Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Online dengan Modus Cash on Delivery (COD) Palsu

Kriminal24 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Online dengan Modus Cash on Delivery (COD) Palsu

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia secara mendasar. Salah satu bentuk perubahan tersebut adalah berkembangnya transaksi jual beli secara elektronik atau e-commerce, yang memungkinkan konsumen memperoleh barang dan jasa tanpa harus bertemu secara langsung dengan penjual. Kemudahan dalam mengakses platform belanja daring, kecepatan proses transaksi, serta ketersediaan berbagai metode pembayaran menjadikan jual beli online sebagai pilihan yang semakin dominan dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa penetrasi pengguna internet di Indonesia terus meningkat dan telah menjangkau sebagian besar penduduk, sehingga ruang lingkup transaksi elektronik juga semakin luas.[1]

Dalam perkembangannya, transaksi jual beli online tidak hanya melibatkan pembayaran secara transfer atau dompet digital, tetapi juga metode Cash on Delivery (COD). Metode COD pada dasarnya dirancang untuk memberikan rasa aman bagi konsumen karena pembayaran dilakukan ketika barang diterima. Namun, mekanisme tersebut justru dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Muncul modus COD palsu, yaitu tindakan pelaku yang mengaku sebagai kurir, perwakilan marketplace, atau pihak pengiriman, kemudian meminta konsumen membayar sejumlah uang dengan alasan biaya pengiriman, pajak, asuransi paket, verifikasi alamat, atau konfirmasi penerimaan barang, padahal barang yang dipesan tidak pernah ada atau tidak akan dikirimkan.

Modus COD palsu menimbulkan kerugian tidak hanya bersifat material, tetapi juga psikologis bagi korban. Korban merasa telah melakukan transaksi yang sah karena menerima informasi pengiriman, tetapi kemudian kehilangan uang tanpa memperoleh barang. Selain itu, pelaku umumnya menggunakan identitas palsu, nomor kontak yang tidak dapat dilacak, serta cerita yang tampak meyakinkan agar korban segera melakukan pembayaran. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa penipuan dalam jual beli online memiliki ciri khas tersendiri, yakni pemanfaatan ruang digital, anonimitas pelaku, kecepatan penyebaran informasi, dan keterbatasan interaksi langsung antara penjual, pembeli, dan kurir.

Secara yuridis, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penipuan pada dasarnya merupakan perbuatan seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau martabat palsu, sehingga orang lain menyerahkan sesuatu atau mengeluarkan utang. Prinsip tersebut kini diperkuat dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang menggantikan ketentuan penipuan dalam Pasal 378 KUHP lama.[2] Dengan demikian, pelaku modus COD palsu dapat diancam pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur delik penipuan tersebut terpenuhi.

Di sisi lain, karena perbuatan dilakukan melalui media elektronik dan menyangkut transaksi elektronik, penipuan COD palsu juga dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE sebagai dasar ancaman pidananya.[3] Dalam konteks COD palsu, informasi palsu dapat berupa pemberitahuan bahwa ada paket yang akan dikirim, adanya biaya verifikasi, atau permintaan pembayaran tertentu yang sebenarnya tidak pernah menjadi bagian dari transaksi jual beli yang sah.

Persoalan hukum yang muncul adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dapat dibangun apabila terdapat dua ketentuan yang sama-sama relevan, yaitu Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024. Pada satu sisi, penipuan COD palsu mengandung unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan sebagaimana delik penipuan. Pada sisi lain, perbuatan itu dilakukan melalui media elektronik dan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, diperlukan analisis yuridis untuk menentukan relevansi, ruang lingkup, serta hubungan kedua ketentuan tersebut dalam menjerat pelaku.

Permasalahan ini semakin penting karena penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online masih menghadapi sejumlah hambatan. Identitas pelaku sering disembunyikan, bukti elektronik mudah dihapus, korban kerap enggan melapor karena nilai kerugian yang relatif kecil, serta batas antara penipuan konvensional dan tindak pidana dalam transaksi elektronik kadang tidak mudah ditentukan. Berbagai kajian akademik menegaskan bahwa penipuan online menuntut pemahaman yang tidak hanya terhadap delik penipuan, tetapi juga terhadap karakteristik transaksi elektronik dan mekanisme pembuktian digital.[4] Oleh sebab itu, penelitian terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan COD palsu memiliki urgensi teoretis maupun praktis.

Dari sudut pandang teoretis, terdapat  kesesuaian perbuatan COD palsu dengan unsur-unsur delik penipuan menurut Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023, serta relevansinya dengan delik penyebaran informasi palsu dan menyesatkan dalam Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024. Analisis tersebut penting untuk menjawab apakah perbuatan pelaku hanya merupakan penipuan biasa yang dilakukan melalui internet, atau telah memenuhi unsur tindak pidana dalam transaksi elektronik. Pertanyaan ini berkaitan erat dengan asas legalitas, prinsip lex specialis derogat legi generali, serta prinsip pertanggungjawaban pidana yang menuntut adanya kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku.[5] Dengan demikian dapat dipahami bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian dari tujuan hukum pidana, khususnya dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana yang merugikan masyarakat dalam ruang digital.[6]

[1] Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Laporan Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024, Jakarta: APJII, 2024.

[2] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847, Pasal 492.

[3] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6946, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1).

[4] Kencana Wulan, Appe Hutauruk, Hotman Sinambela, dan Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean, “Upaya Perlindungan Konsumen E-Commerce Online Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 2025.

[5] Appe Hutauruk, “Analisis Tindak Pidana Penipuan Online dalam Perspektif Hukum Teknologi Informasi,” Causa: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 2025.

[6] Rivaldo Valentino Wibowo, FX Suyud Margono, Sendi Sanjaya, dan Appe Hutauruk, “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Konvensional: Studi Kasus Putusan Nomor 234/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst,” Court Review, Vol. 6, 2026.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed