Teori Pemidanaan dalam Hukum Pidana di Indonesia 

HUKUM7 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Pemidanaan dalam Hukum Pidana di Indonesia 

Teori pemidanaan membahas dasar dan tujuan negara dalam menjatuhkan sanksi kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana. Secara umum, teori pemidanaan terdiri atas teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan.[1] Teori absolut atau teori pembalasan memandang pidana sebagai akibat yang harus diterima seseorang karena telah melakukan tindak pidana. Pidana dijatuhkan sebagai bentuk pembalasan yang setimpal atas kesalahan pelaku. Fokus utama teori ini terletak pada perbuatan yang telah dilakukan.

Teori relatif atau teori tujuan memandang pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan tersebut antara lain mencegah terjadinya tindak pidana, melindungi masyarakat, memperbaiki pelaku, dan mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, pidana tidak hanya ditujukan untuk memberikan penderitaan, tetapi juga harus menghasilkan manfaat.  Teori relatif mengenal pencegahan umum dan pencegahan khusus. Pencegahan umum ditujukan agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana karena mengetahui adanya ancaman sanksi. Adapun pencegahan khusus ditujukan agar pelaku tidak mengulangi tindak pidana melalui pembinaan dan perbaikan perilaku.

Teori gabungan menggabungkan unsur pembalasan dan tujuan pemidanaan. Menurut teori ini, pidana tetap merupakan konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan, tetapi pelaksanaannya harus diarahkan pada pencegahan, pembinaan, perbaikan pelaku, dan perlindungan masyarakat.  Teori gabungan relevan digunakan karena penjatuhan sanksi tidak boleh hanya bersifat membalas. Sanksi juga harus mempertimbangkan kemungkinan pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, penentuan sanksi harus memperhatikan beratnya perbuatan, tingkat kesalahan, keadaan pribadi pelaku, dan tujuan pemidanaan.

[1] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2010, hlm. 10–19.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed