Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Akun terhadap Penawaran Narkotika melalui Media Sosial Anonim Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kriminal20 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Akun terhadap Penawaran Narkotika melalui Media Sosial Anonim Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola interaksi masyarakat secara mendasar. Media sosial tidak lagi hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi pribadi, tetapi juga menjadi ruang transaksi, promosi, penyebaran informasi, dan interaksi komersial. Kemudahan akses, kecepatan penyebaran informasi, serta kemampuan pengguna untuk menyembunyikan identitas menjadikan media sosial memiliki dua sisi: di satu sisi memberikan manfaat ekonomi dan sosial, tetapi di sisi lain membuka peluang bagi terjadinya berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk penawaran dan perdagangan narkotika secara daring.[1]

Fenomena penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa Indonesia merupakan pasar bagi berbagai jenis narkotika sekaligus produsen narkotika dan obat-obatan berbahaya. Data BNN juga menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,73 persen pada tahun 2023, dengan peningkatan pada kelompok usia produktif, khususnya usia 15 sampai 24 tahun. Pada periode yang sama, BNN mencatat lebih dari 1,1 juta orang di wilayah desa dan kota menggunakan narkoba serta 42.785 kasus pidana narkotika. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya menyangkut konsumsi oleh individu, tetapi juga terkait erat dengan jaringan peredaran, pemasaran, dan penawaran yang semakin luas.[2]

Peredaran narkotika kini tidak lagi selalu dilakukan melalui interaksi tatap muka atau jaringan konvensional. Pelaku dapat memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan antarinstant, marketplace tidak resmi, maupun platform digital lain untuk menawarkan narkotika kepada calon pembeli. Dalam praktiknya, penawaran tersebut sering menggunakan kode, simbol, istilah terselubung, gambar, atau tautan menuju kanal komunikasi tertentu. Penggunaan akun anonim atau akun palsu semakin mempersulit aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi pelaku, membuktikan hubungan antara akun dan orang yang mengendalikannya, serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum yang penting, yaitu sejauh mana pemilik akun dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila melalui akun tersebut dilakukan penawaran narkotika. Persoalan menjadi lebih kompleks apabila akun yang digunakan bersifat anonim, menggunakan identitas palsu, atau dikelola oleh orang lain. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan secara otomatis hanya karena seseorang tercatat sebagai pemilik akun. Harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan, hubungan kausal antara perbuatan dan akibat, serta kesadaran bahwa informasi yang disebarkan merupakan penawaran narkotika. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk menelusuri, mengamankan, dan menggunakan bukti elektronik dalam proses peradilan.

Secara normatif, Indonesia memiliki dua instrumen hukum yang sangat relevan dengan persoalan tersebut. Pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tindak pidana narkotika, termasuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, dan menguasai narkotika. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. Ketentuan ini menjadi dasar utama untuk menjerat pelaku yang melakukan penawaran narkotika, termasuk apabila penawaran dilakukan melalui media elektronik.

Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan kerangka pengaturan atas perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik. Undang-undang ini mengatur keabsahan informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti, tanggung jawab pelaku yang menyebarkan informasi elektronik, serta kewenangan aparat dalam penanganan tindak pidana yang menggunakan sarana elektronik. Dalam konteks penawaran narkotika melalui media sosial anonim, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 berperan penting untuk memperkuat pembuktian terhadap informasi elektronik, identitas pengguna, jejak digital, dan aktivitas transaksi elektronik.[3]

Meskipun kedua undang-undang tersebut relevan, terdapat persoalan penerapannya dalam praktik. Pertama, penawaran narkotika melalui media sosial sering dilakukan secara terselubung sehingga tidak selalu mudah dikualifikasikan sebagai “menawarkan untuk dijual” dalam arti Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kedua, penggunaan akun anonim menimbulkan kesulitan dalam menentukan siapa yang sebenarnya melakukan perbuatan pidana. Ketiga, terdapat perbedaan potensial antara pemilik akun, pengguna akun, dan pihak yang mendapat keuntungan dari penawaran tersebut. Keempat, pembuktian bukti elektronik memerlukan kehati-hatian agar informasi digital benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar asas legalitas serta asas praduga tak bersalah.

Dari sudut pandang hukum pidana, pertanggungjawaban pidana pemilik akun harus dipahami secara proporsional. Pemilik akun dapat dipertanggungjawabkan apabila terbukti bahwa ia secara sengaja membuat, mengendalikan, mengizinkan, atau mengetahui adanya penawaran narkotika melalui akun tersebut. Sebaliknya, apabila akun telah dibajak, dicuri, atau digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka pemilik akun tidak serta-merta dapat dipidana. Oleh karena itu, analisis yuridis diperlukan untuk menilai hubungan antara penguasaan akun, perbuatan menawarkan narkotika, dan unsur kesalahan pelaku.

Berbagai kajian mengenai kejahatan siber dan narkotika juga menunjukkan bahwa peningkatan penggunaan media sosial membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan digital yang semakin kompleks. Appe Hutauruk dan Hotman Sinambela menegaskan bahwa eskalasi penggunaan media sosial berkontribusi terhadap meningkatnya kejahatan siber di Indonesia, termasuk penipuan daring, pencurian identitas, penyebaran hoaks, dan peretasan sistem informasi.[4] Dalam konteks narkotika, media sosial dapat menjadi sarana awal untuk menarik calon konsumen sebelum transaksi dilanjutkan melalui kanal komunikasi yang lebih tertutup. Kondisi ini menuntut penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pembuktian jejak digital secara akurat.

Berbagai pendapat dengan latar belakang keilmuan yang berbeda juga telah mengemukakan  mengenai tindak pidana narkotika juga menekankan pentingnya pembuktian dan pertimbangan hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Lebih lanjut, Dimas Arifianto Suryo, Appe Hutauruk, Hotman Sinambela, dan Sendi Sanjaya dalam kajiannya mengenai tindak pidana menguasai narkotika Golongan I menekankan bahwa penegakan hukum narkotika harus memperhatikan unsur-unsur delik, kesengajaan pelaku, serta kekuatan pembuktian dalam perkara pidana.[5] Pandangan tersebut memperkuat argumentasi bahwa pertanggungjawaban pidana pemilik akun tidak dapat disimpulkan hanya dari kepemilikan akun, melainkan harus dibuktikan melalui peran aktif dan kesengajaan pelaku dalam penawaran narkotika.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa penawaran narkotika melalui media sosial anonim merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan perpaduan antara tindak pidana narkotika dan kejahatan informasi elektronik. Permasalahan utama yang perlu dikaji adalah bagaimana konstruksi pertanggungjawaban pidana pemilik akun, terutama ketika identitas pengguna tidak diketahui secara jelas. Dengan demikian terdapat hubungan norma dalam beberapa  peraturan perundang – undangan  terhadap pertanggungjawaban pidana pemilik akun atas penawaran narkotika melalui media sosial anonim seperti  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Dengan demikian  pengembangan hukum pidana digital dan kontribusi praktis bagi aparat penegak hukum dalam menentukan pihak yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.

[1] Badan Narkotika Nasional, Siaran Pers Akhir Tahun 2024, MPILE-ALL.pdf, diakses 21 Oktober 2026.

[2] Badan Narkotika Nasional, Laporan Tahunan BNN 2024, https://bnn.go.id, diakses 21 Oktober 2026. Data prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,73 persen, jumlah pengguna lebih dari 1,1 juta orang, dan 42.785 kasus pidana narkotika dikutip dari laporan tersebut.ejournal.umc.ac+1

[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

[4] Appe Hutauruk dan Hotman Sinambela, “Analisis Yuridis Pengaruh Eskalasi Penggunaan Media Sosial terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Indonesia Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024,” Law and Communication Journal, Vol. 2, No. 1, 2026.

(5] Dimas Arifianto Suryo, Appe Hutauruk, Hotman Sinambela, dan Sendi Sanjaya, “Analisis Yuridis Tindak Pidana Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor 504/Pid.Sus/2024/PN. BDG),” LAWYER: Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 2, 2026, hlm. 350–359.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

News Feed