Penerapan Konsep Ultimum Remedium dalam Pemungutan Pajak

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Penerapan Konsep Ultimum Remedium dalam Pemungutan Pajak

Konsep Ultimum Remedium adalah salah satu doktrin paling fundamental dan sakral dalam filsafat hukum yang menempatkan hukum pidana beserta segala sanksinya yang merampas hak asasi dan kemerdekaan manusia (penjara/kurungan) secara eksklusif sebagai senjata pamungkas atau sarana paling akhir dalam hierarki penegakan hukum.  Dalam konteks ekosistem hukum pajak, penerapan asas ini memiliki landasan rasionalitas dan teleologis (tujuan akhir) yang sangat kuat dan berbeda dengan tindak pidana umum (seperti pencurian atau pembunuhan). Tujuan hakiki dari dibentuknya undang-undang perpajakan dan dilakukannya pemungutan pajak adalah murni menjalankan fungsi budgetair (mengumpulkan dana untuk mengisi kas negara demi pembiayaan pembangunan), dan sama sekali bukan menjalankan fungsi retributif (pembalasan dendam negara terhadap warganya melalui penjara).

Oleh karena perbedaan tujuan itulah, doktrin ultimum remedium mendiktekan secara imperatif bahwa seluruh instrumen atau sarana sanksi administrasi seperti surat teguran, pengenaan sanksi bunga, denda, penyitaan aset, hingga sanksi kenaikan berlipat ganda mutlak harus dikedepankan, dimaksimalkan, dan dieksploitasi terlebih dahulu sebagai solusi utama untuk menyembuhkan penyakit ketidakpatuhan Wajib Pajak. Penegakan hukum harus dilakukan secara berjenjang (gradual). Sanksi pidana perpajakan hanya memiliki legitimasi moral dan yuridis untuk digunakan atau diaktifkan apabila seluruh instrumen penegakan hukum administratif tersebut telah ditempuh secara maksimal, namun terbukti gagal, mandul, atau tidak lagi efektif dalam memaksa Wajib Pajak untuk mengembalikan hak finansial negara.

Penerapan prinsip ini memiliki signifikansi yang luar biasa dalam membatasi kesewenang-wenangan negara. Ultimum remedium mencegah otoritas fiskal (penyidik pajak) untuk bertindak terlampau represif secara prematur dengan langsung menggunakan ancaman penjara sebagai alat intimidasi. Selain itu, konsep ini menjamin kepastian bahwa negara tetap memprioritaskan penyelesaian sengketa yang berujung pada pemulihan kerugian ekonomi secara riil, dibandingkan sekadar menghukum badan fisik para pengurus korporasi Wajib Pajak yang pada akhirnya justru dapat mematikan roda perputaran ekonomi itu sendiri. Ketika seorang Wajib Pajak sudah bersedia membayar denda dan melunasi utangnya, maka memenjarakannya adalah sebuah bentuk pengingkaran terhadap roh ultimum remedium dan mencederai asas proporsionalitas dalam hukum keadilan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed