
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Perjanjian Baku dan Klausul Eksonerasi
(Standard Form Contract & Exoneration Clause)
Perjanjian baku merupakan bentuk kontrak di mana syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya telah dipersiapkan, dirumuskan, dan dicetak secara sepihak oleh satu pihak (dalam hal ini perusahaan asuransi) untuk kemudian disodorkan kepada pihak lain (PO Bus) dengan mekanisme take it or leave it (terima atau tinggalkan).[1] Polis asuransi komersial adalah manifestasi nyata dari konsep perjanjian baku ini, di mana tertanggung dihadapkan pada asimetri informasi dan ketidakseimbangan posisi tawar yang ekstrem. Di dalam polis baku tersebut, sering kali disematkan klausul eksonerasi atau klausul pengecualian, yakni ketentuan yang secara spesifik membebaskan atau membatasi tanggung jawab perusahaan asuransi dari kewajiban membayar ganti rugi atas risiko tertentu.[2] Relevansi konsep ini dalam penelitian sangat krusial, karena di lapangan, penolakan klaim armada bus komersial hampir selalu didasarkan pada penafsiran gramatikal yang sempit dan sepihak atas klausul eksonerasi tersebut. Misalnya, dalih pembatalan klaim akibat keterlambatan melapor dalam 3×24 jam, atau adanya kelalaian administratif yang tidak esensial.[3] Konsep ini digunakan untuk menganalisis dan mengkritisi batasan keabsahan dari kebebasan berkontrak. Meskipun kontrak mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak, klausul eksonerasi dalam polis baku tidak boleh bersifat abusive (menindas) dan dilarang bertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, serta aturan perlindungan konsumen yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).[4]
[1] Emmy Pangaribuan Simanjuntak. 2020. Hukum Pertanggungan dan Perkembangannya. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM. , hlm. 145.
[2] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2022. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 85.
[3] Ibid., hlm. 89.
[4] Ibid., hlm. 92.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
