PERLINDUNGAN  HUKUM  BAGI TENAGA MEDIS DALAM MENJALANKAN PROFESINYA 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

PERLINDUNGAN  HUKUM  BAGI TENAGA MEDIS DALAM MENJALANKAN PROFESINYA 

Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatka kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan , memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian pembangunan nasional.

Tenaga Medis (dokter dan dokter gigi) sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Landasan utama bagi tenaga medis untuk dapat melakukan tindakan medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimilikinya harus terus menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. tenaga medis dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan.[1]

Dalam menjalankan profesinya, seorang tenaga medis diatur oleh berbagai peraturan yang berkaitan dengan aspek  etika profesi, aspek disiplin profesi, serta aspek hukum berupa seperangkat aturan hukum keprofesian, dengan tujuan untuk menjaga marwah profesi, menjamin keselamatan pasien, dan perlindungan hukum baik bagi tenaga medis maupun bagi masyarakat.

Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien.. Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk [2]:

  1. memberikan perlindungan kepada pasien
  2. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi.
  3. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.

Tenaga medis dalam menjalankan praktik kedokteran selain tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, juga harus menaati ketentuan kode etik yang disusun oleh organisasi profesi dan didasarkan pada disiplin ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. Dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pembinaan pemerintah telah membentuk Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang didalamnya terdapat Konsil Kedokteran. Secara garis besar Konsil  Kedokteran mempunyai tugas melakukan registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan bersama lembaga terkait lainnya terhadap penyelenggaraan praktik kedoktera.

Selain itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan dokter gigi.serta untuk meningkatkan, mengarahkan, memberi landasan hukum serta menata kembali berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga memberikan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran, telah diberlakukan Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang berbentuk Omnibuslaw dan bersifat Lex Specialis.

Selain UU Kesehatan dan Peraturan-Peraturan Menteri Kesehatan, masih banyak lagi peraturan lainnya yang mengatur bagaimana idealnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan praktik kedokteran itu diselenggarakan baik di sarana pelayanan kesehatan seperti di rumah sakit, puskesmas,  maupun mandiri. Meskipun demikian banyak peraturan perundangan, permenkes, aturan organisasi profesi,  maupun standar prosedur operasional dikeluarkan, namun semakin banyak kasus – kasus sengketa medis yang muncul. Hal ini menunjukkan bahwa tinggi sekali tuntutan masyarakat terhadap hasil dari upaya pelayanan kesehatan khususnya praktik kedokteran, karena umumnya sengketa medis terjadi karena hasil upaya kesehatan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan atau yang dituntut. Masyarakat tidak lagi melihat apakah ada niatan mencelakai pasien (mens rea), bagaimana proses dalam upaya pelayanan kesehatan dilakukan, ataupun variabilitas individual masing – masing pasien yang berlainan sehingga kadang standar prosedur operasional tidak bisa dijalankan penuh. Kadang masyarakat juga tidak menyadari bahwa praktik kedokteran bukan merupakan suatu perjanjian hasil (resultaat verbintenis) tetapi merupakan perjanjian usaha (inspanning verbintenis) dimana dokter berusaha menyembuhkan pasien dengan kemampuan tertinggi yang dimilikinya. Selain itu perbedaan pemahaman terhadap aturan perundangan yang terjadi antara rumah sakit termasuk tenaga medis di dalamnya dengan pemahaman masyarakat terhadap aturan perundangan tersebut tidak jarang menimbulkan sengketa medis yang berujung laporan pidana dan atau gugatan perdata.. Keadaan ini membuat dokter dalam bekerja menjadi tidak tenang karena selalu dibayangi oleh tuntutan hukum bila hasil dari upaya praktik kedokterannya gagal atau tidak sesuai dengan harapan pasien atau keluarga.

Rumah Sakit sebagai wahana dokter menjalankan praktik kedokteran, diselenggarakan berazaskan Pancasila dan didasarkan atas nilai kemanusiaan, etika, dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan, dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Pasal 193 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang tanggung jawab hukum Rumah Sakit sebagai berikut  : Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan di Rumah Sakit.  Namun dalam bagian penjelasan tidak dijelaskan tanggung jawab secara hukum yang bagaimana yang ditanggung oleh rumah sakit, apakah semua tututan ganti rugi ditanggung atau sebagian masih harus ditanggung dokter. Hal ini mengakibatkan dokter seringkali merasa terbebani secara psikologis dan financial.

Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan tenaga medis. Sebaliknya apabila tindakan medis yang dilakukan dapat berhasil, dianggap berlebihan, padahal dokter dengan perangkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya hanya berupaya untuk menyembuhkan, dan kegagalan penerapan ilmu kedokteran  tidak selalu identik dengan kegagalan dalam tindakan. Berbagai upaya hukum yang dilakukan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan, dokter sebagai pemberi pelayanan telah banyak dilakukan, akan tetapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat cepat tidak seimbang dengan perkembangan hukum. Perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran dan kedokteran gigi dirasakan belum memadai, selama ini masih didominasi oleh kebutuhan formal dan kepentingan pemerintah, sedangkan porsi perlindungan terhadap profesi masih kurang.. Disamping itu, peran dari berbagai organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan yang ada saat ini juga perlu diberdayakan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga medis. 

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang berbentuk omnibuslaw dan telah diberlakukan sejak 8 Agustus 2023 diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi tenaga medis dibandingkan Undang – Undang yang sudah ada sebelumnya. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah banyak memberikan sosialisasi baik saat Undang-Undang ini masih berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) maupun setelah Undang-Undang Kesehatan ini diundangkan dan berlaku. Kementerian Kesehatan RI meyakinkan bahwa UU Kesehatan ini lebih memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis khususnya serta lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan kepada seluruh lapisan  masyarakat pada umumnya.

Namun meskipun demikian sebagian tenaga medis masih beranggapan dan merasa belum terlindungi secara hukum, belum terlindungi dari ancaman kekerasan yang mungkin mereka hadapi, masih merasa was-was dan khawatir dilaporkan ke Kepolisian maupun digugat secara perdata ke Pengadilan apabila hasil akhir dari pelayanan kesehatan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan harapan pasien atau keluarga pasien. Beberapa kasus yang sempat viral beberapa waktu belakangan ini seolah menjadi justifikasi terhadap kekhawatiran mereka dan keraguan mereka para tenaga medis bahwa UU Kesehatan yang baru tersebut dapat melindungi mereka dari sanksi hukum. Kasus dr. RSA seorang Dokter Spesialis Anak di RSUD Depati Hamzah Bangka Belitung yang diproses pidana dan ditersangkakan serta dipakaikan rompi orange pada November 2025 oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan dugaan malapraktik atas meninggalnya seorang pasien anak berusia 10 tahun[3], juga kasus kekerasan yang diterima seorang Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi di RSUD Sekayu, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan dari keluarga pasien[4] Kedua kasus di atas seolah menjustifikasi keresahan para tenaga medis terhadap perlindungan hukum dalam pelaksanaan pelayanan Kesehatan yang mereka berikan. Setelah UU Kesehatan yang baru diberlakukan seolah semakin banyak kasus yang menimpa profesi tenaga medis terkait perlindungan hukum dan kekerasan.

[1] Widia Wirawan. Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Di Rumah Sakit (Tesis). Fakultas Hukum Universitas UPN Veteran Jakarta. 2020

[2] Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

[3] Humas Polri. Kasus Malpraktik Bocah 10 Tahun. 21 November 2025

[4] Aji Muhawarman. Kemenkes. go.id. Kemenkes Kecam Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu. 14 Agustus 2025

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed