antara KUHP Nasional, UU TPKS, dan UU Kesehatan.[28] Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya mengulang pembahasan tentang tanggung jawab perdata rumah sakit, melainkan memperluas kajian pada tanggung jawab pidana institusi pelayanan kesehatan.

Penelitian ini penting dilakukan karena kekerasan seksual di rumah sakit berdampak individual, sosial, dan nasional. Pada tingkat individual, korban mengalami trauma fisik dan psikis yang mendalam justru di tempat ia mencari kesembuhan.[29] Pada tingkat sosial, peristiwa tersebut meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter dan institusi rumah sakit, sehingga pasien, khususnya perempuan, dapat enggan mencari pertolongan medis. Pada tingkat nasional, persoalan ini berkaitan dengan kewajiban negara menjamin hak atas kesehatan dan rasa aman sebagaimana diamanatkan konstitusi.[30] Korban kekerasan seksual juga berhak atas restitusi dan pemulihan, yang akan lebih terjamin apabila rumah sakit sebagai korporasi dengan kemampuan finansial yang lebih besar turut bertanggung jawab.[31]

Tanpa kajian yang memadai, penegakan hukum akan terus berhenti pada dokter secara perorangan, sementara kelemahan sistemik di rumah sakit yang memungkinkan kejahatan itu terjadi tidak pernah diperbaiki. Aparat penegak hukum membutuhkan pedoman akademik untuk menentukan kapan rumah sakit dapat ditetapkan sebagai tersangka korporasi, bagaimana kesalahan korporasi dibuktikan, dan sanksi apa yang tepat.[32] Oleh karena itu, penelitian berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Rumah Sakit dan Dokter Pelaku Pelecehan Seksual pada Pasien Rawat Inap Berdasarkan Doktrin Vicarious Liability” perlu dilakukan untuk menemukan konstruksi hukum yang mampu menyeimbangkan asas kesalahan, kepastian hukum, perlindungan korban, dan akuntabilitas institusi pelayanan kesehatan.

[1]Soekidjo Notoatmodjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 4.

[2]Veronica Komalawati. 2002. Peran Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 1.

[3]Hermien Hadiati Koeswadji. 1998. Hukum Kedokteran: Studi tentang Hubungan Hukum dalam Mana Dokter sebagai Salah Satu Pihak. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 99.

[4]J. Guwandi. 2005. Hospital Law (Emerging Doctrines and Jurisprudence). Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. hlm. 13.

[5]Bahder Johan Nasution. 2005. Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 83.

[6]Mahrus Ali. 2013. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 3.

[7]Hanafi Amrani & Mahrus Ali. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 121.

[8]Jurnal Perempuan. 2026. “Komnas Perempuan Luncurkan CATAHU 2025, Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Meningkat 14.07 Persen” – Halaman 1 (jurnalperempuan.org), diakses 20 September 2026. https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/komnas-perempuan-luncurkan-catahu-2025-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan-meningkat-1407-persen

[9]CNN Indonesia. 2025. “Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung” – Halaman 1 (cnnindonesia.com), diakses 20 September 2026. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251105162640-12-1292274/dokter-priguna-divonis-11-tahun-bui-kasus-pemerkosaan-di-rshs-bandung

[10]Kementerian Kesehatan RI. 2025. “Kemenkes Hentikan Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin” – Halaman 1 (kemkes.go.id), diakses 20 September 2026. https://kemkes.go.id/id/kemenkes-hentikan-sementara-kegiatan-ppds-anestesi-di-rs-hasan-sadikin

[11]Tempo.co. 2025. “Polisi Panggil Dokter yang Lakukan Pelecehan di Malang, Ini Fakta-Fakta Kasusnya” – Halaman 1 (tempo.co), diakses 20 September 2026. https://www.tempo.co/hukum/polisi-panggil-dokter-yang-lakukan-pelecehan-di-malang-ini-fakta-fakta-kasusnya-1277354

[12]Kumparan.com. 2025. “Dokter di Malang yang Diduga Lecehkan Pasiennya Ditetapkan Tersangka” – Halaman 1 (kumparan.com), diakses 20 September 2026. https://kumparan.com/kumparannews/dokter-di-malang-yang-diduga-lecehkan-pasiennya-ditetapkan-tersangka-25D0PfNvccJ

[13]Kompas.com. 2025. “Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Puluhan Juta” – Halaman 1 (bandung.kompas.com), diakses 20 September 2026. https://bandung.kompas.com/read/2025/10/02/203927178/dokter-kandungan-cabul-di-garut-divonis-5-tahun-penjara-dan-denda-puluhan

[14]Syahrul Machmud. 2008. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung: Mandar Maju. hlm. 184.

[15]Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 8.

[16]Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 165.

[17]Sutan Remy Sjahdeini. 2006. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers. hlm. 84.

[18]Muladi & Dwidja Priyatno. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana. hlm. 111.

[19] Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 48 huruf d dan e.

[20]Kristian. 2016. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Refika Aditama. hlm. 62.

[21]Chaerani, Nurul & Nur Sri Maryam DM. (2025). Tindak Pidana Seksual oleh Dokter: Tinjauan Hukum Pidana dan Etika Kesehatan. Law Jurnal, 6(1), hlm. 25-40. https://doi.org/10.46576/lj.v6i1.6674

[22]Nobel, Raden Muhammad, et al. (2025). The Application of Vicarious Liability Principle in Malpractice Cases by Health Workers in Indonesia. Legal Brief, 14(3), hlm. 540-551. https://doi.org/10.35335/legal.v14i3.1342

[23]Almira Dinda Kartika, et al. (2026). Analisis Yuridis Pencabutan Gugatan dalam Sengketa Layanan Kesehatan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 731/Pdt.G/2025/Pn Jkt.Pst. LAWYER: Jurnal Hukum, 4(2), hlm. 498–508. https://doi.org/10.58738/lawyer.v4i2.1912

[24] Caesar Daffa Nugraha, et al. (2026). Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/Puu-Xxi/2023. LAWYER: Jurnal Hukum, 4(2), hlm. 498–508. https://doi.org/10.58738/lawyer.v4i2.1914

[25]Sudjana, Doddy Putra Pratama, et al. (2026). Analisis Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Rumah Sakit terhadap Gugatan Malpraktik Medis. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), hlm. 236-247. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i1.6802

[26]Setiyono. 2005. Kejahatan Korporasi: Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing. hlm. 17.

[27]Barda Nawawi Arief. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 233.

[28]Romli Atmasasmita. 2000. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju. hlm. 93.

[29]Arif Gosita. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo. hlm. 63.

[30]Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 31.

[31]Abdul Wahid & Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: Refika Aditama. hlm. 81.

[32]Eddy O.S. Hiariej. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. hlm. 196.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed