Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar dan menjadi fondasi utama dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara tegas mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.[1] Mandat konstitusional ini menempatkan negara pada posisi state obligation (kewajiban negara) untuk menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, akuntabel, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Implementasi dari tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai dan ketersediaan sumber daya manusia kesehatan yang profesional.[2]

Tenaga kesehatan memegang peranan pivotal sebagai garda terdepan (frontliner) dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Profesi tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, bidan, maupun tenaga kefarmasian, memiliki karakteristik yang unik karena berhadapan langsung dengan keselamatan, tubuh, dan nyawa manusia. Dalam menjalankan tugas profesinya, tenaga kesehatan diikat oleh kode etik profesi, standar profesi, standar pelayanan kesehatan, dan standar prosedur operasional (SOP).[3] Namun demikian, tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan secara hakekatnya merupakan inspanningsverbintenis (periklanan/perjanjian yang berupaya semaksimal mungkin), bukan resultaatsverbintenis (perjanjian yang menjamin hasil akhir sembuh).[4] Keberhasilan suatu tindakan medis sangat dipengaruhi oleh variabel biologis pasien, dinamika penyakit, ketersediaan sarana prasarana, serta faktor kegawatdaruratan yang kerap kali berada di luar kendali penuh tenaga kesehatan.

Kondisi tersebut menempatkan tenaga kesehatan pada posisi yang sangat rentan (vulnerable) terhadap risiko hukum. Risiko medis (medical risk) yang inheren dalam tindakan kedokteran kerap kali disalahartikan oleh masyarakat umum maupun oknum penegak hukum sebagai bentuk kelalaian medis (medical negligence) atau bahkan kesengsaraan yang berujung pada tuduhan malapraktik pidana.[5] Fenomena tingginya maraknya aduan, laporan kepolisian, hingga persekusi terhadap tenaga kesehatan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya kerentanan kepastian hukum. Ketika suatu kegagalan medis terjadi, tenaga kesehatan tidak jarang langsung berhadapan dengan proses hukum represif, penahanan, hingga pembunuhan karakter secara publik (trial by press) sebelum adanya pembuktian ilmiah-medis melalui mekanisme disiplin profesi.[6] Kondisi maraknya kecenderungan kriminalisasi ini tidak hanya menciptakan efek ketakutan (chilling effect) yang memicu praktik defensive medicine, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelayanan kesehatan yang optimal.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons dinamika ketatanegaraan dan kebutuhan pembaharuan hukum kesehatan dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU No. 17/2023). Undang-undang yang mengusung metode omnibus law ini mencabut dan menyatukan berbagai regulasi sektoral bidang kesehatan, termasuk UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, serta UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.[7] Salah satu urgensi utama penyusunan UU No. 17/2023 adalah untuk merestrukturisasi sistem perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis secara komprehensif, terintegrasi, dan berkepastian hukum.

UU No. 17/2023 memperkenalkan beberapa instrumen pembaharuan norma perlindungan hukum. Di antaranya adalah pengaturan eksplisit mengenai hak perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas sesuai standar (Pasal 273), mekanisme penyelesaian sengketa melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), penataan ulang kelembagaan penegakan disiplin melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang berada di bawah Menteri (Pasal 304–305), serta pemberian rekomendasi persetujuan dari Majelis sebelum aparat penegak hukum (APH) melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam pelayanan kesehatan (Pasal 308).[8] Selain itu, UU No. 17/2023 juga memberikan perlindungan hukum khusus dalam kondisi gawat darurat (Pasal 275) serta penyesuaian ancaman pidana kelalaian (Pasal 440 dan Pasal 442).

Meskipun secara konseptual UU No. 17/2023 menghadirkan jaminan perlindungan hukum yang lebih tegas, dalam realitas yuridis-sosiologis masih menyisakan sejumlah diskursus dan problematika normatif. Pertama, adanya pengalihan kewenangan pemeriksaan disiplin dari lembaga independen profesi ke Majelis Disiplin Profesi yang dibentuk oleh pemerintah menimbulkan perdebatan mengenai independensi serta efektivitas perannya dalam memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kedua, bagaimana sinkronisasi teknis operasional antara norma persetujuan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru / UU No. 1 Tahun 2023), mengingat penegak hukum memiliki wewenang diskresi penyidikan pidana. Ketiga, batas-batas yuridis mengenai penerjemahan restorative justice dalam kasus sengketa medis agar tidak menghilangkan hak atas kerugian pasien sekaligus tidak mengkriminalisasi tindakan medis yang tergolong risiko medis.

[1] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1).

[2] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 74–76.

[3] Alexandra Indriyanti Dewi, Etika dan Hukum Kesehatan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017), hlm. 89.

[4] Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hlm. 45–48.

[5] Soerjono Soekanto, Pengantar Hukum Kesehatan, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011), hlm. 112.

[6] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 25.

[7] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.

[8] Ibid., Pasal 273, 275, 304, 308, dan 440.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed