Sanksi Administrasi Kenaikan Menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Sanksi Administrasi Kenaikan Menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Sanksi administrasi kenaikan merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dalam perpajakan yang bersifat administratif, yang diatur secara spesifik dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Secara yuridis, sanksi kenaikan adalah tambahan jumlah pajak yang terutang yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena pelanggaran administratif tertentu, yang jumlahnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pajak yang kurang bayar.[1] Berbeda dengan sanksi berupa denda atau bunga yang memiliki karakter lebih ringan, sanksi kenaikan memiliki bobot yang cukup berat karena sering kali dianggap sebagai hukuman atas ketidakpatuhan yang dianggap serius oleh otoritas pajak. Secara teoretis, tujuan utama dari pengenaan sanksi kenaikan adalah deterrent effect atau memberikan efek jera agar Wajib Pajak tidak mengulangi perbuatannya dan mendorong kepatuhan sukarela.[2]

Namun, dalam konteks pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, terdapat perdebatan yuridis mengenai relevansi sanksi kenaikan ini. Jika Wajib Pajak dengan sukarela melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, bukankah hal itu merupakan tindakan kooperatif yang sepatutnya mendapatkan apresiasi atau pengurangan sanksi? Di sinilah letak dikotomi antara fungsi sanksi sebagai alat pemulihan kerugian negara (fungsi fiskal) dan fungsi sanksi sebagai instrumen pendidikan hukum (fungsi administratif). Sanksi kenaikan sering menjadi objek sengketa karena ketidaksepakatan antara interpretasi fiskus dan Wajib Pajak mengenai kriteria “ketidakbenaran”.[3] Fiskus sering kali menggunakan kewenangannya untuk menetapkan sanksi kenaikan dengan asumsi bahwa Wajib Pajak telah melakukan unsur kesengajaan, sementara Wajib Pajak berargumen bahwa pengungkapan yang mereka lakukan adalah bentuk iktikad baik (good faith). Oleh karena itu, sanksi administrasi kenaikan tidak dapat berdiri sendiri; ia harus ditinjau berdasarkan parameter keadilan prosedural. Apakah penetapan sanksi kenaikan tersebut telah mempertimbangkan besarnya kerugian negara yang sebenarnya. Apakah telah mempertimbangkan rekam jejak kepatuhan Wajib Pajak sebelumnya. Dalam analisis yuridis, penting untuk diingat bahwa sanksi administrasi seharusnya tidak boleh menjadi beban yang mematikan kemampuan ekonomi Wajib Pajak (taxable capacity).[4]

Sanksi tersebut haruslah bersifat proporsional dan masuk akal, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan yang dijamin dalam konstitusi. Jika sanksi kenaikan dijatuhkan secara berlebihan meskipun Wajib Pajak telah melakukan pemulihan kerugian negara, maka sanksi tersebut kehilangan maknanya sebagai alat kepatuhan dan berubah menjadi bentuk pembalasan administratif yang kontraproduktif bagi upaya peningkatan penerimaan pajak secara berkelanjutan.[5]

[1] Safri Nurmantu, 2003. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit. , hlm. 125.

[2] Ibid., hlm. 155.

[3] Ibid., hlm. 50.

[4] Wirawan B. Ilyas & Richard Burton, 2014. Hukum Pajak. Edisi ke-4. Jakarta: Salemba Empat. , hlm. 60.

[5] Martitah, 2020. Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature Ke Positive Legislature. Jakarta: Konstitusi Press. , hlm. 65.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed