Penerapan Konsep Lex Favor Reo dalam Hukum Perpajakan 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Penerapan Konsep Lex Favor Reo dalam Hukum Perpajakan 

Konsep Lex Favor Reo merupakan sebuah prinsip transisional yang sangat elegan dalam hukum pidana dan administratif, yang esensinya bertugas untuk menjamin terwujudnya keadilan substantif pada masa-masa peralihan atau dinamika regulasi. Akar filosofis dari prinsip ini berpijak pada asas bahwa hukum dibuat untuk melindungi manusia, bukan sebaliknya. Lex Favor Reo secara harfiah menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan, revisi, atau pembaruan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan pelanggaran atau tindak pidana dilakukan, namun perkaranya belum selesai diputus oleh pengadilan atau belum berkekuatan hukum tetap, maka aparat penegak hukum dan hakim diwajibkan secara moral dan yuridis untuk menerapkan aturan yang paling menguntungkan atau paling meringankan bagi subjek hukum (terdakwa/Wajib Pajak).

Konsep Lex Favor Reo tidak hanya dipandang sebagai teori usang, melainkan digunakan sebagai instrumen analitis yang sangat tajam dan relevan untuk membedah legitimasi penerapan penurunan tarif sanksi administratif di Indonesia. Hukum pajak adalah ranah yang sangat dinamis. Sebagai contoh nyata, ketika rezim Undang-Undang KUP yang lama membebankan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan ketidakbenarannya saat penyidikan, dinamika legislasi kemudian melahirkan rezim terbaru (melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan/UU HPP) yang menyadari bahwa tarif tersebut terlampau mencekik, sehingga menurunkannya menjadi hanya 100% (seratus persen).

Meskipun perbuatan manipulasi pajak (misalnya faktur fiktif) dilakukan oleh Wajib Pajak pada masa berlakunya undang-undang lama (tarif 150%), namun jika proses hukum atau penyidikannya berlangsung ketika UU HPP telah disahkan, maka berdasarkan asas Lex Favor Reo, otoritas pajak tidak boleh bersikap kaku. Mereka wajib mengaplikasikan asas retroaktif yang meringankan dengan mengenakan tarif 100% kepada Wajib Pajak tersebut. Penerapan konsep ini memberikan garansi bahwa negara tidak mengeksploitasi keterlambatan proses hukum demi mencari keuntungan sanksi yang lebih besar. Konsep ini menjamin bahwa Wajib Pajak mendapatkan perlindungan hak asasi yang maksimal dari kejamnya masa transisi hukum, merepresentasikan kehadiran negara yang beradab, serta memastikan penegakan hukum perpajakan tetap berjalan di atas rel kepastian hukum yang wajar, proporsional, dan manusiawi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

News Feed