Teori Hak sebagai “Trumps” (Ronald Dworkin)

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Hak sebagai “Trumps” (Ronald Dworkin)

Ronald Dworkin mengemukakan bahwa hak individu berfungsi sebagai “trumps” yang tidak boleh begitu saja dikalahkan oleh pertimbangan utilitas mayoritas atau kebijakan publik semata, sehingga negara dan hakim wajib memberi perlindungan kuat terhadap hak yang diakui hukum.[1]  Dalam konteks merek terkenal, hak eksklusif pemilik merek atas tanda yang memuat reputasi dan goodwill harus dipandang sebagai hak yang tidak boleh dikompromikan hanya karena pendaftar beriktikad tidak baik telah lebih dahulu mengajukan permohonan secara formal berdasarkan prinsip first to file.[2] Sehingga hakim wajib mengutamakan perlindungan terhadap hak tersebut ketika terdapat bukti pemboncengan reputasi dan penyesatan konsumen.[3]

[1] Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously (A&C Black, 2013). hlm. 457.

[2] Ibid., hlm. 359.

[3] Ibid., hlm. 360.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed