Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch (Filsuf Hukum Terkemuka Asal Jerman)

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch (Filsuf Hukum Terkemuka Asal Jerman)

Teori kepastian hukum yang digagas oleh filsuf hukum terkemuka asal Jerman, Gustav Radbruch, menjadi landasan teoretis pertama yang amat fundamental dalam mendasari analisis normatif penelitian ini. Radbruch mengemukakan bahwa hukum yang ideal harus menopang tiga nilai dasar utama (drei idee des rechts), yaitu keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmässigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit).[1] Meskipun ketiga nilai dasar tersebut kerap berada dalam kondisi ketegangan atau pertentangan satu sama lain (Spannungsverhältnis), dalam konteks penelitian hukum normatif murni, kepastian hukum menempati posisi sentral sebagai tolok ukur utama keterandalan norma positif.[2] Kepastian hukum menghendaki agar hukum tertulis (statutory law) mampu menciptakan norma-norma yang bersifat umum, jelas, pasti, dan dapat diprediksi pelaksanaan serta dampaknya (predictability of law).[3] Secara doktrinal, kepastian hukum  berfokus pada dimensi normatieve zekerheid, yakni sebuah kondisi dimana rumusan ayat, pasal, serta penjelasannya di dalam undang-undang tidak memberikan ruang bagi keraguan, kekosongan hukum (rechtsvacuüm), maupun penafsiran yang saling bertentangan.

Dalam ranah hukum pidana, aspek kepastian hukum ini terikat sangat erat dengan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Asas legalitas melahirkan dua derivat prinsip derivatif yang wajib dipenuhi dalam pembentukan dan penerapan norma pidana, yaitu prinsip lex certa (norma pidana harus dirumuskan secara rinci, terukur, dan tidak kabur) serta prinsip lex stricta (norma pidana harus ditafsirkan secara ketat tanpa membolehkan penggunaan analogi yang memperluas sifat kriminalisasi). Sebagai contoh dapat dikemukakan misalnya dalam konteks kejahatan siber modern—khususnya modus penipuan melalui pencatutan atau pembajakan alamat usaha pihak ketiga pada fitur pemetaan digital seperti Google Maps—teori kepastian hukum Radbruch ini difungsikan sebagai pisau analisis  untuk menguji sejauh mana rekonseptualisasi norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah memenuhi kriteria lex certa dan lex stricta.

Melalui Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch, dapat dilakukan suatu bedah normatif  apakah rumusan delik penipuan konvensional (oplichting) maupun bentuk-bentuk penipuan khusus yang diakomodasi di dalam KUHP Baru telah memuat klausul yang cukup fleksibel namun tetap presisi untuk menjangkau tindakan manipulasi spasial-digital.[4] Manipulasi koordinat geolokasi dan identitas lokasi fisik pada platform digital merupakan suatu bentuk perbuatan material baru yang belum pernah terbayangkan sewaktu wetboek van strafrecht/KUHP lama dibuat.[5] Oleh sebab itu, teori kepastian hukum ini bertindak sebagai alat evaluasi yuridis untuk menilai apakah positivisasi pembaharuan hukum pidana nasional dalam UU No. 1 Tahun 2023 sudah menyediakan landasan hukum tertulis yang kokoh, tegas, dan tidak multitafsir bagi penegak hukum. Hal ini penting agar aparat penegak hukum dapat menindak dan menuntut pelaku penipuan bermodus pencatutan alamat digital tanpa melanggar batas-batas ketat asas legalitas serta menjamin perlindungan bagi warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan (willekeur).

footnote:

[1] C.S.T. Kansil. 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 143.

[2] Ibid., hlm. 151.

[3] Ibid., hlm. 159.

[4] Andi Hamzah. 2017. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 110.

[5] Ibid., hlm. 112.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed