
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Penegakan Hukum Pidana
Penegakan hukum pidana merupakan proses mewujudkan ketentuan hukum pidana dalam kehidupan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan untuk menjamin agar larangan dan sanksi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara nyata. Penegakan hukum pidana tidak hanya berupa penjatuhan pidana oleh hakim, tetapi meliputi rangkaian proses sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, penjatuhan putusan, sampai dengan pelaksanaan putusan. Dalam tindak pidana merek, proses hukum pada umumnya dimulai setelah adanya pengaduan dari pemilik merek atau pihak yang memperoleh kuasa secara sah.
Penegakan hukum harus memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kepastian hukum menghendaki agar setiap tindakan aparat didasarkan pada peraturan. Keadilan menghendaki agar pertanggungjawaban diberikan sesuai peran dan kesalahan pelaku. Kemanfaatan menghendaki agar penegakan hukum dapat melindungi pemilik merek, konsumen, dan persaingan usaha yang sehat.[1]
footnote:
[1] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013, hlm. 5.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
